Mengapa penting bagai wajib pajak untuk mengetahui status tersebut pada SPT Tahunan?
Agar tidak terkena sanksi atau kerugian. Dengan demikian, pelajari bagaimana status kurang bayar dan lebih bayar pada saat lapor SPT Tahunan.
Melaporkan SPT merupakan salah satu kewajiban perpajakan yang Wajib Pajak harus lakukan. Setiap Wajib Pajak yang melaporkan SPT Tahunan akan menerima pemberitahuan terkait dengan status dari laporan SPT tersebut. Apakah laporan SPT yang Wajib Pajak telah laporkan tersebut berstatus nihil, kurang bayar (KB), atau lebih bayar (LB).
Kurang Bayar Pada SPT Tahunan
Berdasarkan dengan Undang-Undang PPh, kurang bayar terjadi jika pajak yang terutang dalam suatu tahun pajak ternyata memiliki jumlah yang lebih besar daripada kredit pajak. Maka, Wajib Pajak bersangkutan harus melakukan pembayaran kekurangan pajak yang terutang dan harus melunasinya sebelum menyampaikan SPT Tahunan PPh. Ketentuan tersebut mewajibkan setiap Wajib Pajak untuk melakukan pelunasan kurang bayar pajak sebelum melakukan penyampaian SPT Tahunan. Dan paling lambat Wajib Pajak perlu melunasi pada batas akhir dari penyampaian SPT Tahunan.
Jika tahun buku sama dengan tahun kalender, maka kurang bayar pajak tersebut wajib untuk dilunasi paling lambat tanggal 31 Maret bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Sedangkan bagi Wajib Pajak Badan harus melakukan pelunasan paling lambat 30 April setelah tahun pajak berakhir. Apabila tahun buku tersebut tidak sama dengan tahun kalender, misalnya dimulai pada 1 Juli – 30 Juni, maka kurang bayar pajak wajib dilunasi paling lambat tanggal 30 September bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Dan untuk Wajib Pajak Badan paling lambat harus melunasi pada tanggal 31 Oktober.
Kurang bayar pajak dikenal dengan istilah Pajak Penghasilan Pasal 29 yang merupakan pelunasan. Hal tersebut maksudnya yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 adalah kekurangan pajak setelah dikurangi pajak-pajak lainnya yang terutang. Di mana Wajib Pajak harus membayarkan ini atau melunasi sebelum menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan. Oleh sebab itu, PPh pasal 29 juga dikenal sebagai pelunasan pajak kurang bayar.
Baca juga: Fungsi Bukti Potong Pajak dalam SPT Tahunan
Lebih Bayar SPT Tahunan
Berdasarkan UU Pajak Penghasilan, PPh yang lebih bayar bisa terjadi jika pajak terutang ternyata lebih kecil dari jumlah kredit pajak. Sehingga, setelah DJP melakukan pemeriksaan dengan seksama, maka Wajib Pajak berhak untuk mengajukan kelebihan pembayaran pajak atas Pph terutang setelah melakukan perhitungan dengan utang pajak dengan sanksi-sanksinya. Selain itu, Wajib Pajak juga bisa memilih alternatif lain untuk mengkompensasikan lebih bayar tersebut dengan utang pajak di tahun berikutnya. Ataupun dengan melakukan Restitusi Pajak atau yang biasa kita dengar dengan istilah pengembalian Lebih Bayar.
Hal-hal yang perlu Wajib Pajak perhatikan sebagai pertimbangan sebelum melakukan pengembalian atau perhitungan kelebihan pajak yaitu kebenaran materiil mengenai besarnya pajak penghasilan (PPh) yang terutang. Selanjutnya, keabsahan dari bukti-bukti pungutan dan setiap bukti potongan pajak yang telah Wajib Pajak lakukan. Serta bukti dari setiap pembayaran pajak yang Wajib Pajak lakukan selama tahun pajak yang bersangkutan. Wajib pajak harus melakukan persiapan yang terperinci dalam proses pengembalian atau restitusi pajak.
Perhitungan PPh yang kurang bayar ataupun lebih bayar bisa Wajib Pajak peroleh dengan cara mengurangkan PPh terutang dengan seluruh kredit pajak yang Wajib Pajak miliki. Baik itu kredit pajak pada tahun pajak berjalan ataupun kredit pajak dalam bentuk pemotongan atau pemungutan dari pihak ketiga. Masih ada sebagian dari wajib pajak yang melakukan kesalahan pengisian pada saat melaporkan SPT Tahunan. Untuk meminimalisir kekeliruan ataupun kesalahan dalam melaporkan SPT Tahunan, Anda dapat menggunakan Jasa Profesional Perpajakan untuk solusi perpajakan Anda.
Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda. Silahkan hubungi kami untuk Jasa Perpajakan perihal kurang bayar maupun lebih bayar pada SPT Tahunan Anda.
Baca juga: Pahami Status PTKP Untuk Menghitung Pajak Penghasilan





Sanksi atau Konsekuensi Tidak Mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS / Tax Amnesty Jilid II)
