• SERVICES
    • TAX
    • ACCOUNTING
    • PAYROLL
  • TENTANG KAMI
    • PROFIL
    • KLIEN & PARTNER KAMI
  • INFORMASI
    • ARTIKEL
    • EVENTS
    • DAFTAR KPP
    • KARIR
    • FAQ
  • KALKULATOR
    • PPH 21 KARYAWAN
    • PPH 21 NON KARYAWAN
    • PPH 4 AYAT 2
  • Daftar
  • CARI

Mobile Menu

WHATSAPP

Konsultasi Gratis Sekarang!

HUBUNGI

  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube
  • Menu
  • Skip to right header navigation
  • Skip to main content
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer

Before Header

Layanan Konsultasi:    Hubungi

  • Instagram
  • LinkedIn
  • Twitter
  • YouTube

Rekkaa

Konsultan Bisnis Manajemen

  • SERVICES
    • TAX
    • ACCOUNTING
    • PAYROLL
  • TENTANG KAMI
    • PROFIL
    • KLIEN & PARTNER KAMI
  • INFORMASI
    • ARTIKEL
    • EVENTS
    • DAFTAR KPP
    • KARIR
    • FAQ
  • KALKULATOR
    • PPH 21 KARYAWAN
    • PPH 21 NON KARYAWAN
    • PPH 4 AYAT 2
  • Daftar
  • CARI

Tarif Efektif PPh 21 2024, Skema Terbaru dan Contoh Perhitungan

Beranda » Artikel » Tarif Efektif PPh 21 2024, Skema Terbaru dan Contoh Perhitungan

Tarif Efektif PPh 21 2024, Skema Terbaru dan Contoh Perhitungan
Tarif Efektif PPh 21 2024, Skema Terbaru dan Contoh Perhitungan

Januari 11, 2024 //  by admin

Bagikan artikel

Mengawali tahun 2024, Pemerintah menetapkan tarif baru pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21). Hal tersebut ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023, penetapan tarif baru yang dikenal sebagai tarif efektif atau TER ini resmi berlaku mulai dari tanggal 1 Januari 2024. Mari kita bahas mengenai tarif pemotongan terbaru ini dan juga cara perhitungannya.

Dalam skema yang sebelumnya, setidaknya ada 400 skenario pemotongan penghasilan dari pekerjaan, usaha, dan kegiatan yang diterima Wajib Pajak. Dengan menerapkan skema baru maka tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 terdiri atas tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dan tarif efektif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21. Maka, hal tersebut bertujuan agar dapat memudahkan dalam penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21).

Tarif efektif PPh 21 sebagaimana tertera pada Pasal 2 PP 58 Tahun 2023, terbagi menjadi 2 jenis yaitu TER bulanan dan TER harian. Tarif efektif bulanan atau TER bulanan terbagi menjadi 3 kategori berdasarkan Penghasilan Tidak Kena Pajak, yakni kategori A, kategori B, dan kategori C yang penentuannya telah mempertimbangkan berbagai aspek seperti biaya jabatan, iuran pensiun, dan PTKP yang menjadi pengurang penghasilan bruto. Sedangkan untuk TER harian ditentukan dengan memperhitungkan bagian dari penghasilan yang tidak dikenai pemotongan, yang seharusnya dijadikan pengurang dari penghasilan bruto.

Tarif Efektif Bulanan (TER Bulanan) PPh 21

Tarif efektif bulanan dikategorikan berdasarkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak.

Kategori A

Tarif efektif bulanan kategori A diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP):

