• SERVICES
    • TAX
    • ACCOUNTING
    • PAYROLL
  • TENTANG KAMI
    • PROFIL
    • KLIEN & PARTNER KAMI
  • INFORMASI
    • ARTIKEL
    • EVENTS
    • DAFTAR KPP
    • KARIR
    • FAQ
  • KALKULATOR
    • PPH 21 KARYAWAN
    • PPH 21 NON KARYAWAN
    • PPH 4 AYAT 2
  • Daftar
  • CARI

Mobile Menu

WHATSAPP

Konsultasi Gratis Sekarang!

HUBUNGI

  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube
  • Menu
  • Skip to right header navigation
  • Skip to main content
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer

Before Header

Layanan Konsultasi:    Hubungi

  • Instagram
  • LinkedIn
  • Twitter
  • YouTube

Rekkaa

Konsultan Bisnis Manajemen

  • SERVICES
    • TAX
    • ACCOUNTING
    • PAYROLL
  • TENTANG KAMI
    • PROFIL
    • KLIEN & PARTNER KAMI
  • INFORMASI
    • ARTIKEL
    • EVENTS
    • DAFTAR KPP
    • KARIR
    • FAQ
  • KALKULATOR
    • PPH 21 KARYAWAN
    • PPH 21 NON KARYAWAN
    • PPH 4 AYAT 2
  • Daftar
  • CARI

Dapat Surat Cinta (Surat Teguran Pajak) Dari Kantor Pajak? Gak Perlu Khawatir

Beranda » Artikel » Dapat Surat Cinta (Surat Teguran Pajak) Dari Kantor Pajak? Gak Perlu Khawatir

Surat Teguran Pajak
Surat Teguran Pajak - Rekkaa Artikel

April 18, 2022 //  by admin

Bagikan artikel

Pasti sebagian dari Anda pernah mendengar istilah Surat Cinta dari Kantor Pajak. Hal apa yang ada di benak Anda ketika mendengar kata “Surat Cinta dari Kantor Pajak atau Surat Teguran Pajak?”

Bingung? Cemas? Takut? Para Wajib Pajak tidak perlu bingung maupun cemas apalagi takut ketika mendengar bahkan menerima “Surat Cinta” dari Kantor Pajak. Berikut ini adalah beberapa hal yang perlu Wajib Pajak ketahui mengenai Surat Teguran Pajak.

PENGERTIAN Surat Teguran Pajak

Surat Teguran Pajak adalah dokumen resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berupa pemberitahuan mengenai SPT pajak yang belum Wajib Pajak laporkan. Sesuai Undang-undang KUP No 16/ 2009, Pasal 3 ayat 5a menjelaskan agar Wajib Pajak segera melaporkan SPT sesuai jatuh tempo. Surat teguran pajak juga memberitahukan agar penyampaian SPT tahunan tersebut untuk Wajib Pajak segera laporkan terhitung 30 hari sejak tanggal penagihan pajak dibuat.

Sederhananya, Surat Teguran Pajak (STP) adalah sebuah surat pemberitahuan bahwa wajib pajak yang bersangkutan belum menyampaikan SPT pajak sesuai tenggat waktu yang ditentukan pleh DJP. Dengan kata lain, surat teguran pajak adalah salah satu bentuk perhatian Ditjen Pajak kepada Wajib Pajak agar bisa memenuhi penagihan pajak yang Wajib Pajak belum lunasi.

Baca juga: Bagaimana Cara Lapor SPT Tahunan?

Lalu apa fungsi dari Surat Teguran Pajak?

  1. Adanya koreksi atas jumlah pajak terutang berdasarkan SPT wajib pajak.
  2. Sarana untuk mengenakan sanksi terkait aktivitas perpajakan wajib pajak.
  3. Sarana untuk menagih pajak terutang.

Di sisi lain, DJP akan melakukan fungsinya untuk mengawasi Wajib Pajak dalam melakukan kewajiban pajaknya. DJP memiliki berbagai sumber data transaksi ataupun kepemilikan harta yang dijadikan sebagai acuan untuk dicocokan dengan kewajiban pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak. Jika ternyata DJP menemukan sesuatu yang belum cocok atau hal lain berupa kekeliruan penerapan aturan perpajakan maka Kantor Pajak Setempat dapat saja melakukan komunikasi atau bertanya kepada Wajib Pajak. DJP dapat melakukan komunikasi tersebut dengan berbagai cara, hal ini tergantung dari hasil dari temuan yang ada dan respon Wajib Pajak dalam menjawab klarifikasi tersebut.

