• SERVICES
    • TAX
    • ACCOUNTING
    • PAYROLL
  • TENTANG KAMI
    • PROFIL
    • KLIEN & PARTNER KAMI
  • INFORMASI
    • ARTIKEL
    • EVENTS
    • DAFTAR KPP
    • KARIR
    • FAQ
  • KALKULATOR
    • PPH 21 KARYAWAN
    • PPH 21 NON KARYAWAN
    • PPH 4 AYAT 2
  • Daftar
  • CARI

Mobile Menu

WHATSAPP

Konsultasi Gratis Sekarang!

HUBUNGI

  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube
  • Menu
  • Skip to right header navigation
  • Skip to main content
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer

Before Header

Layanan Konsultasi:    Hubungi

  • Instagram
  • LinkedIn
  • Twitter
  • YouTube

Rekkaa

Konsultan Bisnis Manajemen

  • SERVICES
    • TAX
    • ACCOUNTING
    • PAYROLL
  • TENTANG KAMI
    • PROFIL
    • KLIEN & PARTNER KAMI
  • INFORMASI
    • ARTIKEL
    • EVENTS
    • DAFTAR KPP
    • KARIR
    • FAQ
  • KALKULATOR
    • PPH 21 KARYAWAN
    • PPH 21 NON KARYAWAN
    • PPH 4 AYAT 2
  • Daftar
  • CARI

Apa Perbedaan SPT Masa dan SPT Tahunan?

Beranda » Artikel » Apa Perbedaan SPT Masa dan SPT Tahunan?

Perbedaan SPT Masa dengan SPT Tahunan
Perbedaan SPT Masa dengan SPT Tahunan - Rekkaa Artikel

April 11, 2022 //  by admin

Bagikan artikel

Sudah lapor SPT Tahunan, tapi kok masih wajib lapor SPT Masa? Apa sih perbedaannya?

Menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 243/PMK.03/2014, SPT merupakan suatu media pelaporan atas pajak yang wajib pajak bayarkan. Meskipun dengan nama surat, namun SPT berbentuk formulir yang memiliki format berbeda sesuai dengan jenis SPT-nya. Selain format, kedua jenis SPT ini juga memiliki perbedaan lain.

Baca juga: Pengertian SPT Tahunan

Lalu apa perbedaan SPT Masa dan SPT Tahunan?

Mari kita simak pada artikel kami mengenai Perbedaan SPT Masa dan SPT Tahunan.

1. Penghasilan

  • SPT Tahunan : Melaporkan penghasilan yang Wajib Pajak sendiri terima. Baik penghasilan final, penghasilan yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan maupun penghasilan dengan tarif umum. Melaporkan harta dan utang pada akhir periode Tahun Pajak.
  • SPT Masa : Melaporkan pajak yang dipotong atau dipungut pajak dari pihak lain.

2. Waktu Pelaporan Pajak

  • SPT Tahunan : Wajib Pajak melaporkannya setiap akhir tahun pajak.
  • SPT Masa : Wajip Pajak melaporkannya setiap akhir masa pajak.

3. Jenis SPT

  • SPT Tahunan : Terbagi menjadi 2 jenis, yaitu SPT Tahunan Badan dan SPT Tahunan Orang Pribadi.
  • SPT Masa : Memiliki beberapa jenis pajak yaitu Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai, di antaranya:
    • Pasal 15,
    • Pasal 21 – 23
    • SPT Masa Pasal 26,
    • Pasal 4 ayat (2),
    • dan SPT Masa PPN

4. Batas Pelaporan

  • SPT Tahunan : Batas pelaporan SPT Tahunan Pribadi adalah 3 bulan sejak masa pajak. Batas pelaporan SPT Tahunan Badan maksimal 4 bulan sejak berakhirnya masa pajak.
  • SPT Masa : Batas waktu pelaporan untuk SPT Masa PPh maksimal pada tanggal 20 bulan berikutnya. Jika pelaporan bertepatan dengan hari libur, maka Wajib Pajak dapat melakukannya pada hari kerja setelahnya. Sedangkan untuk SPT Masa PPN Wajib Pajak maksimal melaporkannya pada akhir bulan berikutnya.

Baca juga: Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan

5. Jangka Waktu

  • SPT Tahunan : Jangka waktu masa pajak untuk SPT Tahunan yang harus diketahui:
    • a. Wajib pajak orang pribadi yang tahun bukunya berakhir pada 31 Desember, maka batas akhir lapor pajaknya adalah 31 Maret.
    • b. Wajib pajak badan yang tutup bukunya berakhir pada 31 Desember, maka batas akhir lapor pajaknya adalah 30 April.
  • SPT Masa : Dalam Pasal 1 angka 7 UU KUP, masa pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam jangka waktu tertentu. Lebih lanjut dalam pasal 2A UU KUP menjelaskan bahwa masa pajak sama dengan 1 bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan paling lama 3 bulan kalender.

