Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengajak masyarakat untuk memvalidasi atau pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) agar berfungsi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) seiring dengan amanah Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2021. Hal ini berdasarkan aturan turunannya dalam Peraturan Presiden nomor 83 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 112/PMK.03/2022.
Awalnya, rencananya implementasi validasi NIK menjadi NPWP dapat terlaksana sepenuhnya pada awal 2024. Namun, DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengumumkan penundaan pelaksanaannya hingga pertengahan 2024.
Alasan penundaan ini juga untuk memastikan bahwa validasi NIK menjadi NPWP dilakukan secara menyeluruh, memberikan waktu lebih kepada Wajib Pajak untuk melakukan validasi melalui situs DJP Online. Terdapat pula rencana revisi pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 112/2022 sebelum penerapan penuh di pertengahan tahun mendatang.
Baca juga: Validasi NIK Menjadi NPWP, Untuk Apa? Cek Manfaatnya Di Sini!
Dalam implementasi pemadanan atau validasi NIK menjadi NPWP, langkah-langkah validasi dapat dilakukan dengan mudah melalui situs DJP Online. Berikut adalah caranya:
Cara Validasi NIK Menjadi NPWP
- Buka situs https://djponline.pajak.go.id/
- Login dengan memasukkan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode keamanan
- Akses menu profil
- Masukkan NIK sesuai KTP, lakukan validasi NIK, dan ubah profil
- Logout dari menu profil dan login kembali menggunakan NIK 16 digit, masukkan password dan kode keamanan
- Jika berhasil, validasi telah selesai
Apabila Wajib Pajak belum mendaftarkan akun DJP Online, berikut adalah langkah-langkahnya:
- Buka situs https://djponline.pajak.go.id/
- Klik “Daftar di sini” pada bagian bawah kolom login
- Masukkan NPWP, EFIN, dan kode keamanan. Lalu klik “submit”
- Buatlah kata sandi untuk mengakses DJP Online
- Periksa email Anda dan cari link aktivasi yang dikirim oleh DJP Online. Klik tautan tersebut untuk menuju halaman login aplikasi DJP Online
- Masuk dengan NPWP Anda dan kata sandi baru yang telah Anda buat
- Akun DJP Online Anda telah terdaftar untuk mengakses aplikasi DJP Online
Baca juga: Bagaimana Cara Mendapatkan EFIN?
Dengan melakukan validasi NIK menjadi NPWP, Wajib Pajak akan mendapatkan kemudahan saat mengakses berbagai keperluan perpajakan, termasuk dalam mengurus SPT Tahunan maupun SP2DK. Namun, penting juga untuk mengetahui bahwa dalam menangani administrasi perpajakan seperti Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, kepatuhan dan ketepatan dalam proses pengisian merupakan hal yang sangat penting.
Untuk memastikan kelayakan dan kepatuhan dalam pengisian SPT Tahunan, Wajib Pajak dapat memanfaatkan bantuan dari pihak yang memahami secara mendalam tentang peraturan perpajakan. Di sinilah layanan jasa seperti Rekkaa dapat menjadi solusi yang sangat membantu. Rekkaa menyediakan bantuan profesional dalam mengurus berbagai keperluan administrasi perpajakan, termasuk proses pengisian SPT Tahunan.
Dengan memanfaatkan layanan dari Rekkaa, Wajib Pajak dapat memastikan bahwa proses pemadanan atau validasi NIK menjadi NPWP dan pengisian SPT Tahunan dilakukan dengan tepat, sesuai peraturan yang berlaku, dan tanpa kesalahan yang dapat menyulitkan proses perpajakan. Dengan begitu, Wajib Pajak dapat lebih fokus pada kegiatan bisnisnya tanpa harus khawatir terhadap aspek administratif yang rumit dan memakan waktu.
Jasa Rekkaa tidak hanya menyediakan layanan pengisian SPT Tahunan, tetapi juga berbagai layanan lain yang membantu memastikan kepatuhan perpajakan dalam segala aspeknya. Oleh karena itu, dalam mengurus validasi NIK menjadi NPWP dan berbagai urusan administrasi perpajakan lainnya, bantuan dari profesional seperti Rekkaa dapat menjadi solusi yang tepat dan efisien bagi Wajib Pajak. Silahkan hubungi tim kami untuk informasi lebih lanjut.
Baca juga: Pentingnya NPWP bagi Perusahaan dan Karyawan


Tarif Efektif PPh 21 2024, Skema Terbaru dan Contoh Perhitungan
