Negara lain yang sudah menerapkan pengampunan pajak antara lain Australia, Belgia, Kanada, Jerman, Yunani, Italia, Portugal, Rusia, Afrika Selatan, Spanyol, dan Amerika Serikat.
Negara melakukan Tax Amnesty untuk menarik uang dari para wajib pajak yang disinyalir menyimpan secara rahasia di negara-negara bebas pajak.
Sementara itu, terdapat manfaat dan tujuan tax amnesty Indonesia bagi para wajib pajak, di antaranya:
1. Meningkatkan Pemasukan Negara dari Pajak
Pajak merupakan sumber pemasukan utama pemerintah yang negara gunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat umum.
Dengan Amnesti Pajak negera mengharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak dalam jangka pendek.
2. Mendorong Repatriasi Modal dan Aset
Pengampunan pajak juga bertujuan untuk membangun kesadaran dan kejujuran wajib pajak untuk melaporkan harta kekayaannya secara sukarela.
Dengan demikian, negara mengharapkan modal atau kekayaan para wajib pajak yang berada di luar negeri akan kembali ke Indonesia sehingga berdampak pada perbaikan perekonomian di dalam negeri.
3. Transisi Menuju Sistem Perpajakan yang Baru
Amnesti Pajak dapat dijustifikasi ketika pengampunan pajak dipakai sebagai alat transisi dari sistem perpajakan yang lama ke sistem perpajakan yang baru.
4. Meningkatkan Kepatuhan Membayar Pajak
Dengan memberikan pengampunan pajak kepada wajib pajak yang selama ini tidak atau belum membayar pajak, negara mengharapkan wajib pajak tersebut tidak dapat lagi menghindar dari kewajibannya membayar pajak di kemudian hari.
Lalu bagaimana Prosedur atau Cara Kerja Tax Amnesty?
Untuk para wajib pajak yang belum melaporkan pajaknya atau melakukan keterlambatan pembayaran pajak, dapat mencoba Tax Amnesty ini. Berikut caranya:
1. Lapor Amnesti Pajak ke KPP atau Online
Anda bisa mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat di kota Anda atau di luar negeri, tergantung wilayah terdekat.
Proses ini harus dilakukan oleh Wajib Pajak itu sendiri maupun oleh Pihak yang dikuasakan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan syarat melampirkan Surat Kuasa.
Selain Anda datang ke kantor pelayanan pajak, Anda dapat melakukan pelaporan pajak secara online. Sudah tersedia software akutansi yang dapat membantu Anda dalam membuat laporan pajak.
Tanpa perlu datang ke kantor pajak, Anda sudah dapat melaporkan pajak secara online dengan menggunakan aplikasi yang telah terintegrasi dengan pajak.
2. Menyetorkan Surat Pernyataan Aset
Proses selanjutnya adalah menyetorkan surat pernyataan aset kepada petugas pajak. Sebelum menyetorkan surat pernyataan aset, Anda memerlukan perhitungan penyusutan aset dalam akutansi.
Anda harus mengetahui metode penyusutan aset tetap bisnis dalam akutansi agar tidak ada kelebihan bayar pajak. Data-data dan dokumen yang akan dilaporkan wajib data yang asli dan sesuai. Selanjutnya wajib pajak akan mendapatkan surat keterangan dalam waktu kurang dari 10 hari sejak melaporkan surat pernyataan aset.
3. Penghapusan dan Pembebasan Sanksi
Proses yang tidak kalah penting selanjutnya adalah proses pemberian fasilitas pemberian pajak, termasuk pembebasan dari sanksi pidana dan juga administrasi.
Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda.
Jika sebagian dari Anda Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Perusahaan yang belum melakukan Tax Amnesty, masih ada batas waktu untuk Tax Amnesty Jilid II. Silahkan hubungi tim kami untuk Jasa Program Pengungkapan Sukarela (PPS/Tax Amnesty Jilid II).