Semoga artikel ini membantu Anda. Jika anda ingin mengajukan pertanyaan seputar SPT Tahunan ataupun SPT Masa, silahkan hubungi tim kami untuk penjelasan lebih lanjut.

Kategori: Artikel, PajakTag: batas pelaporan pajak, jenis spt, lapor pajak, lapor spt, Spt, spt masa, SPT Tahunan, SPT Tahunan badan, SPT tahunan perusahaan, waktu pelaporan pajak

Anda tertarik?

Hubungi kami untuk konsultasi

Whatsapp Konsultan

You May Also Be Interested In:

Solusi Efisiensi Bisnis Perusahaan yang Berkembang: Mengapa Sistem Operasional Menjadi Faktor Penting

Mengelola Pajak Bisnis Tidak Bisa Dilakukan Sendiri, Ketika Bisnis Bertumbuh

Bisnis Sudah Untung, Tapi Pajak Perusahaan Berantakan

Digital Accounting: Apakah Bisnis Anda Sudah Siap?

Kesalahan Payroll yang Sering Terjadi dan Dampaknya dalam Bisnis

Cash Flow Bisnis: Mengapa Pertumbuhan Bisnis Tidak Selalu Sejalan dengan Stabilitas Finansial

Pelaporan Pajak Perusahaan: Proses yang Terlihat Sederhana, Tapi Penuh Risiko

Mengapa Bisnis Membutuhkan Jasa Accounting Perusahaan

Financial Planning Bisnis: Cara Menyusun Perencanaan Keuangan agar Bisnis Tumbuh Terarah dan Stabil

Previous Post: «Perencanaan Pajak (Tax Planning) Perencanaan Pajak (Tax Planning) Untuk Menghemat Pajak Secara Legal
Next Post: Dapat Surat Cinta (Surat Teguran Pajak) Dari Kantor Pajak? Gak Perlu Khawatir Surat Teguran Pajak»

Sidebar Utama

Artikel Terbaru

Laporan keuangan sederhana bagi UMKM dan perpajakan UMKM

LAPORAN KEUANGAN SEDERHANA DAN PERPAJAKAN BAGI UMKM 

Pendahuluan Laporan keuangan sederhana untuk UMKM adalah …

Sanksi atau konsekuensi tidak mengikuti program pengungkapan sukarela atau tax amnesty

Sanksi atau Konsekuensi Tidak Mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS / Tax Amnesty Jilid II)

Apa sanksi atau konsekuensi jika tidak mengikuti Program …

Fungsi dan Manfaat Laporan Keuangan Sederhana bagi UMKM

Manfaat dan Fungsi Laporan Keuangan Sederhana bagi UMKM

Kita perlu mengetahui untuk membuat laporan keuangan Anda tidak …

Kiat-kiat Dalam Penyusunan SPT Tahunan Badan

PENDAHULUAN Tanggal 31 April 2022 adalah batas akhir …

Solusi Efisiensi Bisnis Perusahaan yang Berkembang: Mengapa Sistem Operasional Menjadi Faktor Penting

EfDi fase awal membangun bisnis, banyak hal masih terasa …

Mengelola Pajak Bisnis Tidak Bisa Dilakukan Sendiri, Ketika Bisnis Bertumbuh

Di tahap awal membangun bisnis, banyak hal masih terasa …

Bisnis Sudah Untung, Tapi Pajak Perusahaan Berantakan

Di banyak bisnis yang sedang berkembang, peningkatan penjualan …

Digital Accounting: Apakah Bisnis Anda Sudah Siap?

Pendahuluan Dalam beberapa tahun terakhir, digital accounting …

Kesalahan Payroll yang Sering Terjadi dan Dampaknya dalam Bisnis

Pendahuluan Kesalahan payroll sering terjadi dalam banyak …

Footer

Adalah layanan jasa profesional di bidang Akuntansi, Perpajakan, dan Payroll untuk perusahaan skala kecil, menengah hingga skala besar, maupun perorangan. 

Services

  • Tax
  • Accounting
  • Payroll
  • Instagram
  • LinkedIn
  • Twitter
  • YouTube

Informasi

  • Artikel
  • Events
  • Karir
  • FAQ

Kantor


PT RUHIKA FUSTA NUSANTARA

hello@rekkaa.com
+62 815 990 1111

Menara 165, 4th Floor
Jl. TB Simatupang Kav 1 RT/RW 009/003
Pasar Minggu
Kota Jakarta Selatan
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12560

Site Footer

Rekkaa Made with

© 2021–2026