• SERVICES
    • TAX
    • ACCOUNTING
    • PAYROLL
  • TENTANG KAMI
    • PROFIL
    • KLIEN & PARTNER KAMI
  • INFORMASI
    • ARTIKEL
    • EVENTS
    • DAFTAR KPP
    • KARIR
    • FAQ
  • KALKULATOR
    • PPH 21 KARYAWAN
    • PPH 21 NON KARYAWAN
    • PPH 4 AYAT 2
  • Daftar
  • CARI

Mobile Menu

WHATSAPP

Konsultasi Gratis Sekarang!

HUBUNGI

  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube
  • Menu
  • Skip to right header navigation
  • Skip to main content
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer

Before Header

Layanan Konsultasi:    Hubungi

  • Instagram
  • LinkedIn
  • Twitter
  • YouTube

Rekkaa

Konsultan Bisnis Manajemen

  • SERVICES
    • TAX
    • ACCOUNTING
    • PAYROLL
  • TENTANG KAMI
    • PROFIL
    • KLIEN & PARTNER KAMI
  • INFORMASI
    • ARTIKEL
    • EVENTS
    • DAFTAR KPP
    • KARIR
    • FAQ
  • KALKULATOR
    • PPH 21 KARYAWAN
    • PPH 21 NON KARYAWAN
    • PPH 4 AYAT 2
  • Daftar
  • CARI

EKSPOR UMKM BEBAS PPN, APAKAH BENAR? 

Beranda » Artikel » EKSPOR UMKM BEBAS PPN, APAKAH BENAR? 

Ekspor UMKM Bebas PPN - Artikel Banner Rekkaa
Ekspor UMKM Bebas PPN - Artikel Banner Rekkaa

Juli 30, 2024 //  by admin

Bagikan artikel

Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memiliki potensi besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. UMKM juga mampu menjadi sektor yang menopang ekonomi Indonesia, berkat kontribusinya terhadap peluang lapangan kerja dan pemerataan pendapatan. 

Di balik potensi besarnya, UMKM tentu membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, salah satunya pemerintah. Akses kepada modal, pelatihan, pemasaran, hingga infrastruktur yang memadai tentu sangat dibutuhkan dalam menjalankan bisnis. Menjawabnya, pemerintah pun mengambil berbagai langkah strategis, salah satunya dengan kebijakan terkait Bebas PPN bagi Ekspor UMKM. 

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membebaskan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi beberapa jenis sektor ekspor jasa. Sebagaimana dikutip dari siaran pers Ditjen Pajak Kemenkeu, pembebasan PPN ini bertujuan untuk mendorong perkembangan jasa modern, meningkatkan daya saing dan memperbaiki neraca perdagangan nasional.

Melalui artikel REKKAA kali ini, akan membahas mengenai bebas PPN bagi Ekspor UMKM. Mari kita simak!

SYARAT BEBAS PPN BAGI EKSPORTIR

Tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.010/2019 tentang batasan kegiatan dan jenis jasa kena pajak yang atas ekspornya dikenai PPN.

PPN 0 persen ini dikenakan untuk kegiatan ekspor jasa kena pajak yang dihasilkan pengusaha kena pajak di dalam negeri, kemudian dimanfaatkan di luar wilayah Indonesia oleh penerima ekspor jasa kena pajak.

Ekspor  jasa yang dapat menerima fasilitas PPN 0 persen wajib memenuhi dua syarat berikut ini:

  1. Harus didasarkan atas perikatan atau perjanjian tertulis, Perjanjian ini harus tercantum dengan jelas jenis jasa, rincian kegiatan yang dihasilkan dalam wilayah Indonesia untuk dimanfaatkan di luar wilayah Indonesia oleh penerima ekspor dan nilai penyerahan jasa.
  2. Harus ada pembayaran yang disertai bukti pembayaran sah dari penerima ekspor kepada pengusaha kena pajak yang melakukan ekspor.

Lantas, apa risiko jika persyaratan formal tersebut tidak terpenuhi?

Jika demikian, maka penyerahan jasa dianggap terjadi di wilayah Indonesia. Itu artinya, akan dikenai PPN. 

KESIMPULAN

Bagaimana apakah teman-teman adalah salah satu yang masuk dalam kriteria Bebas PPN untuk usaha Ekspor? 

Untuk lebih jelasnya, jika teman-teman mengalami kendala silahkan dapat konsultasi pada REKKAA. 