  1. Tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0)
  2. Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 1 (satu) orang (TK/1)
  3. Kawin tanpa tanggungan (K/0)
No.Penghasilan Bruto BulananTarif Pajak
1Rp0 – Rp5,4 juta0%
2Di atas Rp5,4 juta – Rp5,65 juta0,25%
3Di atas Rp5,65 juta – Rp5,95 juta0,5%
4Di atas Rp5,95 juta – Rp6,3 juta0,75%
5Di atas Rp6,3 juta – Rp6,75 juta1%
6Di atas Rp6,75 juta – Rp7,5 juta1,25%
7Di atas Rp7,5 juta – Rp8,55 juta1,5%
8Di atas Rp8,55 juta – Rp9,65 juta1,75%
9Di atas Rp9,65 juta – Rp10,05 juta2%
10Di atas Rp10,05 juta – Rp10,35 juta2,25%
11Di atas Rp10,35 juta – Rp10,7 juta2,5%
12Di atas Rp10,7 juta – Rp11,05 juta3%
13Di atas Rp11,05 juta – Rp11,6 juta3,5%
14Di atas Rp11,6 juta – Rp12,5 juta4%
15Di atas Rp12,5 juta – Rp13,75 juta5%
16Di atas Rp13,75 juta – Rp15,1 juta6%
17Di atas Rp15,1 juta – Rp16,95 juta7%
18Di atas Rp16,95 juta – Rp19,75 juta8%
19Di atas Rp19,75 juta – Rp24,15 juta9%
20Di atas Rp24,15 juta – Rp26,45 juta10%
21Di atas Rp26,45 juta – Rp28 juta11%
22Di atas Rp28 juta – Rp30,05 juta12%
23Di atas Rp30,05 juta – Rp32,4 juta13%
24Di atas Rp32,4 juta – Rp35,4 juta14%
25Di atas Rp35,4 juta – Rp39,1 juta15%
26Di atas Rp39,1 juta – Rp43,85 juta16%
27Di atas Rp43,85 juta – Rp47,8 juta17%
28Di atas Rp47,8 juta – Rp51,4 juta18%
29Di atas Rp51,4 juta – Rp56,3 juta19%
30Di atas Rp56,3 juta – Rp62,2 juta20%
31Di atas Rp62,2 juta – Rp68,6 juta21%
32Di atas Rp68,6 juta – Rp77,5 juta22%
33Di atas Rp77,5 juta – Rp89 juta23%
34Di atas Rp89 juta – Rp103 juta24%
35Di atas Rp103 juta – Rp125 juta25%
36Di atas Rp125 juta – Rp157 juta26%
37Di atas Rp157 juta – Rp206 juta27%
38Di atas Rp206 juta – Rp337 juta28%
39Di atas Rp337 juta – Rp454 juta29%
40Di atas Rp454 juta – Rp550 juta30%
41Di atas Rp550 juta – Rp695 juta31%
42Di atas Rp695 juta – Rp910 juta32%
43Di atas Rp910 juta – Rp1,4 miliar33%
44Di atas Rp1,4 miliar ke atas34%
Rincian Tarif Efektif Bulanan Kategori A

Baca juga: Apa perbedaan SPT Masa dan SPT Tahunan?

Kategori B

Tarif efektif bulanan kategori B diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP):

  1. Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 2 (dua) orang (TK/2)
  2. Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 (tiga) orang (TK/3)
  3. Kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 1 (satu orang) (K/1)
  4. Kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 2 (dua) orang (K/2)
No.Penghasilan Bruto BulananTarif Pajak
1Rp0 – Rp6,2 juta0%
2Di atas Rp6,2 juta – Rp6,5 juta0,25%
3Di atas Rp6,5 juta – Rp6,85 juta0,5%
4Di atas Rp6,85 juta – Rp7,3 juta0,75%
5Di atas Rp7,3 juta – Rp9,2 juta1%
6Di atas Rp9,2 juta – Rp10,75 juta1,5%
7Di atas Rp10,75 juta – Rp11,25 juta2%
8Di atas Rp11,25 juta – Rp11,6 juta2,5%
9Di atas Rp11,6 juta – Rp12,6 juta3%
10Di atas Rp12,6 juta – Rp13,6 juta4%
11Di atas Rp13,6 juta – Rp14,95 juta5%
12Di atas Rp14,95 juta – Rp16,4 juta6%
13Di atas Rp16,4 juta – Rp18,45 juta7%
14Di atas Rp18,45 juta – Rp21,85 juta8%
15Di atas Rp21,85 juta – Rp26 juta9%
16Di atas Rp26 juta – Rp27,7 juta10%
17Di atas Rp27,7 juta – Rp29,35 juta11%
18Di atas Rp29,35 juta – Rp31,45 juta12%
19Di atas Rp31,45 juta – Rp33,95 juta13%
20Di atas Rp33,95 juta – Rp37,1 juta14%
21Di atas Rp37,1 juta – Rp41,1 juta15%
22Di atas Rp41,1 juta – Rp45,8 juta16%
23Di atas Rp45,8 juta – Rp49,5 juta17%
24Di atas Rp49,5 juta – Rp53,8 juta18%
25Di atas Rp53,8 juta – Rp58,5 juta19%
26Di atas Rp58,5 juta – Rp64 juta20%
27Di atas Rp64 juta – Rp71 juta21%
28Di atas Rp71 juta – Rp80 juta22%
29Di atas Rp80 juta – Rp93 juta23%
30Di atas Rp93 juta – Rp109 juta24%
31Di atas Rp109 juta – Rp129 juta25%
32Di atas Rp129 juta – Rp163 juta26%
33Di atas Rp163 juta – Rp211 juta27%
34Di atas Rp211 juta – Rp374 juta28%
35Di atas Rp374 juta – Rp459 juta29%
36Di atas Rp459 juta – Rp555 juta30%
37Di atas Rp555 juta – Rp704 juta31%
38Di atas Rp704 juta – Rp957 juta32%
39Di atas Rp957 juta – Rp1,405 miliar33%
40Di atas Rp1,405 miliar34%
Rincian Tarif Efektif Bulanan Kategori B

