• SERVICES
    • TAX
    • ACCOUNTING
    • PAYROLL
  • TENTANG KAMI
    • PROFIL
    • KLIEN & PARTNER KAMI
  • INFORMASI
    • ARTIKEL
    • EVENTS
    • DAFTAR KPP
    • KARIR
    • FAQ
  • KALKULATOR
    • PPH 21 KARYAWAN
    • PPH 21 NON KARYAWAN
    • PPH 4 AYAT 2
  • Daftar
  • CARI

Mobile Menu

WHATSAPP

Konsultasi Gratis Sekarang!

HUBUNGI

  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube
  • Menu
  • Skip to right header navigation
  • Skip to main content
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer

Before Header

Layanan Konsultasi:    Hubungi

  • Instagram
  • LinkedIn
  • Twitter
  • YouTube

Rekkaa

Konsultan Bisnis Manajemen

  • SERVICES
    • TAX
    • ACCOUNTING
    • PAYROLL
  • TENTANG KAMI
    • PROFIL
    • KLIEN & PARTNER KAMI
  • INFORMASI
    • ARTIKEL
    • EVENTS
    • DAFTAR KPP
    • KARIR
    • FAQ
  • KALKULATOR
    • PPH 21 KARYAWAN
    • PPH 21 NON KARYAWAN
    • PPH 4 AYAT 2
  • Daftar
  • CARI

Pengertian Tax Amnesty

Beranda » Artikel » Pengertian Tax Amnesty

Tax Amnesty
Pengertian Tax Amnesty

Februari 28, 2022 //  by admin

Bagikan artikel

Tax Amnesty atau pengampunan pajak adalah sebuah program yang dicanangkan oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan, mengumpulkan penerimaan negara, dan mendorong repatriasi aset yang disimpan di luar negeri.

Program ini dilatarbelakangi oleh adanya dugaan bahwa sekitar IDR 4.000 triliun (sekitar USD 303 miliar) uang milik warga Indonesia berada di negara-negara yang memberikan fasilitas perpajakan rendah atau nol, seperti Singapura, Panama, London, Hong Kong, dan Kepulauan Virgin Britania. Uang tersebut tidak dilaporkan kepada otoritas pajak Indonesia, sehingga menyebabkan kerugian bagi negara dan menghambat pembangunan ekonomi.

Untuk mengatasi hal ini, pemerintah Indonesia memberikan insentif dan imunitas bagi wajib pajak yang bersedia mengungkapkan harta mereka, baik yang berada di dalam maupun di luar negeri, dan membayar uang tebusan sebagai pengganti pajak yang seharusnya terutang. Uang tebusan tersebut akan digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan nasional.

Baca juga: Manfaat dan Prosedur Program Pengungkapan Sukarela (Tax Amnesty Jilid II)

Program Tax Amnesty ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, yang disahkan oleh DPR pada tanggal 28 Juni 2016 dan mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2016.

Ada dua skema yang ditawarkan dalam program Tax Amnesty ini, yaitu skema pengungkapan harta dan skema repatriasi harta. Skema pengungkapan harta adalah skema di mana wajib pajak hanya perlu melaporkan harta mereka yang belum pernah dilaporkan sebelumnya, tanpa harus memindahkannya ke Indonesia. Skema repatriasi harta adalah skema di mana wajib pajak tidak hanya melaporkan harta mereka, tetapi juga memindahkannya ke Indonesia dan menempatkannya di instrumen investasi tertentu yang telah disiapkan oleh pemerintah dan otoritas keuangan.

Tingkat uang tebusan yang harus dibayar oleh wajib pajak berbeda-beda tergantung pada skema dan periode yang dipilih. Semakin cepat wajib pajak mengikuti program ini, semakin rendah uang tebusan yang harus dibayar. Selain itu, uang tebusan juga lebih rendah jika wajib pajak memilih skema repatriasi harta daripada skema pengungkapan harta.

Namun, program Tax Amnesty ini juga memiliki beberapa tantangan dan risiko, antara lain:

  • Kurangnya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang program ini
  • Adanya ketidakpercayaan dan ketakutan dari wajib pajak terhadap pemerintah dan otoritas pajak
  • Adanya hambatan teknis dan birokratis dalam proses pengungkapan dan repatriasi harta
  • Adanya persaingan dan tekanan dari negara-negara tujuan investasi luar negeri

Oleh karena itu, program Tax Amnesty ini memerlukan dukungan dan partisipasi dari semua pihak, baik pemerintah, otoritas pajak, otoritas keuangan, lembaga perbankan, sektor swasta, maupun masyarakat, agar dapat berjalan dengan efektif dan efisien, serta memberikan dampak positif bagi perekonomian dan perpajakan Indonesia.

