• SERVICES
    • TAX
    • ACCOUNTING
    • PAYROLL
  • TENTANG KAMI
    • PROFIL
    • KLIEN & PARTNER KAMI
  • INFORMASI
    • ARTIKEL
    • EVENTS
    • DAFTAR KPP
    • KARIR
    • FAQ
  • KALKULATOR
    • PPH 21 KARYAWAN
    • PPH 21 NON KARYAWAN
    • PPH 4 AYAT 2
  • Daftar
  • CARI

Mobile Menu

WHATSAPP

Konsultasi Gratis Sekarang!

HUBUNGI

  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube
  • Menu
  • Skip to right header navigation
  • Skip to main content
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer

Before Header

Layanan Konsultasi:    Hubungi

  • Instagram
  • LinkedIn
  • Twitter
  • YouTube

Rekkaa

Konsultan Bisnis Manajemen

  • SERVICES
    • TAX
    • ACCOUNTING
    • PAYROLL
  • TENTANG KAMI
    • PROFIL
    • KLIEN & PARTNER KAMI
  • INFORMASI
    • ARTIKEL
    • EVENTS
    • DAFTAR KPP
    • KARIR
    • FAQ
  • KALKULATOR
    • PPH 21 KARYAWAN
    • PPH 21 NON KARYAWAN
    • PPH 4 AYAT 2
  • Daftar
  • CARI

Manfaat dan Prosedur Program Pengungkapan Sukarela (Tax Amnesty Jilid II)

Beranda » Artikel » Manfaat dan Prosedur Program Pengungkapan Sukarela (Tax Amnesty Jilid II)

Manfaat dan Prosedur Program Pengungkapan Sukarela (Tax Amnesty Jilid II)
Manfaat dan Prosedur Program Pengungkapan Sukarela (Tax Amnesty Jilid II)

Februari 28, 2022 //  by admin

Bagikan artikel

Negara lain yang sudah menerapkan pengampunan pajak antara lain Australia, Belgia, Kanada, Jerman, Yunani, Italia, Portugal, Rusia, Afrika Selatan, Spanyol, dan Amerika Serikat.

Negara melakukan Tax Amnesty untuk menarik uang dari para wajib pajak yang disinyalir menyimpan secara rahasia di negara-negara bebas pajak.

Sementara itu, terdapat manfaat dan tujuan tax amnesty Indonesia bagi para wajib pajak, di antaranya:

1. Meningkatkan Pemasukan Negara dari Pajak

Pajak merupakan sumber pemasukan utama pemerintah yang negara gunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat umum.

Dengan Amnesti Pajak negera mengharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak dalam jangka pendek.

2. Mendorong Repatriasi Modal dan Aset

Pengampunan pajak juga bertujuan untuk membangun kesadaran dan kejujuran wajib pajak untuk melaporkan harta kekayaannya secara sukarela.

Dengan demikian, negara mengharapkan modal atau kekayaan para wajib pajak yang berada di luar negeri akan kembali ke Indonesia sehingga berdampak pada perbaikan perekonomian di dalam negeri.

3. Transisi Menuju Sistem Perpajakan yang Baru

Amnesti Pajak dapat dijustifikasi ketika pengampunan pajak dipakai sebagai alat transisi dari sistem perpajakan yang lama ke sistem perpajakan yang baru.

4. Meningkatkan Kepatuhan Membayar Pajak

Dengan memberikan pengampunan pajak kepada wajib pajak yang selama ini tidak atau belum membayar pajak, negara mengharapkan wajib pajak tersebut tidak dapat lagi menghindar dari kewajibannya membayar pajak di kemudian hari.

Baca juga: Pengertian Tax Amnesty

Lalu bagaimana Prosedur atau Cara Kerja Tax Amnesty?

Untuk para wajib pajak yang belum melaporkan pajaknya atau melakukan keterlambatan pembayaran pajak, dapat mencoba Tax Amnesty ini. Berikut caranya:

1. Lapor Amnesti Pajak ke KPP atau Online

Anda bisa mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat di kota Anda atau di luar negeri, tergantung wilayah terdekat.

Proses ini harus dilakukan oleh Wajib Pajak itu sendiri maupun oleh Pihak yang dikuasakan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan syarat melampirkan Surat Kuasa.

Selain Anda datang ke kantor pelayanan pajak, Anda dapat melakukan pelaporan pajak secara online. Sudah tersedia software akutansi yang dapat membantu Anda dalam membuat laporan pajak.

Tanpa perlu datang ke kantor pajak, Anda sudah dapat melaporkan pajak secara online dengan menggunakan aplikasi yang telah terintegrasi dengan pajak.

2. Menyetorkan Surat Pernyataan Aset

Proses selanjutnya adalah menyetorkan surat pernyataan aset kepada petugas pajak. Sebelum menyetorkan surat pernyataan aset, Anda memerlukan perhitungan penyusutan aset dalam akutansi.

Anda harus mengetahui metode penyusutan aset tetap bisnis dalam akutansi agar tidak ada kelebihan bayar pajak. Data-data dan dokumen yang akan dilaporkan wajib data yang asli dan sesuai. Selanjutnya wajib pajak akan mendapatkan surat keterangan dalam waktu kurang dari 10 hari sejak melaporkan surat pernyataan aset.

