Wajib Pajak di Indonesia memiliki kewajiban untuk melakukan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Namun berapa lama batas waktu penyampaian SPT?
Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak yaitu 31 Maret.
Penting untuk mengetahui, bahwa:
- Tahun Pajak merupakan jangka waktu satu tahun kalender, kecuali Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang berbeda dengan tahun kalender.
- Kewajiban melaporkan SPT Tahunan dikecualikan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto yang tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
- Kekurangan pembayaran pajak yang terutang harus lunas sebelum melapoprkan SPT PPh berdasarkan SPT Tahunan PPh.
Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan.
Untuk Wajib Pajak Badan, batas waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama empat bulan setelah akhir Tahun Pajak yaitu 30 April. Informasi penting bahwa:
- Tahun Pajak merupakan jangka waktu satu tahun kalender, kecuali Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang berbeda dengan tahun kalender.
- Kekurangan pembayaran pajak yang terutang harus lunas sebelum menyampaikan SPT PPh berdasarkan SPT Tahunan PPh.
Semoga artikel ini membantu Anda. Dan jika Anda kesulitan dalam melakukan Pelaporan SPT Tahunan, silahkan hubungi tim kami untuk Jasa SPT Tahunan Pribadi maupun Perusahaan untuk menghindari telat Pelaporan SPT Tahunan.