• SERVICES
    • TAX
    • ACCOUNTING
    • PAYROLL
  • TENTANG KAMI
    • PROFIL
    • KLIEN & PARTNER KAMI
  • INFORMASI
    • ARTIKEL
    • EVENTS
    • DAFTAR KPP
    • KARIR
    • FAQ
  • KALKULATOR
    • PPH 21 KARYAWAN
    • PPH 21 NON KARYAWAN
    • PPH 4 AYAT 2
  • Daftar
  • CARI

Mobile Menu

WHATSAPP

Konsultasi Gratis Sekarang!

HUBUNGI

  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube
  • Menu
  • Skip to right header navigation
  • Skip to main content
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer

Before Header

Layanan Konsultasi:    Hubungi

  • Instagram
  • LinkedIn
  • Twitter
  • YouTube

Rekkaa

Konsultan Bisnis Manajemen

  • SERVICES
    • TAX
    • ACCOUNTING
    • PAYROLL
  • TENTANG KAMI
    • PROFIL
    • KLIEN & PARTNER KAMI
  • INFORMASI
    • ARTIKEL
    • EVENTS
    • DAFTAR KPP
    • KARIR
    • FAQ
  • KALKULATOR
    • PPH 21 KARYAWAN
    • PPH 21 NON KARYAWAN
    • PPH 4 AYAT 2
  • Daftar
  • CARI

Muncul Kurang Bayar dan Lebih Bayar pada SPT Tahunan?

Beranda » Artikel » Muncul Kurang Bayar dan Lebih Bayar pada SPT Tahunan?

Muncul Kurang Bayar atau Lebih Bayar pada SPT Tahunan
Muncul Kurang Bayar atau Lebih Bayar pada SPT Tahunan Rekkaa Artikel

Maret 28, 2022 //  by admin

Bagikan artikel

Mengapa penting bagai wajib pajak untuk mengetahui status tersebut pada SPT Tahunan?

Agar tidak terkena sanksi atau kerugian. Dengan demikian, pelajari bagaimana status kurang bayar dan lebih bayar pada saat lapor SPT Tahunan.

Melaporkan SPT merupakan salah satu kewajiban perpajakan yang Wajib Pajak harus lakukan. Setiap Wajib Pajak yang melaporkan SPT Tahunan akan menerima pemberitahuan terkait dengan status dari laporan SPT tersebut. Apakah laporan SPT yang Wajib Pajak telah laporkan tersebut berstatus nihil, kurang bayar (KB), atau lebih bayar (LB).

Kurang Bayar Pada SPT Tahunan

Berdasarkan dengan Undang-Undang PPh, kurang bayar terjadi jika pajak yang terutang dalam suatu tahun pajak ternyata memiliki jumlah yang lebih besar daripada kredit pajak. Maka, Wajib Pajak bersangkutan harus melakukan pembayaran kekurangan pajak yang terutang dan harus melunasinya sebelum menyampaikan SPT Tahunan PPh. Ketentuan tersebut mewajibkan setiap Wajib Pajak untuk melakukan pelunasan kurang bayar pajak sebelum melakukan penyampaian SPT Tahunan. Dan paling lambat Wajib Pajak perlu melunasi pada batas akhir dari penyampaian SPT Tahunan.

Jika tahun buku sama dengan tahun kalender, maka kurang bayar pajak tersebut wajib untuk dilunasi paling lambat tanggal 31 Maret bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Sedangkan bagi Wajib Pajak Badan harus melakukan pelunasan paling lambat 30 April setelah tahun pajak berakhir. Apabila tahun buku tersebut tidak sama dengan tahun kalender, misalnya dimulai pada 1 Juli – 30 Juni, maka kurang bayar pajak wajib dilunasi paling lambat tanggal 30 September bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Dan untuk Wajib Pajak Badan paling lambat harus melunasi pada tanggal 31 Oktober.

