• SERVICES
    • TAX
    • ACCOUNTING
    • PAYROLL
  • TENTANG KAMI
    • PROFIL
    • KLIEN & PARTNER KAMI
  • INFORMASI
    • ARTIKEL
    • EVENTS
    • DAFTAR KPP
    • KARIR
    • FAQ
  • KALKULATOR
    • PPH 21 KARYAWAN
    • PPH 21 NON KARYAWAN
    • PPH 4 AYAT 2
  • Daftar
  • CARI

Mobile Menu

WHATSAPP

Konsultasi Gratis Sekarang!

HUBUNGI

  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube
  • Menu
  • Skip to right header navigation
  • Skip to main content
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer

Before Header

Layanan Konsultasi:    Hubungi

  • Instagram
  • LinkedIn
  • Twitter
  • YouTube

Rekkaa

Konsultan Bisnis Manajemen

  • SERVICES
    • TAX
    • ACCOUNTING
    • PAYROLL
  • TENTANG KAMI
    • PROFIL
    • KLIEN & PARTNER KAMI
  • INFORMASI
    • ARTIKEL
    • EVENTS
    • DAFTAR KPP
    • KARIR
    • FAQ
  • KALKULATOR
    • PPH 21 KARYAWAN
    • PPH 21 NON KARYAWAN
    • PPH 4 AYAT 2
  • Daftar
  • CARI

Sanksi atau Konsekuensi Tidak Mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS / Tax Amnesty Jilid II)

Beranda » Artikel » Sanksi atau Konsekuensi Tidak Mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS / Tax Amnesty Jilid II)

Sanksi atau konsekuensi tidak mengikuti program pengungkapan sukarela atau tax amnesty
Sanksi atau konsekuensi tidak mengikuti program pengungkapan sukarela atau tax amnesty Rekkaa Artikel

Maret 28, 2022 //  by admin

Bagikan artikel

Apa sanksi atau konsekuensi jika tidak mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS/Tax Amnesty Jilid II)?

Pemerintah memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II. Hal ini diadakan untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum Wajib Pajak penuhi secara sukarela melalui pembayaran pajak penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta.

Sesuai yang tercantum dalam UU HPP PMK-196/PMK.03/2021 bahwa Program Pengungkapan Sukarela siap berlaku selama enam bulan mulai dari 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

Pemerintah menyelenggarakan Program Pengungkapan Sukarela yang dapat meningkatkan kepatuhan Sukarela Wajib Pajak berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum serta kemanfaatan.

Baca juga: Pengertian Tax Amnesty

Lalu terdapat beberapa kebijakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS):

KEBIJAKAN I

a/ Pembayaran PPh final berdasarkan pengungkapan harta yang peserta program Pengampunan Pajak tidak atau belum sepenuhnya melaporkan.

b/ Peserta: Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan (Perusahaan) Peserta Tax Amnesty

c/ Basis Pengungkapan: Harta per 31 Desember 2015 yang Wajib Pajak belum mengungkapkan pada saat mengikuti Tax Amnesty Jilid I

d/ Tarif:

  • 11% untuk harta deklarasi LN
  • 8% untuk harta LN repatriasi dan harta DN
  • 6% untuk harta LN repatriasi dan aset DN, yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi/renewable energy

KEBIJAKAN II

a/ Pembayaran PPh final berdasarkan pengungkapan harta yang belum Wajib Pajak laporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020

b/ Peserta: Wajib Pajak Orang Pribadi

c/ Basis Pengungkapan: Harta perolehan 2016-2020 yang belum Wajib Pajak laporkan dalam SPT Tahunan 2020

d/ Tarif:

  • 18% untuk harta deklarasi LN
  • 14% untuk harta LN repatriasi dan harta DN
  • 12% untuk harta LN repatriasi dan aset DN, yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi/renewable energy

Baca juga: Manfaat dan Prosedur Program Pengungkapan Sukarela (Tax Amnesty Jilid II)

Bagaimana sanksi atau konsekuensi bagi Wajib Pajak yang tidak ungkap hartanya?

KEBIJAKAN I

Bagi peserta Tax Amnesty Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan (Perusahaan) Kebijakan I yang sampai dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) berakhir pada 30 Juni 2022, dan masih terdapat harta yang Wajib Pajak belum laporkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) pada saat mengikuti Tax Amensty 2016. Maka sanksinya akan dapat Tarif PP-36/2017 x Harta Baru dan juga Sanksi UU Tax Amnesty. Sanksinya adalah sebesar 200% sesuai Pasal 18 ayat (3) UU TA.

KEBIJAKAN II

Bagi peserta Wajib Pajak Orang Pribadi Kebijakan II yang Masih Terdapat Harta 2016-2020 yang Wajib Pajak tidak ungkapkan dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) maka akan mendapat sanksi. Sanksi tersebut melainkan sanksi 30% x Harta Baru dan juga Sanksi KUP. Maka, sanksinya adalah sanksi bunga per bulan dan juga uplift factor 15%. Beserta juga sanksi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pasal 13 ayat (2) UU KUP.

