SPT adalah surat yang Wajib Pajak gunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban. Surat tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan atau SPT Tahunan PPh adalah Surat Pemberitahuan Pajak PPh untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. Termasuk meliputi SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan.
Menyampaikan laporan pajak tahunan melalui SPT Tahunan biasanya digunakan untuk melaporkan penghasilan yang diterima oleh diri sendiri. Baik penghasilan yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan, penghasilan dengan tarif umum, dan penghasilan final. Harta dan utang pada akhir periode pajak juga harus diikutkan pada laporan pajak tahunan.
Sementara dalam pelaporannya, SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi terbagi menjadi tiga yakni:
- 1770 SS: Formulir 1770 SS untuk wajib pajak pribadi berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan kotor tidak lebih dari Rp60 juta setahun. Di samping itu ia hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.
- 1770 S: Formulir 1770 S untuk wajib pajak pribadi berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan kotor lebih dari Rp60 juta. Atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.
- 1770: Formulir 1770 untuk wajib pajak pribadi yang mendapatkan penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas. Atau penghasilan dari satu / lebih pemberi kerja, penghasilan yang terkena PPh final, dan penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya. Sementara bagi SPT wajib pajak badan hanya terdiri dari 1 jenis formulir, yaitu 1771. Semoga artikel ini membantu Anda memahami mengenai SPT Tahunan Pribadi maupun Badan (Perusahaan)
Semoga artikel ini membantu Anda memahami mengenai SPT Tahunan Pribadi maupun Badan (Perusahaan)