Apa sanksi atau konsekuensi jika tidak mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS/Tax Amnesty Jilid II)? Pemerintah memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II. Hal ini diadakan untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum Wajib Pajak penuhi secara sukarela melalui pembayaran pajak penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta. Sesuai yang tercantum …
Kupas Tuntas Program Pengungkapan Sukarela (PPS/Tax Amnesty Jilid II)
Latar Belakang Pemerintah telah menyusun Program Pengungkapan Sukarela (Tax Amnesty) dalam Undang-Undangan Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Skema Tax Amnesty Jilid II yang tercantum pada UU HPP Pasal 6 Ayat 1 dimana masyarakat sebagai wajib pajak yang taat dapat menyampaikan surat pernyataan pada otoritas pajak pada rentang waktu 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni …
Kupas Tuntas Program Pengungkapan Sukarela (PPS/Tax Amnesty Jilid II) Read More
Manfaat dan Prosedur Program Pengungkapan Sukarela (Tax Amnesty Jilid II)
Negara lain yang sudah menerapkan pengampunan pajak antara lain Australia, Belgia, Kanada, Jerman, Yunani, Italia, Portugal, Rusia, Afrika Selatan, Spanyol, dan Amerika Serikat. Negara melakukan Tax Amnesty untuk menarik uang dari para wajib pajak yang disinyalir menyimpan secara rahasia di negara-negara bebas pajak. Sementara itu, terdapat manfaat dan tujuan tax amnesty Indonesia bagi para wajib …
Manfaat dan Prosedur Program Pengungkapan Sukarela (Tax Amnesty Jilid II)Read More
Pengertian Tax Amnesty
Tax Amnesty atau pengampunan pajak adalah sebuah program yang dicanangkan oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan, mengumpulkan penerimaan negara, dan mendorong repatriasi aset yang disimpan di luar negeri. Program ini dilatarbelakangi oleh adanya dugaan bahwa sekitar IDR 4.000 triliun (sekitar USD 303 miliar) uang milik warga Indonesia …





