Pengenaan pajak pada setiap negara bukanlah hal yang baru lagi, hampir setiap negara memberlakukan pajak tak terkecuali negara maju sekalipun. Pajak merupakan kontribusi wajib dari negara ditujukan atau dikenakan bagi setiap orang maupun badan yang diberikan kepada negara. Negara menggunakan pajak untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyatnya. Di Indonesia pajak berperan sebagai redistribusi pendapatan.
Perolehan pajak sebagai sumber pendapatan negara, maka suatu negara dapat melaksanakan kegiatan pembiayaan untuk setiap pengeluaran dan pembangunan negara. Selain itu, sebagai redistribusi pendapatan pajak juga memiliki fungsi sebagai modal dalam membuka kesempatan kerja baru yang nantinya akan membawa dampak positif untuk membantu meningkatkan pendapatan masyarakat.
Fungsi pajak lainnya yakni sebagai fungsi anggaran (budgetair). Fungsi regulator yaitu sebagai sarana untuk mengatur dan melaksanakan kebijakan-kebijakan yang negara telah tetap dan sebagai stabilitas perekonomian.
Dengan mengetahui pentingnya pajak bagi negara, kita sebagai warga negara yang nantinya juga mungkin akan menjadi seorang wajib pajak perlu untuk mengetahui jenis pajak yang ada di Indonesia. Salah satu yang akan kita bahas pada belajar pajak kali ini adalah jenis pajak berdasarkan pada instansi pemungutnya.
PAJAK PUSAT
Pajak pusat adalah pajak yang pemerintah pusat telah tetapkan melalui undang-undang. Wewenang pemungutannya ada pada pemerintah pusat dan hasilnya digunakan untuk membiayai pemerintah pusat dan pembangunan.
Pajak pusat juga dapat diartikan sebagai pajak yang pemerintah pusat kelola melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hasilnya dipergunakan untuk membiayai pengeluaran rutin negara dan pembangunan yang tercakup dalam APBN.
Pajak pusat yang ada di Indonesia saat ini antara lain;
- Pajak Penghasilan (PPh),
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN),
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM),
- Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan,
- Perhutanan dan Pertambangan (PBB-P3),
- dan Bea Materai.
PAJAK DAERAH
Berdasarkan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Hal ini berarti wewenang pemungutan pajak daerah berada pada pemerintah daerah dan pemerintah daerah akan menggunakan hasilnya untuk membiayai pemerintah daerah yang terakumulasi dalam pendapatan asli daerah (PAD) dalam APBD.
Beberapa implementasi dana pajak daerah, yaitu:
- Pembangunan jalan
- Jembatan
- Pembukaan lapangan pekerjaan
- Kepentingan pembangunan infrastruktur
- dll
Secara lebih terperinci, berdasarkan pada Pasal 2 UU PDRD, pajak daerah terbagi atas dua klasifikasi yaitu; pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota.
Kendati jenis pajak daerah beragam, UU PDRD mengamanatkan bahwa daerah dapat tidak memungut suatu jenis pajak yang potensinya dianggap kurang memadai. Hal ini berarti jenis pajak yang dipungut menyesuaikan dengan kebijakan peraturan daerah.
LALU APA PERBEDAANNYA PAJAK PUSAT DAN PAJAK DAERAH?
PERBEDAAN | PUSAT | DAERAH |
Istilah NPWP | Nomor Pokok Wajib Pajak | Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah |
Peraturan | Peraturan Pusat (PerPu)PP No. 48 tahun 2023 | Peraturan Daerah (PerDa)PP No. 35 Tahun 2023 |
Lembaga Pemungut | Direktorat Jenderal Pajak | Pemerintah daerah : Pemerintah kabupaten atau kota |
Wajib Pajak | – Badan – Perorangan | – Badan – Perorangan |
Penggunaan | SPT (Surat Pemberitahuan) | SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) |
Tempat Pelayanan Pajak | – Kantor Pajak Pratama- Kantor Pajak Madya- Kantor Pajak Khusus | – Kantor Samsat- Unit Pelayanan Pajak daerah |
Jenis Perpajakan | – PPh (Pajak Penghasilan)– PPN (Pajak Pertambahan Nilai) – PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah)– Bea Meterai– PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)– Pajak Karbon | Pajak provinsi:– Pajak Kendaraan Bermotor- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor- Pajak Air Permukaan- Pajak Rokok Pajak Kabupaten/Kota:– Pajak Hotel- Pajak Restoran- Pajak Hiburan- Pajak Reklame- Pajak Penerangan Jalan- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan- Pajak Parkir- Pajak Air Tanah- Pajak Sarang Burung Walet- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. |
KESIMPULAN
Demikian penjelasan yang dapat anda pahami tentang pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah atau disebut pajak daerah yang memang terpisah dengan pajak yang dikelola pemerintah pusat yang masuk ke kas negara.
Sebagai wajib pajak yang tentunya memiliki kewajiban pajak penghasilan dan pajak lainnya, terlebih lagi dari hasil kegiatan usaha, tentu membutuhkan pengelolaan administrasi perpajakan yang pembayaran dan pelaporannya ke pemerintah pusat.
Anda dapat menggunakan Jasa Profesional untuk dapat membantu anda memahami atas pengelolaan pajak pusat maupun pajak daerah.