Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memiliki potensi besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. UMKM juga mampu menjadi sektor yang menopang ekonomi Indonesia, berkat kontribusinya terhadap peluang lapangan kerja dan pemerataan pendapatan.
Di balik potensi besarnya, UMKM tentu membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, salah satunya pemerintah. Akses kepada modal, pelatihan, pemasaran, hingga infrastruktur yang memadai tentu sangat dibutuhkan dalam menjalankan bisnis. Menjawabnya, pemerintah pun mengambil berbagai langkah strategis, salah satunya dengan kebijakan terkait Bebas PPN bagi Ekspor UMKM.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membebaskan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi beberapa jenis sektor ekspor jasa. Sebagaimana dikutip dari siaran pers Ditjen Pajak Kemenkeu, pembebasan PPN ini bertujuan untuk mendorong perkembangan jasa modern, meningkatkan daya saing dan memperbaiki neraca perdagangan nasional.
Melalui artikel REKKAA kali ini, akan membahas mengenai bebas PPN bagi Ekspor UMKM. Mari kita simak!
SYARAT BEBAS PPN BAGI EKSPORTIR
Tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.010/2019 tentang batasan kegiatan dan jenis jasa kena pajak yang atas ekspornya dikenai PPN.
PPN 0 persen ini dikenakan untuk kegiatan ekspor jasa kena pajak yang dihasilkan pengusaha kena pajak di dalam negeri, kemudian dimanfaatkan di luar wilayah Indonesia oleh penerima ekspor jasa kena pajak.
Ekspor jasa yang dapat menerima fasilitas PPN 0 persen wajib memenuhi dua syarat berikut ini:
- Harus didasarkan atas perikatan atau perjanjian tertulis, Perjanjian ini harus tercantum dengan jelas jenis jasa, rincian kegiatan yang dihasilkan dalam wilayah Indonesia untuk dimanfaatkan di luar wilayah Indonesia oleh penerima ekspor dan nilai penyerahan jasa.
- Harus ada pembayaran yang disertai bukti pembayaran sah dari penerima ekspor kepada pengusaha kena pajak yang melakukan ekspor.
Lantas, apa risiko jika persyaratan formal tersebut tidak terpenuhi?
Jika demikian, maka penyerahan jasa dianggap terjadi di wilayah Indonesia. Itu artinya, akan dikenai PPN.
KESIMPULAN
Bagaimana apakah teman-teman adalah salah satu yang masuk dalam kriteria Bebas PPN untuk usaha Ekspor?
Untuk lebih jelasnya, jika teman-teman mengalami kendala silahkan dapat konsultasi pada REKKAA.


MANFAAT CORETAX BAGI WAJIB PAJAK
