Sudah lapor SPT Tahunan, tapi kok masih wajib lapor SPT Masa? Apa sih perbedaannya?
Menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 243/PMK.03/2014, SPT merupakan suatu media pelaporan atas pajak yang wajib pajak bayarkan. Meskipun dengan nama surat, namun SPT berbentuk formulir yang memiliki format berbeda sesuai dengan jenis SPT-nya. Selain format kedua jenis SPT ini juga memiliki perbedaan lain.
Lalu apa perbedaan SPT Masa dan SPT Tahunan?
Mari kita simak pada artikel kami mengenai Perbedaan SPT Masa dan SPT Tahunan.
1. Penghasilan
- SPT Tahunan : Melaporkan penghasilan yang Wajib Pajak sendiri terima. Baik penghasilan final, penghasilan yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan maupun penghasilan dengan tarif umum. Melaporkan harta dan utang pada akhir periode Tahun Pajak.
- SPT Masa : Melaporkan pajak yang dipotong atau dipungut pajak dari pihak lain.
2. Waktu Pelaporan Pajak
- SPT Tahunan : Wajib Pajak melaporkannya setiap akhir tahun pajak.
- SPT Masa : Wajip Pajak melaporkannya setiap akhir masa pajak.
3. Jenis SPT
- SPT Tahunan : Terbagi menjadi 2 jenis, yaitu SPT Tahunan Badan dan SPT Tahunan Orang Pribadi.
- SPT Masa : Memiliki beberapa jenis pajak yaitu Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai, di antaranya:
- Pasal 15,
- Pasal 21 – 23
- SPT Masa Pasal 26,
- Pasal 4 ayat (2),
- dan SPT Masa PPN
4. Batas Pelaporan
- SPT Tahunan : Batas pelaporan SPT Tahunan Pribadi adalah 3 bulan sejak masa pajak. Batas pelaporan SPT Tahunan Badan maksimal 4 bulan sejak berakhirnya masa pajak.
- SPT Masa : Batas waktu pelaporan untuk SPT Masa PPh maksimal pada tanggal 20 bulan berikutnya. Jika pelaporan bertepatan dengan hari libur, maka Wajib Pajak dapat melakukannya pada hari kerja setelahnya. Sedangkan untuk SPT Masa PPN Wajib Pajak maksimal melaporkannya pada akhir bulan berikutnya.
5. Jangka Waktu
- SPT Tahunan : Jangka waktu masa pajak untuk SPT Tahunan yang harus diketahui:
- a. Wajib pajak orang pribadi yang tahun bukunya berakhir pada 31 Desember, maka batas akhir lapor pajaknya adalah 31 Maret.
- b. Wajib pajak badan yang tutup bukunya berakhir pada 31 Desember, maka batas akhir lapor pajaknya adalah 30 April.
- SPT Masa : Dalam Pasal 1 angka 7 UU KUP, masa pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam jangka waktu tertentu. Lebih lanjut dalam pasal 2A UU KUP menjelaskan bahwa masa pajak sama dengan 1 bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan paling lama 3 bulan kalender.
Semoga artikel ini membantu Anda. Jika anda ingin mengajukan pertanyaan seputar SPT Tahunan ataupun SPT Masa, silahkan hubungi tim kami untuk penjelasan lebih lanjut.