3. Penghapusan dan Pembebasan Sanksi

Proses yang tidak kalah penting selanjutnya adalah proses pemberian fasilitas pemberian pajak, termasuk pembebasan dari sanksi pidana dan juga administrasi.

Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda.

Jika sebagian dari Anda Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Perusahaan yang belum melakukan Tax Amnesty, masih ada batas waktu untuk Tax Amnesty Jilid II. Silahkan hubungi tim kami untuk Jasa Program Pengungkapan Sukarela (PPS/Tax Amnesty Jilid II).

Baca juga: Sanksi atau Konsekuensi Tidak Mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS / Tax Amnesty Jilid II)

Kategori: Artikel, PajakTag: cara lapor pajak, cara lapor tax amnesty, konsultan pajak, konsultasi pajak, lapor pajak, pajak, pps, pps pajak, Program pengungkapan sukarela, Tax Amnesty, tax amnesty jilid II

Anda tertarik?

Hubungi kami untuk konsultasi

Whatsapp Konsultan

You May Also Be Interested In:

Kapan Bisnis Membutuhkan Jasa Konsultan Pajak? Tanda-Tanda Risiko yang Sering Diabaikan

Denda Pajak Perusahaan: Jenis Sanksi, Penyebab, dan Risiko Besar yang Sering Diremehkan oleh Bisnis

Pajak Influencer di Indonesia: Cara Perhitungan, Kompleksitas Aturan, dan Risiko Kesalahan yang Sering Terjadi

Cara Lapor Pajak Perusahaan: Proses Kompleks yang Sering Diremehkan dan Berisiko Tinggi

Pajak UMKM Berapa Persen? Penjelasan Lengkap Tarif Pajak UMKM, Aturan, dan Kesalahan yang Harus Dihindari

Cara Menghitung Pajak UMKM: Panduan Lengkap Perhitungan, Contoh Nyata, dan Kesalahan yang Harus Dihindari

Pentingnya Database Karyawan - Artikel Banner Rekkaa

PENTINGNYA DATABASE KARYAWAN BAGI PERUSAHAAN 

Manfaat Slip Gaji - Artikel Banner Rekkaa

MANFAAT SLIP GAJI BAGI KARYAWAN

MASALAH KEUANGAN UMKM - Artikel Banner Rekkaa

MASALAH KEUANGAN UMKM YANG SERING TERJADI, APA SOLUSINYA?

Previous Post: «Tax Amnesty Pengertian Tax Amnesty
Next Post: Pengertian SPT Tahunan Pengertian SPT Tahunan»

Sidebar Utama

Artikel Terbaru

Laporan keuangan sederhana bagi UMKM dan perpajakan UMKM

LAPORAN KEUANGAN SEDERHANA DAN PERPAJAKAN BAGI UMKM 

Pendahuluan Laporan keuangan sederhana untuk UMKM adalah …

Sanksi atau konsekuensi tidak mengikuti program pengungkapan sukarela atau tax amnesty

Sanksi atau Konsekuensi Tidak Mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS / Tax Amnesty Jilid II)

Apa sanksi atau konsekuensi jika tidak mengikuti Program …

Fungsi dan Manfaat Laporan Keuangan Sederhana bagi UMKM

Manfaat dan Fungsi Laporan Keuangan Sederhana bagi UMKM

Kita perlu mengetahui untuk membuat laporan keuangan Anda tidak …

Kiat-kiat Dalam Penyusunan SPT Tahunan Badan

PENDAHULUAN Tanggal 31 April 2022 adalah batas akhir …

Kapan Bisnis Membutuhkan Jasa Konsultan Pajak? Tanda-Tanda Risiko yang Sering Diabaikan

Pendahuluan “Apakah saya sudah perlu menggunakan jasa …

Denda Pajak Perusahaan: Jenis Sanksi, Penyebab, dan Risiko Besar yang Sering Diremehkan oleh Bisnis

Pendahuluan Banyak perusahaan menganggap denda pajak …

Pajak Influencer di Indonesia: Cara Perhitungan, Kompleksitas Aturan, dan Risiko Kesalahan yang Sering Terjadi

Pengertian Pajak Influencer Seiring berkembangnya industri …

Cara Lapor Pajak Perusahaan: Proses Kompleks yang Sering Diremehkan dan Berisiko Tinggi

Pendahuluan: Kenapa Pelaporan Pajak Tidak Sesederhana yang …

Pajak UMKM Berapa Persen? Penjelasan Lengkap Tarif Pajak UMKM, Aturan, dan Kesalahan yang Harus Dihindari

Kenapa Banyak UMKM Salah Memahami Pajak? Salah satu …

Footer

Adalah layanan jasa profesional di bidang Akuntansi, Perpajakan, dan Payroll untuk perusahaan skala kecil, menengah hingga skala besar, maupun perorangan. 

Services

  • Tax
  • Accounting
  • Payroll
  • Instagram
  • LinkedIn
  • Twitter
  • YouTube

Informasi

  • Artikel
  • Events
  • Karir
  • FAQ

Kantor


PT RUHIKA FUSTA NUSANTARA

hello@rekkaa.com
+62 815 990 1111

Menara 165, 4th Floor
Jl. TB Simatupang Kav 1 RT/RW 009/003
Pasar Minggu
Kota Jakarta Selatan
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12560

Site Footer

Rekkaa Made with

© 2021–2026