Apa sanksi atau konsekuensi jika tidak mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS/Tax Amnesty Jilid II)?
Pemerintah memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II. Hal ini diadakan untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum Wajib Pajak penuhi secara sukarela melalui pembayaran pajak penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta.
Sesuai yang tercantum dalam UU HPP PMK-196/PMK.03/2021 bahwa Program Pengungkapan Sukarela siap berlaku selama enam bulan mulai dari 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.
Pemerintah menyelenggarakan Program Pengungkapan Sukarela yang dapat meningkatkan kepatuhan Sukarela Wajib Pajak berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum serta kemanfaatan.
Baca juga: Pengertian Tax Amnesty
Lalu terdapat beberapa kebijakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS):
KEBIJAKAN I
a/ Pembayaran PPh final berdasarkan pengungkapan harta yang peserta program Pengampunan Pajak tidak atau belum sepenuhnya melaporkan.
b/ Peserta: Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan (Perusahaan) Peserta Tax Amnesty
c/ Basis Pengungkapan: Harta per 31 Desember 2015 yang Wajib Pajak belum mengungkapkan pada saat mengikuti Tax Amnesty Jilid I
d/ Tarif:
- 11% untuk harta deklarasi LN
- 8% untuk harta LN repatriasi dan harta DN
- 6% untuk harta LN repatriasi dan aset DN, yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi/renewable energy
KEBIJAKAN II
a/ Pembayaran PPh final berdasarkan pengungkapan harta yang belum Wajib Pajak laporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020
b/ Peserta: Wajib Pajak Orang Pribadi
c/ Basis Pengungkapan: Harta perolehan 2016-2020 yang belum Wajib Pajak laporkan dalam SPT Tahunan 2020
d/ Tarif:
- 18% untuk harta deklarasi LN
- 14% untuk harta LN repatriasi dan harta DN
- 12% untuk harta LN repatriasi dan aset DN, yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi/renewable energy
Baca juga: Manfaat dan Prosedur Program Pengungkapan Sukarela (Tax Amnesty Jilid II)
Bagaimana sanksi atau konsekuensi bagi Wajib Pajak yang tidak ungkap hartanya?
KEBIJAKAN I
Bagi peserta Tax Amnesty Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan (Perusahaan) Kebijakan I yang sampai dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) berakhir pada 30 Juni 2022, dan masih terdapat harta yang Wajib Pajak belum laporkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) pada saat mengikuti Tax Amensty 2016. Maka sanksinya akan dapat Tarif PP-36/2017 x Harta Baru dan juga Sanksi UU Tax Amnesty. Sanksinya adalah sebesar 200% sesuai Pasal 18 ayat (3) UU TA.
KEBIJAKAN II
Bagi peserta Wajib Pajak Orang Pribadi Kebijakan II yang Masih Terdapat Harta 2016-2020 yang Wajib Pajak tidak ungkapkan dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) maka akan mendapat sanksi. Sanksi tersebut melainkan sanksi 30% x Harta Baru dan juga Sanksi KUP. Maka, sanksinya adalah sanksi bunga per bulan dan juga uplift factor 15%. Beserta juga sanksi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pasal 13 ayat (2) UU KUP.
Untuk Anda masih ada kesempatan untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela sampai dengan 30 Juni 2022. Jangan menunda-nunda supaya tidak kena sanksi sesuai pada penjelasan artikel di atas. Silahkan hubungi tim kami untuk lebih lengkapnya mengenai Jasa Program Pengungkapan Sukarela (PPS/Tax Amnesty Jilid II).
Baca juga: Panduan Lengkap: Jenis-Jenis Surat yang Diterbitkan oleh Kantor Pajak





Berapa banyak uang seharusnya ada di tabungan ketika umur 25 tahun dan 30 tahun?
