Apa maksud dari Tax Planning?
Tax Planning adalah Perencanaan pajak, dengan tujuan agar wajib pajak membayar biaya pajak tidak melebihi jumlah yang sebenarnya. Dengan kata lain, Tax Planning merupakan perencanaan pajak agar pembayaran pajak menjadi kecil tanpa melanggar peraturan perpajakan. Dalam melakukan Tax Planning, Anda bisa menggunakan jasa konsultan pajak. Tujuannya agar tidak menyimpang dari peraturan-peraturan pajak yang ada. Pemerintah memperbolehkan Tax Planning selama tidak melanggar peraturan perpajakan.
Manfaat tax planning yang paling utama adalah untuk mengurangi beban perusahaan. Anda tentu tahu, pembayaran pajak menjadi salah satu hal pengeluaran yang cukup besar bagi perusahaan. Dengan tax planning, maka perusahaan bisa mengalokasikan dana lebih ke pos lainnya.
Selain untuk mengurangi beban pajak, tujuan tax planning yang lain adalah:
- Mengatur agar wajib pajak membayar pajak tidak lebih dari jumlah yang seharusnya.
- Agar perhitungan pajak sesuai peraturan sehingga tidak ada masalah yang timbul saat ada pemeriksaan dari kantor pajak. Masalah yang timbul pada pemeriksaan ini bisa berakibat pada denda atau sanksi lainnya.
Mengapa Perusahaan perlu melakukan Tax Planning?
Karena pajak merupakan beban yang dapat mengurangi pendapatan bersih perusahaan. Pada intinya, ada dua tujuan utama mengapa kita perlu melakukan Tax Planning, yaitu:
- Agar perhitungan pajak sesuai dengan peraturan perpajakan sehingga tidak menimbulkan sanksi atau denda bagi Wajib Pajak
- Agar wajib pajak membayar biaya pajak relatif kecil, namun tetap menaati peraturan pajak yang berlaku.
Syarat Melakukan Tax Planning
Dalam melakukan Tax Planning, tentu saja ada syarat yang harus dipenuhi. Syarat-syarat tersebut, antara lain:
- Tidak menyimpang dari peraturan perpajakan. Apabila melanggar ketentuan perpajakan, maka akan beresiko bagi Wajib Pajak. Hal ini dapat mengancam keberhasilan dari Tax Planning tersebut.
- Bukti transaksi dan data lainnya tidak fiktif (sesuai dengan keadaan yang sebenarnya)
- Dapat diterima secara bisnis dan pajak. Hal ini berkaitan erat dengan perencaan perusahaan secara menyeluruh. Jika pelaksaan Tax Planning tidak masuk akal secara bisnis, maka akan melemahkan perencanaan itu sendiri.
Pemerintah mengadakan program Tax Planning untuk meminimalkan pajak secara legal. Wajib Pajak dapat melakukan Tax Planning melalui beberapa strategi, di antaranya:
Tax Avoidance
Wajib Pajak dapat melakukan Tax Planning dengan menghindari dari pengenaan pajak melalui transaksi yang bukan objek pajak. Dalam hal ini, perusahaan atau Wajib Pajak harus menaati peraturan pajak dan tidak melanggarnya. Agar perusahaan bisa fokus mengikuti perkembangan dalam bidang perpajakan dan tidak terkena sanksi berupa denda, maka Rekkaa menyarankan untuk menggunakan jasa konsultan pajak. Contohnya, jika perusahaan mengalami kerugian, maka perusahaan perlu mengubah tunjangan pegawai yang sebelumnya berupa uang menjadi natura. Natura bukan merupakan objek pajak PPh 21.
Mengoptimalkan Kredit Pajak yang Diperkenankan
Perusahaan sebagai Wajib Pajak dapat mengkreditkan pajak yang sudah dipotong asalkan tidak menyimpang dari peraturan, contohnya seperti PPh 22 atas pembelian solar dan/atau impor, PPh 23 dan fiskal luar negeri atas perjalanan dinas pegawai.
Dalam melakukan kredit pajak PPN, Pengusaha Kena Pajak (PKB) dapat memakai dokumen lain yang memiliki fungsi serupa dengan faktur pajak standar, misalnya Surat Perintah Pengiriman Barang (delivery order) oleh Bulog untuk menyalurkan tepung terigu.
Melakukan Penundaan dalam Membayar Kewajiban Pajak Perusahaan sebagai Wajib Pajak dapat menunda pembayaran kewajiban pajak. Hal ini dapat dilakukan dengan menunda pembayaraan PPN. Misalnya, dalam membayar PPN. Wajib Pajak dapat membayar PPN pada akhir bulan berikutnya dan batas pembayarannya pada akhir bulan berikutnya. Hal ini sesuai dengan batas setor sesuai peraturan perpajakan dan memudahkan Wajib Pajak untuk mengatur pengeluaran sampai dengan akhir bulan berikutnya.
Tax Saving Tax
Wajib Pajak dapat melakukan Saving dengan memilih alternatif pengenaan pajak yang memiliki tarif pajak yang rendah. Tujuannya untuk mengefisienkan atau meminimalkan biaya pajak perusahaan. Contohnya, apabila suatu perusahaan memiliki penghasilan kena pajak yang besarnya lebih dari Rp100.000.000, maka dapat Wajib Pajak dapat melakukan perubahan pemberian natura kepada pegawai menjadi tunjangan berupa uang.
Lalu apa saja jenis-jenis Tax Planning?
National Tax Planning National
Wajib Pajak dapat melakukan Tax Planning apabila hanya memiliki usaha di Indonesia saja atau melakukan transaksi dengan Wajib Pajak dalam negeri saja. National Tax Planning ini berpedoman pada Undang-Undang Domestik.
International Tax Planning
Wajib Pajak yang memiliki kegiatan di dalam negeri maupun di luar negeri dapat melakukan Tax Planning ini. Wajib Pajak juga dapat melakukan Tax Planning ini untuk melakukan transaksi dengan Wajib Pajak dalam negeri dan luar negeri. Berbeda dengan National Tax Planning yang hanya memperhatikan Undang-Undang Domestik saja, International Tax Planning juga harus memperhatikan Undang-Undang atau perjanjian pajak (Tax Treaty) dari negara-negara yang ikut terlibat.
Kesimpulannya, Tax Planning atau perencanaan pajak merupakan langkah awal dalam me-manage pajak pada perusahaan (Wajib Pajak Badan). Dalam melakukan Tax Planning ini perlu dilakukan penelitian mengenai peraturan perpajakan agar dapat melakukan tindakan penghematan pajak secara legal.
Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda. Apabila Anda merasa kurang memahami bagaimana cara menghemat pajak pada Perusahaan Anda yang baru berdiri maupun yang sudah berjalan, Anda bisa melakukan perencanaan pajak (Tax Planning) dengan menggunakan Jasa Profesional Pajak. Silahkan hubungi tim kami untuk Jasa Perpajakan agar Perusahaan agar kedepannya Anda memiliki perencanaan pajak yang baik bagi Perusahaan Anda.