SPT adalah surat yang Wajib Pajak gunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban. Surat tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Wajib Pajak di Indonesia. Salah satu kewajiban pajak yang harus dilakukan secara rutin adalah penyampaian SPT Tahunan. Apa sebenarnya SPT Tahunan dan mengapa hal ini menjadi penting dalam ranah perpajakan?
SPT Tahunan dibagi menjadi dua jenis, yaitu SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dan SPT Tahunan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan atau SPT Tahunan PPh adalah SPT yang digunakan untuk melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri, dalam suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. SPT Tahunan PPh terdiri dari SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan SPT Tahunan PPh Badan. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah SPT yang digunakan oleh Wajib Pajak yang berstatus orang pribadi, yaitu individu, warisan yang belum terbagi, persekutuan komanditer, firma, kongsi, badan usaha tetap, atau bentuk usaha tetap lainnya. SPT Tahunan PPh Badan adalah SPT yang digunakan oleh Wajib Pajak yang berstatus badan, yaitu perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan terbuka, perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan undang-undang, koperasi, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial, atau bentuk usaha lainnya.
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Pertambahan Nilai atau SPT Tahunan PPN adalah SPT yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran PPN, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan/atau Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. SPT Tahunan PPN digunakan oleh Wajib Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean, melakukan impor BKP, atau melakukan penyerahan BKP yang tergolong mewah.
Menyampaikan SPT Tahunan adalah salah satu kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh setiap Wajib Pajak di Indonesia. Dengan menyampaikan SPT Tahunan, Wajib Pajak dapat mengetahui apakah mereka memiliki utang pajak, kelebihan bayar pajak, atau tidak ada perbedaan antara pajak yang terutang dan pajak yang dibayar. Selain itu, menyampaikan SPT Tahunan juga memiliki manfaat lain, antara lain:
- Memenuhi kewajiban sebagai warga negara yang taat hukum
- Mendapatkan perlindungan hukum dan kerahasiaan data perpajakan
- Memperoleh kemudahan dan keringanan dalam mengurus perizinan, kredit, beasiswa, visa, dan lain-lain
- Menyumbang kepada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat
Baca juga: Apa perbedaan SPT Masa dan SPT Tahunan?
Untuk menyampaikan SPT Tahunan, Wajib Pajak harus memperhatikan batas waktu yang ditentukan oleh pemerintah. Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah paling lambat 3 bulan setelah tahun pajak berakhir, yaitu pada tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan adalah paling lambat 4 bulan setelah tahun pajak berakhir, yaitu pada tanggal 30 April setiap tahunnya. Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPN adalah paling lambat 3 bulan setelah tahun pajak berakhir, yaitu pada tanggal 31 Maret setiap tahunnya.
Berikut adalah formulir SPT Tahunan yang harus digunakan oleh Wajib Pajak sesuai dengan jenis pajak dan status Wajib Pajak:
| Jenis Pajak | Status Wajib Pajak | Formulir SPT Tahunan |
|---|---|---|
| PPh Orang Pribadi | Karyawan dengan penghasilan kotor tidak lebih dari Rp60 juta per tahun dan hanya bekerja pada satu pemberi kerja | 1770 SS |
| PPh Orang Pribadi | Karyawan dengan penghasilan kotor lebih dari Rp60 juta per tahun atau bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja | 1770 S |
| PPh Orang Pribadi | Pengusaha atau pekerja bebas atau memiliki penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang terkena PPh final, dan penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya | 1770 |
| PPh Badan | Semua badan usaha, termasuk perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan terbuka, perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan undang-undang, koperasi, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial, atau bentuk usaha lainnya | 1771 |
| PPN | Semua Wajib Pajak yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP di dalam daerah pabean, melakukan impor BKP, atau melakukan penyerahan BKP yang tergolong mewah | 1111 |
Demikian artikel tentang SPT Tahunan di Indonesia. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan Anda. Jika Anda memiliki pertanyaan, saran, atau ingin konsultasi, silakan hubungi Tim kami.


Manfaat dan Prosedur Program Pengungkapan Sukarela (Tax Amnesty Jilid II)