Kategori: Artikel, PajakTag: bebas ppn, ekspor bebas ppn, konsultan pajak, konsultasi pajak, Laporan Keuangan, pajak, pajak online, ppn, Spt, SPT Tahunan, umkm, UMKM bebas ppn

Anda tertarik?

Hubungi kami untuk konsultasi

Whatsapp Konsultan

You May Also Be Interested In:

Payroll Perusahaan Menjadi Indikator Kesehatan Operasional Perusahaan?

Pajak Tidak Dibayar atau Pajak Salah Hitung, Mana yang Lebih Berisiko bagi Bisnis?

Kementerian Keuangan Terapkan Skema Baru Pemungutan PPh Seller Marketplace, Apa Dampaknya bagi Pelaku Usaha?

PT Perorangan Kini Wajib Menyampaikan Laporan Tahunan. Apa Artinya Bagi Pelaku Usaha?

AI Tidak Menggantikan Manusia. Tapi Dunia Kerja Sedang Berubah.

Rupiah Melemah: Apa yang Harus Mulai Dihitung Pelaku Usaha?

Kemnaker Perbarui Aturan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Penyempurnaan Pajak UMKM: Kabar Baik yang Perlu Diketahui

Karyawan Tidak Selalu Resign Karena Gaji: Memahami Alasan yang Sering Tidak Terlihat

Previous Post: «Manfaat Cortax bagi Wajib Pajak - Rekkaa Artikel Banner MANFAAT CORETAX BAGI WAJIB PAJAK
Next Post: MANFAAT EMPLOYEE VOLUNTEERING BAGI PERUSAHAAN DAN KARYAWAN Employee Volunteering - Artikel Banner Rekkaa»

Sidebar Utama

Artikel Terbaru

Laporan keuangan sederhana bagi UMKM dan perpajakan UMKM

LAPORAN KEUANGAN SEDERHANA DAN PERPAJAKAN BAGI UMKM 

Pendahuluan Laporan keuangan sederhana untuk UMKM adalah …

Sanksi atau konsekuensi tidak mengikuti program pengungkapan sukarela atau tax amnesty

Sanksi atau Konsekuensi Tidak Mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS / Tax Amnesty Jilid II)

Apa sanksi atau konsekuensi jika tidak mengikuti Program …

Fungsi dan Manfaat Laporan Keuangan Sederhana bagi UMKM

Manfaat dan Fungsi Laporan Keuangan Sederhana bagi UMKM

Kita perlu mengetahui untuk membuat laporan keuangan Anda tidak …

Kiat-kiat Dalam Penyusunan SPT Tahunan Badan

PENDAHULUAN Tanggal 31 April 2022 adalah batas akhir …

Payroll Perusahaan Menjadi Indikator Kesehatan Operasional Perusahaan?

Banyak orang melihat payroll hanya sebagai proses menghitung …

Pajak Tidak Dibayar atau Pajak Salah Hitung, Mana yang Lebih Berisiko bagi Bisnis?

Banyak pelaku usaha menganggap risiko perpajakan hanya muncul …

Kementerian Keuangan Terapkan Skema Baru Pemungutan PPh Seller Marketplace, Apa Dampaknya bagi Pelaku Usaha?

Bukan Pajak Baru, Tetapi Penyempurnaan Mekanisme …

PT Perorangan Kini Wajib Menyampaikan Laporan Tahunan. Apa Artinya Bagi Pelaku Usaha?

Banyak pelaku usaha memilih mendirikan PT Perorangan karena …

AI Tidak Menggantikan Manusia. Tapi Dunia Kerja Sedang Berubah.

Dalam beberapa tahun terakhir, Artificial Intelligence (AI) …

Footer

Adalah layanan jasa profesional di bidang Akuntansi, Perpajakan, dan Payroll untuk perusahaan skala kecil, menengah hingga skala besar, maupun perorangan. 

Services

  • Tax
  • Accounting
  • Payroll
  • Instagram
  • LinkedIn
  • Twitter
  • YouTube

Informasi

  • Artikel
  • Events
  • Karir
  • FAQ

Kantor


PT RUHIKA FUSTA NUSANTARA

hello@rekkaa.com
+62 815 990 1111

Menara 165, 4th Floor
Jl. TB Simatupang Kav 1 RT/RW 009/003
Pasar Minggu
Kota Jakarta Selatan
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12560

Site Footer

Rekkaa Made with

© 2021–2026