Kurang bayar pajak dikenal dengan istilah Pajak Penghasilan Pasal 29 yang merupakan pelunasan. Hal tersebut maksudnya yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 adalah kekurangan pajak setelah dikurangi pajak-pajak lainnya yang terutang. Di mana Wajib Pajak harus membayarkan ini atau melunasi sebelum menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan. Oleh sebab itu, PPh pasal 29 juga dikenal sebagai pelunasan pajak kurang bayar.

Baca juga: Fungsi Bukti Potong Pajak dalam SPT Tahunan

Lebih Bayar SPT Tahunan

Berdasarkan UU Pajak Penghasilan, PPh yang lebih bayar bisa terjadi jika pajak terutang ternyata lebih kecil dari jumlah kredit pajak. Sehingga, setelah DJP melakukan pemeriksaan dengan seksama, maka Wajib Pajak berhak untuk mengajukan kelebihan pembayaran pajak atas Pph terutang setelah melakukan perhitungan dengan utang pajak dengan sanksi-sanksinya. Selain itu, Wajib Pajak juga bisa memilih alternatif lain untuk mengkompensasikan lebih bayar tersebut dengan utang pajak di tahun berikutnya. Ataupun dengan melakukan Restitusi Pajak atau yang biasa kita dengar dengan istilah pengembalian Lebih Bayar.

Hal-hal yang perlu Wajib Pajak perhatikan sebagai pertimbangan sebelum melakukan pengembalian atau perhitungan kelebihan pajak yaitu kebenaran materiil mengenai besarnya pajak penghasilan (PPh) yang terutang. Selanjutnya, keabsahan dari bukti-bukti pungutan dan setiap bukti potongan pajak yang telah Wajib Pajak lakukan. Serta bukti dari setiap pembayaran pajak yang Wajib Pajak lakukan selama tahun pajak yang bersangkutan. Wajib pajak harus melakukan persiapan yang terperinci dalam proses pengembalian atau restitusi pajak.

Perhitungan PPh yang kurang bayar ataupun lebih bayar bisa Wajib Pajak peroleh dengan cara mengurangkan PPh terutang dengan seluruh kredit pajak yang Wajib Pajak miliki. Baik itu kredit pajak pada tahun pajak berjalan ataupun kredit pajak dalam bentuk pemotongan atau pemungutan dari pihak ketiga. Masih ada sebagian dari wajib pajak yang melakukan kesalahan pengisian pada saat melaporkan SPT Tahunan. Untuk meminimalisir kekeliruan ataupun kesalahan dalam melaporkan SPT Tahunan, Anda dapat menggunakan Jasa Profesional Perpajakan untuk solusi perpajakan Anda.

Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda. Silahkan hubungi kami untuk Jasa Perpajakan perihal kurang bayar maupun lebih bayar pada SPT Tahunan Anda.

Baca juga: Pahami Status PTKP Untuk Menghitung Pajak Penghasilan

Kategori: Artikel, PajakTag: Cara cek spt, Cara cetak spt tahunan, cara lapor spt tahunan, Cara melaporkan spt tahunan, Cara mengerjakan spt tahunan, Cara mengisi spt tahunan, Kurang Bayar Pajak, Kurang Bayar SPT Tahunan, laporan spt, Lebih bayar pajak, Lebih bayar spt tahunan, pelaporan spt tahunan, review pajak, Spt, SPT Tahunan, SPT Tahunan badan, spt tahunan karyawan, spt tahunan pribadi

Anda tertarik?

Hubungi kami untuk konsultasi

Whatsapp Konsultan

You May Also Be Interested In:

Kapan Bisnis Membutuhkan Jasa Konsultan Pajak? Tanda-Tanda Risiko yang Sering Diabaikan

Denda Pajak Perusahaan: Jenis Sanksi, Penyebab, dan Risiko Besar yang Sering Diremehkan oleh Bisnis

Pajak Influencer di Indonesia: Cara Perhitungan, Kompleksitas Aturan, dan Risiko Kesalahan yang Sering Terjadi

Cara Lapor Pajak Perusahaan: Proses Kompleks yang Sering Diremehkan dan Berisiko Tinggi

