Tax Amnesty atau pengampunan pajak merupakan sebuah program oleh Kementerian Keuangan di bawah naungan Direktorat Jenderal Pajak.
Program ini terbentuk karena sebagian masyarakat Indonesia masih belum dan tidak melaporkan pajaknya. Salah satu yang jadi kendala adalah masyarakat masih kesulitan menghitung Pajak Penghasilan (PPN).
Oleh sebab itu, Kementerian Keuangan mencetuskan Tax Amnesty yang bertujuan untuk menghapuskan denda keterlambatan pembayaran pajak.
Sebelumnya kita simak pengertian Tax Amnesty.
Tax Amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya dibayar dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan. Hal ini diatur dalam UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Dalam undang-undang ini juga disebutkan, wajib pajak hanya perlu mengungkap harta dan membayar tebusan pajak sebagai pajak pengampunan atas harta yang selama ini tidak pernah dilaporkan.