Sanksi dari Diterbitkannya Surat Teguran Pajak (STP)

Seperti yang telah Kami bahas sebelumnya bahwa STP atau Surat Teguran Pajak merupakan surat penagihan pajak atau sanksi administrasi berupa denda atau bunga. Secara lengkap, sanksi atau denda administrasi atas terbitnya STP adalah sebagai berikut:

  1. Keterlambatan Lapor SPT Tahunan PPh badan dapat terkena denda sebesar Rp1.000.000
  2. Keterlambatan Lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Rp100.000
  3. Terlambat Lapor SPT Masa PPN dapat terkena denda Rp500.000
  4. Terlambat Lapor SPT Masa lainnya dapat terkana denda Rp100.000

Selain sanksi denda, ada juga sanksi bunga dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pembetulan SPT Tahunan: 2% per-bulan atas jumlah pajak yang kurang bayar, terhitung sejak berakhirnya penyampaian SPT sampai dengan tanggal pembayaran.
  2. Pembetulan SPT Masal: 2% per-bulan atas jumlah pajak yang kurang bayar, terhitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran.
  3. Sanksi 2% per-bulan juga berlaku bagi WP yang tidak atau terlambat menyampaikan pajak yang telah jatuh tempo.
  4. PKP yang terlambat atau tidak menerbitkan faktur pajak, tidak mengisi faktur secara lengkap atau melaporkan faktur tidak sesuai dengan masa penerbitan, maka mendapat sanksi 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
  5. PKP yang gagal produksi dan telah diberikan pengembalian pajak masukan dikenakan bunga 2% perbulan dari pajak yang ditagih kembali.

Baca juga: Panduan Lengkap: Jenis-Jenis Surat yang Diterbitkan oleh Kantor Pajak

Lalu apa yang harus kita lakukan jika menerima surat teguran dari Kantor Pajak?

  1. Pastikan Anda dalam kondisi tenang untuk membaca isi surat tersebut. Lalu pahami dan temukan poin yang dipertanyakan atau teguran oleh Kantor Pajak.
  2. Memahami isi pertanyaan secara spesifik terutama dalam hal Jenis Pajak, Masa Pajak dan Tahun Pajak sesuai data yang tertera pada Surat dari Kantor Pajak.
  3. Cek kembali arsip atau dokumen-dokumen pendukung dalam hal perpajakan yang Kantor Pajak tanyakan.
  4. Memberikan respon atau tanggapan atau penjelasan kepada Kantor Pajak setempat sesuai isi Surat yang Anda terima.
  5. Segera melakukan pelaporan SPT dan pelunasan jika adanya denda atas sanksi pajak terutang Anda.

Jika setelah 30 hari dikirim STP pajak dan belum melaporkan SPT pajak, maka Anda bisa mendapatkan sanksi denda administratif. Sanksi denda tersebut mengacu berdasarkan Undang-undang KUP No 16/ 2009, Pasal 13 ayat 3 dan Pasal 7 ayat 1. Yaitu sanksi denda uang atau kenaikan yang semakin membebani besaran nilai pajak Anda.

Langkah-langkah di atas dapat langsung Anda lakukan sendiri sebagai Wajib Pajak. Atau Anda dapat meminta bantuan kepada pihak lain yang lebih berpengalaman misalnya dengan menggunakan konsultan pajak atau jasa profesional pajak. Maka Anda dapat menceritakan detail permasalahan yang ada.

Semoga artikel ini bermanfaat, jika sebagian dari Anda mengalami hal di atas dan masih bingung apa yang harus Anda lakukan. Silahkan hubungi tim kami atas Jasa tersebut.

Baca juga: Jangan Panik! Begini Langkah Menghadapi Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK)

Kategori: Artikel, PajakTag: Direktorat Jenderal Pajak, DJP, Faktur Pajak, Fungsi Surat terguran pajak, Kantor pajak, Pembetulan SPT Tahunan, Pengertian Surat Teguran Pajak, Sanksi mendapat surat teguran pajak, STP, surat dari kantor pajak, Surat Teguran Pajak, Terlambat Lapor Pajak, Terlambat lapor SPT Tahunan, Yang harus dilakukan jika menerima surat dari kantor pajak

Anda tertarik?