Baca juga: Sanksi atau Konsekuensi Tidak Mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS / Tax Amnesty Jilid II)

Kategori: Artikel, PajakTag: apa itu tax amnesty, cara lapor tax amnesty, konsultan pajak, konsultasi pajak, pajak, pajak online, pengertian tax amnesty, pps, pps pajak, Program pengungkapan sukarela, Tax Amnesty, tax amnesty jilid II

Anda tertarik?

Hubungi kami untuk konsultasi

Whatsapp Konsultan

You May Also Be Interested In:

Solusi Efisiensi Bisnis Perusahaan yang Berkembang: Mengapa Sistem Operasional Menjadi Faktor Penting

Mengelola Pajak Bisnis Tidak Bisa Dilakukan Sendiri, Ketika Bisnis Bertumbuh

Bisnis Sudah Untung, Tapi Pajak Perusahaan Berantakan

Digital Accounting: Apakah Bisnis Anda Sudah Siap?

Kesalahan Payroll yang Sering Terjadi dan Dampaknya dalam Bisnis

Cash Flow Bisnis: Mengapa Pertumbuhan Bisnis Tidak Selalu Sejalan dengan Stabilitas Finansial

Pelaporan Pajak Perusahaan: Proses yang Terlihat Sederhana, Tapi Penuh Risiko

Mengapa Bisnis Membutuhkan Jasa Accounting Perusahaan

Financial Planning Bisnis: Cara Menyusun Perencanaan Keuangan agar Bisnis Tumbuh Terarah dan Stabil

Previous Post: «Bagaimana Jika Lupa EFIN? Bagaimana Jika Lupa EFIN?
Next Post: Manfaat dan Prosedur Program Pengungkapan Sukarela (Tax Amnesty Jilid II) Manfaat dan Prosedur Program Pengungkapan Sukarela (Tax Amnesty Jilid II)»

Sidebar Utama

Artikel Terbaru

Laporan keuangan sederhana bagi UMKM dan perpajakan UMKM

LAPORAN KEUANGAN SEDERHANA DAN PERPAJAKAN BAGI UMKM 

Pendahuluan Laporan keuangan sederhana untuk UMKM adalah …

Sanksi atau konsekuensi tidak mengikuti program pengungkapan sukarela atau tax amnesty

Sanksi atau Konsekuensi Tidak Mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS / Tax Amnesty Jilid II)

Apa sanksi atau konsekuensi jika tidak mengikuti Program …

Fungsi dan Manfaat Laporan Keuangan Sederhana bagi UMKM

Manfaat dan Fungsi Laporan Keuangan Sederhana bagi UMKM

Kita perlu mengetahui untuk membuat laporan keuangan Anda tidak …

Kiat-kiat Dalam Penyusunan SPT Tahunan Badan

PENDAHULUAN Tanggal 31 April 2022 adalah batas akhir …

Solusi Efisiensi Bisnis Perusahaan yang Berkembang: Mengapa Sistem Operasional Menjadi Faktor Penting

EfDi fase awal membangun bisnis, banyak hal masih terasa …

Mengelola Pajak Bisnis Tidak Bisa Dilakukan Sendiri, Ketika Bisnis Bertumbuh

Di tahap awal membangun bisnis, banyak hal masih terasa …

Bisnis Sudah Untung, Tapi Pajak Perusahaan Berantakan

Di banyak bisnis yang sedang berkembang, peningkatan penjualan …

Digital Accounting: Apakah Bisnis Anda Sudah Siap?

Pendahuluan Dalam beberapa tahun terakhir, digital accounting …

Kesalahan Payroll yang Sering Terjadi dan Dampaknya dalam Bisnis

Pendahuluan Kesalahan payroll sering terjadi dalam banyak …

Footer

Adalah layanan jasa profesional di bidang Akuntansi, Perpajakan, dan Payroll untuk perusahaan skala kecil, menengah hingga skala besar, maupun perorangan. 

Services

  • Tax
  • Accounting
  • Payroll
  • Instagram
  • LinkedIn
  • Twitter
  • YouTube

Informasi

  • Artikel
  • Events
  • Karir
  • FAQ

Kantor


PT RUHIKA FUSTA NUSANTARA

hello@rekkaa.com
+62 815 990 1111

Menara 165, 4th Floor
Jl. TB Simatupang Kav 1 RT/RW 009/003
Pasar Minggu
Kota Jakarta Selatan
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12560

Site Footer

Rekkaa Made with

© 2021–2026