Untuk Anda masih ada kesempatan untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela sampai dengan 30 Juni 2022. Jangan menunda-nunda supaya tidak kena sanksi sesuai pada penjelasan artikel di atas. Silahkan hubungi tim kami untuk lebih lengkapnya mengenai Jasa Program Pengungkapan Sukarela (PPS/Tax Amnesty Jilid II).

Baca juga: Panduan Lengkap: Jenis-Jenis Surat yang Diterbitkan oleh Kantor Pajak

Kategori: Artikel, PajakTag: cara lapor tax amnesty, cara mengikuti program pengungkapan sukarela, Cara mengikuti tax amnesty, lapor pajak, lapor tax amnesty, pajak, pps, pps pajak, Program pengungkapan sukarela, Sanksi dan konsekuensi, Tax Amnesty, tax amnesty jilid II

Anda tertarik?

Hubungi kami untuk konsultasi

Whatsapp Konsultan

You May Also Be Interested In:

Kapan Bisnis Membutuhkan Jasa Konsultan Pajak? Tanda-Tanda Risiko yang Sering Diabaikan

Denda Pajak Perusahaan: Jenis Sanksi, Penyebab, dan Risiko Besar yang Sering Diremehkan oleh Bisnis

Pajak Influencer di Indonesia: Cara Perhitungan, Kompleksitas Aturan, dan Risiko Kesalahan yang Sering Terjadi

Cara Lapor Pajak Perusahaan: Proses Kompleks yang Sering Diremehkan dan Berisiko Tinggi

Pajak UMKM Berapa Persen? Penjelasan Lengkap Tarif Pajak UMKM, Aturan, dan Kesalahan yang Harus Dihindari

Cara Menghitung Pajak UMKM: Panduan Lengkap Perhitungan, Contoh Nyata, dan Kesalahan yang Harus Dihindari

Pentingnya Database Karyawan - Artikel Banner Rekkaa

PENTINGNYA DATABASE KARYAWAN BAGI PERUSAHAAN 

Manfaat Slip Gaji - Artikel Banner Rekkaa

MANFAAT SLIP GAJI BAGI KARYAWAN

MASALAH KEUANGAN UMKM - Artikel Banner Rekkaa

MASALAH KEUANGAN UMKM YANG SERING TERJADI, APA SOLUSINYA?

Previous Post: «Berapa seharusnya uang ditabungan ketika umur 25 tahun dan 30 tahun Berapa banyak uang seharusnya ada di tabungan ketika umur 25 tahun dan 30 tahun?
Next Post: Muncul Kurang Bayar dan Lebih Bayar pada SPT Tahunan? Muncul Kurang Bayar atau Lebih Bayar pada SPT Tahunan»

Sidebar Utama

Artikel Terbaru

Laporan keuangan sederhana bagi UMKM dan perpajakan UMKM

LAPORAN KEUANGAN SEDERHANA DAN PERPAJAKAN BAGI UMKM 

Pendahuluan Laporan keuangan sederhana untuk UMKM adalah …

Fungsi dan Manfaat Laporan Keuangan Sederhana bagi UMKM

Manfaat dan Fungsi Laporan Keuangan Sederhana bagi UMKM

Kita perlu mengetahui untuk membuat laporan keuangan Anda tidak …

Kiat-kiat Dalam Penyusunan SPT Tahunan Badan

PENDAHULUAN Tanggal 31 April 2022 adalah batas akhir …

Kapan Bisnis Membutuhkan Jasa Konsultan Pajak? Tanda-Tanda Risiko yang Sering Diabaikan

Pendahuluan “Apakah saya sudah perlu menggunakan jasa …

Denda Pajak Perusahaan: Jenis Sanksi, Penyebab, dan Risiko Besar yang Sering Diremehkan oleh Bisnis

Pendahuluan Banyak perusahaan menganggap denda pajak …

Pajak Influencer di Indonesia: Cara Perhitungan, Kompleksitas Aturan, dan Risiko Kesalahan yang Sering Terjadi

Pengertian Pajak Influencer Seiring berkembangnya industri …

Cara Lapor Pajak Perusahaan: Proses Kompleks yang Sering Diremehkan dan Berisiko Tinggi

Pendahuluan: Kenapa Pelaporan Pajak Tidak Sesederhana yang …

Pajak UMKM Berapa Persen? Penjelasan Lengkap Tarif Pajak UMKM, Aturan, dan Kesalahan yang Harus Dihindari

Kenapa Banyak UMKM Salah Memahami Pajak? Salah satu …

Footer

Adalah layanan jasa profesional di bidang Akuntansi, Perpajakan, dan Payroll untuk perusahaan skala kecil, menengah hingga skala besar, maupun perorangan. 

Services

  • Tax
  • Accounting
  • Payroll
  • Instagram
  • LinkedIn
  • Twitter
  • YouTube

Informasi

  • Artikel
  • Events
  • Karir
  • FAQ

Kantor


PT RUHIKA FUSTA NUSANTARA

hello@rekkaa.com
+62 815 990 1111

Menara 165, 4th Floor
Jl. TB Simatupang Kav 1 RT/RW 009/003
Pasar Minggu
Kota Jakarta Selatan
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12560

Site Footer

Rekkaa Made with

© 2021–2026