Baca juga: Mudah! Ini Cara Validasi NIK Menjadi NPWP Secara Online

Kategori C

Tarif efektif bulanan kategori C diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 (tiga) orang.

No.Penghasilan Bruto BulananTarif Pajak
1Rp0 – Rp6,6 juta        0%
2Di atas Rp6,6 juta – Rp6,95 juta 0,25%
3Di atas Rp6,95 juta – Rp7,35 juta 0,5%
4Di atas Rp7,35 juta – Rp7,8 juta 0,75%
5Di atas Rp7,8 juta – Rp8,85 juta 1%
6Di atas Rp8,85 juta – Rp9,8 juta 1,25%
7Di atas Rp9,8 juta – Rp10,95 juta2%
8Di atas Rp10,95 juta – Rp11,2 juta1,75%
9Di atas Rp11,2 juta – Rp12,05 juta2%
10Di atas Rp12,05 juta – Rp12,95 juta3%
11Di atas Rp12,95 juta – Rp14,15 juta4%
12Di atas Rp14,15 juta – Rp15,55 juta5%
13Di atas Rp15,55 juta – Rp17,05 juta6%
14Di atas Rp17,05 juta – Rp19,5 juta7%
15Di atas Rp19,5 juta – Rp22,7 juta8%
16Di atas Rp22,7 juta – Rp26,6 juta9%
17Di atas Rp26,6 juta – Rp28,1 juta10%
18Di atas Rp28,1 juta – Rp30,1 juta11%
19Di atas Rp30,1 juta – Rp32,6 juta12%
20Di atas Rp32,6 juta – Rp35,4 juta13%
21Di atas Rp35,4 juta – Rp38,9 juta14%
22Di atas Rp38,9 juta – Rp43 juta15%
23Di atas Rp43 juta – Rp47,4 juta16%
24Di atas Rp47,4 juta – Rp51,2 juta17%
25Di atas Rp51,2 juta – Rp55,8 juta18%
26Di atas Rp55,8 juta – Rp60,4 juta19%
27Di atas Rp60,4 juta – Rp66,7 juta20%
28Di atas Rp66,7 juta – Rp74,5 juta21%
29Di atas Rp74,5 juta – Rp83,2 juta22%
30Di atas Rp83,2 juta – Rp95,6 juta23%
31Di atas Rp95,6 juta – Rp110 juta24%
32Di atas Rp110 juta – Rp134 juta25%
33Di atas Rp134 juta – Rp169 juta26%
34Di atas Rp169 juta – Rp221 juta27%
35Di atas Rp221 juta – Rp390 juta28%
36Di atas Rp390 juta – Rp463 juta29%
37Di atas Rp463 juta – Rp561 juta30%
38Di atas Rp561 juta – Rp709 juta31%
39Di atas Rp709 juta – Rp965 juta32%
40Di atas Rp965 juta – Rp1,419 miliar33%
41Di atas Rp1,419 miliar34%
Rincian Tarif Efektif Bulanan Kategori C

Baca juga: Muncul Kurang Bayar dan Lebih Bayar pada SPT Tahunan?