Pajak UMKM Berapa Persen? Penjelasan Lengkap Tarif Pajak UMKM, Aturan, dan Kesalahan yang Harus Dihindari

Cara Menghitung Pajak UMKM: Panduan Lengkap Perhitungan, Contoh Nyata, dan Kesalahan yang Harus Dihindari

Pentingnya Database Karyawan - Artikel Banner Rekkaa

PENTINGNYA DATABASE KARYAWAN BAGI PERUSAHAAN 

Manfaat Slip Gaji - Artikel Banner Rekkaa

MANFAAT SLIP GAJI BAGI KARYAWAN

MASALAH KEUANGAN UMKM - Artikel Banner Rekkaa

MASALAH KEUANGAN UMKM YANG SERING TERJADI, APA SOLUSINYA?

Previous Post: «Sanksi atau konsekuensi tidak mengikuti program pengungkapan sukarela atau tax amnesty Sanksi atau Konsekuensi Tidak Mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS / Tax Amnesty Jilid II)
Next Post: Berinvestasi vs Menabung: Mana yang Harus Anda Lakukan, Kapan, dan Bagaimana? Berinvestasi vs menabung? Mana Yang Harus Anda Lakukan, Kapan, dan Bagaimana?»

Sidebar Utama

Artikel Terbaru

Laporan keuangan sederhana bagi UMKM dan perpajakan UMKM

LAPORAN KEUANGAN SEDERHANA DAN PERPAJAKAN BAGI UMKM 

Pendahuluan Laporan keuangan sederhana untuk UMKM adalah …

Sanksi atau konsekuensi tidak mengikuti program pengungkapan sukarela atau tax amnesty

Sanksi atau Konsekuensi Tidak Mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS / Tax Amnesty Jilid II)

Apa sanksi atau konsekuensi jika tidak mengikuti Program …

Fungsi dan Manfaat Laporan Keuangan Sederhana bagi UMKM

Manfaat dan Fungsi Laporan Keuangan Sederhana bagi UMKM

Kita perlu mengetahui untuk membuat laporan keuangan Anda tidak …

Kiat-kiat Dalam Penyusunan SPT Tahunan Badan

PENDAHULUAN Tanggal 31 April 2022 adalah batas akhir …

Kapan Bisnis Membutuhkan Jasa Konsultan Pajak? Tanda-Tanda Risiko yang Sering Diabaikan

Pendahuluan “Apakah saya sudah perlu menggunakan jasa …

Denda Pajak Perusahaan: Jenis Sanksi, Penyebab, dan Risiko Besar yang Sering Diremehkan oleh Bisnis

Pendahuluan Banyak perusahaan menganggap denda pajak …

Pajak Influencer di Indonesia: Cara Perhitungan, Kompleksitas Aturan, dan Risiko Kesalahan yang Sering Terjadi

Pengertian Pajak Influencer Seiring berkembangnya industri …

Cara Lapor Pajak Perusahaan: Proses Kompleks yang Sering Diremehkan dan Berisiko Tinggi

Pendahuluan: Kenapa Pelaporan Pajak Tidak Sesederhana yang …

Pajak UMKM Berapa Persen? Penjelasan Lengkap Tarif Pajak UMKM, Aturan, dan Kesalahan yang Harus Dihindari

Kenapa Banyak UMKM Salah Memahami Pajak? Salah satu …

Footer

Adalah layanan jasa profesional di bidang Akuntansi, Perpajakan, dan Payroll untuk perusahaan skala kecil, menengah hingga skala besar, maupun perorangan. 

Services

  • Tax
  • Accounting
  • Payroll
  • Instagram
  • LinkedIn
  • Twitter
  • YouTube

Informasi

  • Artikel
  • Events
  • Karir
  • FAQ

Kantor


PT RUHIKA FUSTA NUSANTARA

hello@rekkaa.com
+62 815 990 1111

Menara 165, 4th Floor
Jl. TB Simatupang Kav 1 RT/RW 009/003
Pasar Minggu
Kota Jakarta Selatan
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12560

Site Footer

Rekkaa Made with

© 2021–2026