Hubungi kami untuk konsultasi

Whatsapp Konsultan

You May Also Be Interested In:

Kapan Bisnis Membutuhkan Jasa Konsultan Pajak? Tanda-Tanda Risiko yang Sering Diabaikan

Denda Pajak Perusahaan: Jenis Sanksi, Penyebab, dan Risiko Besar yang Sering Diremehkan oleh Bisnis

Pajak Influencer di Indonesia: Cara Perhitungan, Kompleksitas Aturan, dan Risiko Kesalahan yang Sering Terjadi

Cara Lapor Pajak Perusahaan: Proses Kompleks yang Sering Diremehkan dan Berisiko Tinggi

Pajak UMKM Berapa Persen? Penjelasan Lengkap Tarif Pajak UMKM, Aturan, dan Kesalahan yang Harus Dihindari

Cara Menghitung Pajak UMKM: Panduan Lengkap Perhitungan, Contoh Nyata, dan Kesalahan yang Harus Dihindari

Pentingnya Database Karyawan - Artikel Banner Rekkaa

PENTINGNYA DATABASE KARYAWAN BAGI PERUSAHAAN 

Manfaat Slip Gaji - Artikel Banner Rekkaa

MANFAAT SLIP GAJI BAGI KARYAWAN

MASALAH KEUANGAN UMKM - Artikel Banner Rekkaa

MASALAH KEUANGAN UMKM YANG SERING TERJADI, APA SOLUSINYA?

Previous Post: «Perbedaan SPT Masa dengan SPT Tahunan Apa Perbedaan SPT Masa dan SPT Tahunan?
Next Post: Jangan Panik! Begini Langkah Menghadapi Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK)»

Sidebar Utama

Artikel Terbaru

Laporan keuangan sederhana bagi UMKM dan perpajakan UMKM

LAPORAN KEUANGAN SEDERHANA DAN PERPAJAKAN BAGI UMKM 

Pendahuluan Laporan keuangan sederhana untuk UMKM adalah …

Sanksi atau konsekuensi tidak mengikuti program pengungkapan sukarela atau tax amnesty

Sanksi atau Konsekuensi Tidak Mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS / Tax Amnesty Jilid II)

Apa sanksi atau konsekuensi jika tidak mengikuti Program …

Fungsi dan Manfaat Laporan Keuangan Sederhana bagi UMKM

Manfaat dan Fungsi Laporan Keuangan Sederhana bagi UMKM

Kita perlu mengetahui untuk membuat laporan keuangan Anda tidak …

Kiat-kiat Dalam Penyusunan SPT Tahunan Badan

PENDAHULUAN Tanggal 31 April 2022 adalah batas akhir …

Kapan Bisnis Membutuhkan Jasa Konsultan Pajak? Tanda-Tanda Risiko yang Sering Diabaikan

Pendahuluan “Apakah saya sudah perlu menggunakan jasa …

Denda Pajak Perusahaan: Jenis Sanksi, Penyebab, dan Risiko Besar yang Sering Diremehkan oleh Bisnis

Pendahuluan Banyak perusahaan menganggap denda pajak …

Pajak Influencer di Indonesia: Cara Perhitungan, Kompleksitas Aturan, dan Risiko Kesalahan yang Sering Terjadi

Pengertian Pajak Influencer Seiring berkembangnya industri …

Cara Lapor Pajak Perusahaan: Proses Kompleks yang Sering Diremehkan dan Berisiko Tinggi

Pendahuluan: Kenapa Pelaporan Pajak Tidak Sesederhana yang …

Pajak UMKM Berapa Persen? Penjelasan Lengkap Tarif Pajak UMKM, Aturan, dan Kesalahan yang Harus Dihindari

Kenapa Banyak UMKM Salah Memahami Pajak? Salah satu …

Footer

Adalah layanan jasa profesional di bidang Akuntansi, Perpajakan, dan Payroll untuk perusahaan skala kecil, menengah hingga skala besar, maupun perorangan. 

Services

  • Tax
  • Accounting
  • Payroll
  • Instagram
  • LinkedIn
  • Twitter
  • YouTube

Informasi

  • Artikel
  • Events
  • Karir
  • FAQ

Kantor


PT RUHIKA FUSTA NUSANTARA

hello@rekkaa.com
+62 815 990 1111

Menara 165, 4th Floor
Jl. TB Simatupang Kav 1 RT/RW 009/003
Pasar Minggu
Kota Jakarta Selatan
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12560

Site Footer

Rekkaa Made with

© 2021–2026