Tarif Efektif Harian (TER Harian) PPh 21

Bagi karyawan yang tidak tetap dan bekerja harian, tarif pajak terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah tidak dikenai pajak atau 0% untuk penghasilan hingga Rp450.000 per hari. Sementara itu, untuk penghasilan di atas Rp450.000 hingga Rp2,5 juta per hari, dikenakan tarif efektif sebesar 0,5%.

Contoh Perhitungan Tarif Efektif Pph 21

Susi adalah karyawan tetap di PT LMN. Dia menerima gaji bulanan sebesar Rp9 juta dan membayar iuran pensiun sebesar Rp100 ribu tiap bulannya. Susi belum menikah dan tidak memiliki tanggungan (PTKP TK/0). Bagaimana perhitungan tarif efektif PPh 21 terbaru untuk Susi?

Pemotongan PPh 21 dengan tarif efektif pemotongan PPh 21 (Masa Pajak Januari – November):

Dengan status PTKP TK/0 dan jumlah penghasilan bruto sebesar Rp9 juta per bulan, pemotongan PPh 21 atas penghasilan Susi untuk masa pajak Januari 2024 hingga November 2024 menggunakan tarif efektif kategori A dengan tarif sebesar 1,75%.

PPh 21 per Bulan = Penghasilan Bruto per Bulan x Tarif Efektif Bulanan = Rp9.000.000 x 1,75% = Rp157.500

Pemotongan PPh 21 dengan tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang Undang Pajak Penghasilan (Masa Pajak Desember):

Penghasilan Bruto per Tahun = Rp 9.000.000 x 12 = Rp108.000.000

Pengurangan:

Biaya Jabatan = 5% x Penghasilan Bruto per Tahun = Rp5.400.000

Iuran Pensiun = Rp100.000 x 12 = Rp1.200.000

Biaya Pengurang = Biaya Jabatan + Iuran Pensiun = Rp6.600.000

Penghasilan Neto per Tahun = Penghasilan Bruto per Tahun – Biaya Pengurang = Rp108.000.000 – Rp6.600.000 = Rp101,400.000

PTKP setahun = Rp54.000.000

PKP setahun = Rp47.400.000

PPh 21 setahun = Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh x PKP setahun = 5% x Rp47.400.000 = Rp2.370.000

PPh 21 Bulan Desember = PPh 21 setahun – (PPh 21 Januari hingga November) = Rp2.370.000 – (Rp157.500 x 11) = Rp637.500

Total PPh 21 setahun yang Susi bayar dengan tarif efektif PPh 21 terbaru adalah sebesar Rp2,37 juta.

Untuk perhitungan yang lebih detail mengenai tarif efektif terbaru ini, silahkan gunakan kalkulator pajak yang disediakan oleh Rekkaa. Dengan memasukkan detail penghasilan dan informasi terkait, kalkulator kami memberikan estimasi mengenai jumlah Pajak Penghasilan yang harus Anda bayarkan.

Kami juga menawarkan jasa konsultasi pajak yang profesional dan komprehensif. Tim kami siap membantu Anda menavigasi kompleksitas pajak, memberikan saran yang tepat, serta strategi untuk mengelola pajak secara lebih efektif. Dengan pengalaman dan pengetahuan yang luas di bidang ini, kami dapat mengoptimalkan posisi finansial Anda dan membantu Anda menghemat lebih banyak dengan pemahaman yang mendalam tentang peraturan pajak yang berlaku. Silahkan hubungi Tim kami untuk informasi lebih lanjut.

Baca juga: Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan

Kategori: Artikel, PajakTag: cara menghitung potongan gaji, konsultasi pajak, lapor pajak, pajak, pajak online, Pajak Penghasilan, PPh 21, Spt, SPT Tahunan, Tarif Efektif, tarif pph 21, TER

Anda tertarik?

