Mulai 2023 mendatang, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa peluncuran sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system) rampung. Sistem baru ini tentunya akan diterapkan secara bertahap dengan melakukan beberapa fase, seperti fase implementasi hingga fase penyesuaian. DJP berharap pembaruan pada sistem ini dapat dioperasikan dengan baik dengan target waktu paling lambat akhir Juni 2023. Sehingga, pada bulan Oktober 2023, core tax administration system dapat benar-benar dijalankan.
Modernisasi sistem melalui core tax administration system dilakukan pada berbagai aspek, salah satunya pada sistem pembayaran pajak. Hal ini merujuk sebagaimana yang dikatakan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, yakni membayar pajak harus bisa semudah kita membeli pulsa.
Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan
APA ITU CORETAX?
Coretax adalah sistem inti administrasi perpajakan yang sedang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Republik Indonesia. Pengembangan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.
Melansir dari laman resmi DJP, Core Tax Administration System merupakan sebuah sistem teknologi informasi yang menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas DJP, termasuk otomasi proses bisnis. Maksud dari automasi proses bisnis ini, seperti pemrosesan surat pemberitahuan, dokumen perpajakan, pembayaran pajak, dukungan pemeriksaan dan penagihan, pendaftaran wajib pajak, hingga pada fungsi taxpayer accounting.
Pemberlakuan sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system) telah diatur pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 40/2018. Peraturan tersebut berisi tentang pengembangan core tax system yang menjadi salah satu bagian dari pembaruan sistem administrasi perpajakan. Selain itu, peraturan tersebut juga memaparkan berbagai informasi mengenai sistem administrasi perpajakan, seperti bagaimana coretax system diperuntukkan dalam membantu melaksanakan prosedur serta tata kelola administrasi perpajakan. Hal ini tentunya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ALASAN PEMBAHARUAN CORETAX
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebutkan adanya beberapa faktor internal dan eksternal yang menjadi alasan otoritas pajak melakukan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan. Berikut beberapa alasan dilakukannya pembaharuan pada coretax system:
- Belum terintegrasinya Sistem yang digunakan DJP (SIDJP)
- Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang sudah ketinggalan zaman.
Dalam hal ini DJP menyampaikan bahwa teknologi yang digunakan sudah cukup using dan jika masih digunakan dalam jangka waktu Panjang, maka akan membuat masalah. Teknologi yang seperti ini tentunya akan sulit dalam melakukan pemeliharaan terhadap sistem, sehingga sistem yang sudah digunakan tidak dapat diperbaharui dan dikembangkan lebih lanjut dan penggunaan teknologi yang kurang “up-to-date” juga dapat mempengaruhi integrasi model yang terjadi pada platform yang sangat berkembang pesat saat ini
- Urgensi atau pentingnya dalam melakukan pembaruan core tax system.
Hal ini lantaran untuk membantu mengakomodir kebutuhan dalam melakukan pertukaran informasi maupun data. Direktorat Jendral Pajak (DJP) Suryo Utomo menyampaikan bahwa progres pada pembaruan coretax system saat ini sudah mencapai diangka 47% (Juni 2022). Dalam hal ini DJP juga menargetkan pembaruan coretax system akan rampung pada bulan Oktober 2023. Nantinya, wajib pajak ‘Go-Live’ atau dapat menggunakan sistem tersebut secara penuh pada awal tahun 2024.
TUJUAN DAN MANFAAT CORETAX BAGI WAJIB PAJAK
Direktur Jenderal Pajak (DJP), Suryo Utomo, dengan otoritas pajak dalam modernisasi perpajakan, dimana pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (core tax system) ini secara umum memiliki tujuan dalam memperbaiki infrastruktur perpajakan. Tak hanya itu, proyek pembaruan ini juga memiliki beberapa manfaat, diantaranya:
- Peningkatan Efisiensi dan Efektivitas
Proses administrasi perpajakan menjadi lebih cepat, akurat, dan transparan.
- Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak
Kemudahan dalam pelaporan dan pembayaran pajak diharapkan dapat mendorong kepatuhan wajib pajak.
- Peningkatan Kualitas Layanan
Layanan perpajakan menjadi lebih mudah diakses dan terintegrasi.
- Peningkatan Kemampuan Analisis Data
Data perpajakan yang terintegrasi dapat diolah untuk menghasilkan analisis yang lebih baik dalam pengambilan kebijakan..
KESIMPULAN
Itulah penjelasan mengenai Coretax yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang membantu memudahkan bagi para wajib pajak dalam hal kepatuhan pajak.
Dengan demikian, DJP menjadikan proyek pembaruan coretax system ini menjadi salah satu komponen penting dalam mewujudkan reformasi perpajakan. Diberlakukankannya proyek ini, DJP sangat berharap dapat membantu mengakomodasi pengawasan di setiap transaksi yang terjadi guna meminimalisir terjadinya kegagalan atau potential loss.
Oleh sebab itu, dapat disimpulkan bahwa permasalahan – permasalahan yang sudah dijelaskan sebelumnya, seperti teknologi yang dimiliki DJP masih kurang memadai hingga pada ketahanan dan kestabilan infrastruktur yang digunakan semakin berkurang dapat diminimalisir dengan perkembangan maupun pembaruan pada Coretax System dan tentunya hal ini sangat penting bagi wajib pajak di Indonesia.
Untuk informasi lebih lengkap, jika membutuhkan konsultasi perihal coretax atau perpajakan silahkan dapat mengubungi tim REKKAA, dan kami siap membantu anda!


PENTINGNYA PEOPLE DEVELOPMENT BAGI KARYAWAN DAN PERUSAHAAN
