Apa sanksi atau konsekuensi jika tidak mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS/Tax Amnesty Jilid II)? Pemerintah memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II. Hal ini diadakan untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum Wajib Pajak penuhi secara sukarela melalui pembayaran pajak penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta. Sesuai yang tercantum …
Kupas Tuntas Program Pengungkapan Sukarela (PPS/Tax Amnesty Jilid II)
Latar Belakang Pemerintah telah menyusun Program Pengungkapan Sukarela (Tax Amnesty) dalam Undang-Undangan Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Skema Tax Amnesty Jilid II yang tercantum pada UU HPP Pasal 6 Ayat 1 dimana masyarakat sebagai wajib pajak yang taat dapat menyampaikan surat pernyataan pada otoritas pajak pada rentang waktu 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni …
Kupas Tuntas Program Pengungkapan Sukarela (PPS/Tax Amnesty Jilid II) Read More
Manfaat dan Prosedur Program Pengungkapan Sukarela (Tax Amnesty Jilid II)
Negara lain yang sudah menerapkan pengampunan pajak antara lain Australia, Belgia, Kanada, Jerman, Yunani, Italia, Portugal, Rusia, Afrika Selatan, Spanyol, dan Amerika Serikat. Negara melakukan Tax Amnesty untuk menarik uang dari para wajib pajak yang disinyalir menyimpan secara rahasia di negara-negara bebas pajak. Sementara itu, terdapat manfaat dan tujuan tax amnesty Indonesia bagi para wajib …
Manfaat dan Prosedur Program Pengungkapan Sukarela (Tax Amnesty Jilid II)Read More
Pengertian Tax Amnesty
Tax Amnesty atau pengampunan pajak merupakan sebuah program oleh Kementerian Keuangan di bawah naungan Direktorat Jenderal Pajak. Program ini terbentuk karena sebagian masyarakat Indonesia masih belum dan tidak melaporkan pajaknya. Salah satu yang jadi kendala adalah masyarakat masih kesulitan menghitung Pajak Penghasilan (PPN). Oleh sebab itu, Kementerian Keuangan mencetuskan Tax Amnesty yang bertujuan untuk menghapuskan …