Hubungi kami untuk konsultasi

Whatsapp Konsultan

You May Also Be Interested In:

Kapan Bisnis Membutuhkan Jasa Konsultan Pajak? Tanda-Tanda Risiko yang Sering Diabaikan

Denda Pajak Perusahaan: Jenis Sanksi, Penyebab, dan Risiko Besar yang Sering Diremehkan oleh Bisnis

Pajak Influencer di Indonesia: Cara Perhitungan, Kompleksitas Aturan, dan Risiko Kesalahan yang Sering Terjadi

Cara Lapor Pajak Perusahaan: Proses Kompleks yang Sering Diremehkan dan Berisiko Tinggi

Pajak UMKM Berapa Persen? Penjelasan Lengkap Tarif Pajak UMKM, Aturan, dan Kesalahan yang Harus Dihindari

Cara Menghitung Pajak UMKM: Panduan Lengkap Perhitungan, Contoh Nyata, dan Kesalahan yang Harus Dihindari

Pentingnya Database Karyawan - Artikel Banner Rekkaa

PENTINGNYA DATABASE KARYAWAN BAGI PERUSAHAAN 

Manfaat Slip Gaji - Artikel Banner Rekkaa

MANFAAT SLIP GAJI BAGI KARYAWAN

MASALAH KEUANGAN UMKM - Artikel Banner Rekkaa

MASALAH KEUANGAN UMKM YANG SERING TERJADI, APA SOLUSINYA?

Previous Post: «Laporan keuangan sederhana bagi UMKM dan perpajakan UMKM LAPORAN KEUANGAN SEDERHANA DAN PERPAJAKAN BAGI UMKM 
Next Post: Mudah! Ini Cara Validasi NIK Menjadi NPWP Secara Online Cara Validasi NIK NPWP»

Sidebar Utama

Artikel Terbaru

Laporan keuangan sederhana bagi UMKM dan perpajakan UMKM

LAPORAN KEUANGAN SEDERHANA DAN PERPAJAKAN BAGI UMKM 

Pendahuluan Laporan keuangan sederhana untuk UMKM adalah …

Sanksi atau konsekuensi tidak mengikuti program pengungkapan sukarela atau tax amnesty

Sanksi atau Konsekuensi Tidak Mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS / Tax Amnesty Jilid II)

Apa sanksi atau konsekuensi jika tidak mengikuti Program …

Fungsi dan Manfaat Laporan Keuangan Sederhana bagi UMKM

Manfaat dan Fungsi Laporan Keuangan Sederhana bagi UMKM

Kita perlu mengetahui untuk membuat laporan keuangan Anda tidak …

Kiat-kiat Dalam Penyusunan SPT Tahunan Badan

PENDAHULUAN Tanggal 31 April 2022 adalah batas akhir …

Kapan Bisnis Membutuhkan Jasa Konsultan Pajak? Tanda-Tanda Risiko yang Sering Diabaikan

Pendahuluan “Apakah saya sudah perlu menggunakan jasa …

Denda Pajak Perusahaan: Jenis Sanksi, Penyebab, dan Risiko Besar yang Sering Diremehkan oleh Bisnis

Pendahuluan Banyak perusahaan menganggap denda pajak …

Pajak Influencer di Indonesia: Cara Perhitungan, Kompleksitas Aturan, dan Risiko Kesalahan yang Sering Terjadi

Pengertian Pajak Influencer Seiring berkembangnya industri …

Cara Lapor Pajak Perusahaan: Proses Kompleks yang Sering Diremehkan dan Berisiko Tinggi

Pendahuluan: Kenapa Pelaporan Pajak Tidak Sesederhana yang …

Pajak UMKM Berapa Persen? Penjelasan Lengkap Tarif Pajak UMKM, Aturan, dan Kesalahan yang Harus Dihindari

Kenapa Banyak UMKM Salah Memahami Pajak? Salah satu …

Footer

Adalah layanan jasa profesional di bidang Akuntansi, Perpajakan, dan Payroll untuk perusahaan skala kecil, menengah hingga skala besar, maupun perorangan. 

Services

  • Tax
  • Accounting
  • Payroll
  • Instagram
  • LinkedIn
  • Twitter
  • YouTube

Informasi

  • Artikel
  • Events
  • Karir
  • FAQ

Kantor


PT RUHIKA FUSTA NUSANTARA

hello@rekkaa.com
+62 815 990 1111

Menara 165, 4th Floor
Jl. TB Simatupang Kav 1 RT/RW 009/003
Pasar Minggu
Kota Jakarta Selatan
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12560

Site Footer

Rekkaa Made with

© 2021–2026