• SERVICES
    • TAX
    • ACCOUNTING
    • PAYROLL
  • TENTANG KAMI
    • PROFIL
    • KLIEN & PARTNER KAMI
  • INFORMASI
    • ARTIKEL
    • EVENTS
    • DAFTAR KPP
    • KARIR
    • FAQ
  • KALKULATOR
    • PPH 21 KARYAWAN
    • PPH 21 NON KARYAWAN
    • PPH 4 AYAT 2
  • Daftar
  • CARI

Mobile Menu

WHATSAPP

Konsultasi Gratis Sekarang!

HUBUNGI

  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube
  • Menu
  • Skip to right header navigation
  • Skip to main content
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer

Before Header

Layanan Konsultasi:    Hubungi

  • Instagram
  • LinkedIn
  • Twitter
  • YouTube

Rekkaa

Konsultan Bisnis Manajemen

  • SERVICES
    • TAX
    • ACCOUNTING
    • PAYROLL
  • TENTANG KAMI
    • PROFIL
    • KLIEN & PARTNER KAMI
  • INFORMASI
    • ARTIKEL
    • EVENTS
    • DAFTAR KPP
    • KARIR
    • FAQ
  • KALKULATOR
    • PPH 21 KARYAWAN
    • PPH 21 NON KARYAWAN
    • PPH 4 AYAT 2
  • Daftar
  • CARI

PERBEDAAN PAJAK PUSAT DAN PAJAK DAERAH

Beranda » Artikel » PERBEDAAN PAJAK PUSAT DAN PAJAK DAERAH

Perbedaan pajak pusat dan pajak daerah - Rekkaa Artikel Banner
Perbedaan pajak pusat dan pajak daerah - Rekkaa Artikel Banner

Juli 2, 2024 //  by admin

Bagikan artikel

Pengenaan pajak pada setiap negara bukanlah hal yang baru lagi, hampir setiap negara memberlakukan pajak tak terkecuali negara maju sekalipun. Pajak merupakan kontribusi wajib dari negara ditujukan atau dikenakan bagi setiap orang maupun badan yang diberikan kepada negara. Negara menggunakan pajak untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyatnya.  Di Indonesia pajak berperan sebagai redistribusi pendapatan. 

Perolehan pajak sebagai sumber pendapatan negara, maka suatu negara dapat melaksanakan kegiatan pembiayaan untuk setiap pengeluaran dan pembangunan negara. Selain itu, sebagai redistribusi pendapatan pajak juga memiliki fungsi sebagai modal dalam membuka kesempatan kerja baru yang nantinya akan membawa dampak positif untuk membantu meningkatkan pendapatan masyarakat.

Fungsi pajak lainnya yakni sebagai fungsi anggaran (budgetair). Fungsi regulator yaitu sebagai sarana untuk mengatur dan melaksanakan kebijakan-kebijakan yang negara telah tetap dan sebagai stabilitas perekonomian. 

Dengan mengetahui pentingnya pajak bagi negara, kita sebagai warga negara yang nantinya juga mungkin akan menjadi seorang wajib pajak perlu untuk mengetahui jenis pajak yang ada di Indonesia. Salah satu yang akan kita bahas pada belajar pajak kali ini adalah jenis pajak berdasarkan pada instansi pemungutnya. 

PAJAK PUSAT

Pajak pusat adalah pajak yang pemerintah pusat telah tetapkan melalui undang-undang. Wewenang pemungutannya ada pada pemerintah pusat dan hasilnya digunakan untuk membiayai pemerintah pusat dan pembangunan.

Pajak pusat juga dapat diartikan sebagai pajak yang pemerintah pusat kelola melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hasilnya dipergunakan untuk membiayai pengeluaran rutin negara dan pembangunan yang tercakup dalam APBN.

Pajak pusat yang ada di Indonesia saat ini antara lain;

  1. Pajak Penghasilan (PPh),
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN),
  3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM),
  4. Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan,
  5. Perhutanan dan Pertambangan (PBB-P3),
  6. dan Bea Materai. 

PAJAK DAERAH  

Berdasarkan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Hal ini berarti wewenang pemungutan pajak daerah berada pada pemerintah daerah dan pemerintah daerah akan menggunakan hasilnya untuk membiayai pemerintah daerah yang terakumulasi dalam pendapatan asli daerah (PAD) dalam APBD.

Beberapa implementasi dana pajak daerah, yaitu:

  • Pembangunan jalan
  • Jembatan
  • Pembukaan lapangan pekerjaan
  • Kepentingan pembangunan infrastruktur
  • dll

Secara lebih terperinci, berdasarkan pada Pasal 2 UU PDRD, pajak daerah terbagi atas dua klasifikasi yaitu; pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota.

Kendati jenis pajak daerah beragam, UU PDRD mengamanatkan bahwa daerah dapat tidak memungut suatu jenis pajak yang potensinya dianggap kurang memadai. Hal ini berarti jenis pajak yang dipungut menyesuaikan dengan kebijakan peraturan daerah. 

LALU APA PERBEDAANNYA PAJAK PUSAT DAN PAJAK DAERAH? 

PERBEDAANPUSATDAERAH
Istilah NPWPNomor Pokok Wajib PajakNomor Pokok Wajib Pajak Daerah
PeraturanPeraturan Pusat (PerPu)PP No. 48 tahun 2023 Peraturan Daerah (PerDa)PP No. 35 Tahun 2023
Lembaga PemungutDirektorat Jenderal PajakPemerintah daerah : Pemerintah kabupaten atau kota
Wajib Pajak– Badan – Perorangan – Badan – Perorangan 
PenggunaanSPT (Surat Pemberitahuan)SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang)
Tempat Pelayanan Pajak– Kantor Pajak Pratama- Kantor Pajak Madya- Kantor Pajak Khusus– Kantor Samsat- Unit Pelayanan Pajak daerah
Jenis Perpajakan– PPh (Pajak Penghasilan)– PPN (Pajak Pertambahan Nilai) – PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah)– Bea Meterai– PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)– Pajak KarbonPajak provinsi:– Pajak Kendaraan Bermotor- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor- Pajak Air Permukaan- Pajak Rokok

Pajak Kabupaten/Kota:– Pajak Hotel- Pajak Restoran- Pajak Hiburan- Pajak Reklame- Pajak Penerangan Jalan- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan- Pajak Parkir- Pajak Air Tanah- Pajak Sarang Burung Walet- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

KESIMPULAN

Demikian penjelasan yang dapat anda pahami tentang pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah atau disebut pajak daerah yang memang terpisah dengan pajak yang dikelola pemerintah pusat yang masuk ke kas negara.

Sebagai wajib pajak yang tentunya memiliki kewajiban pajak penghasilan dan pajak lainnya, terlebih lagi dari hasil kegiatan usaha, tentu membutuhkan pengelolaan administrasi perpajakan yang pembayaran dan pelaporannya ke pemerintah pusat. 

Anda dapat menggunakan Jasa Profesional untuk dapat membantu anda memahami atas pengelolaan pajak pusat maupun pajak daerah. 

Kategori: Artikel, PajakTag: cara lapor pajak, konsultan pajak, konsultasi pajak, lapor pajak, Laporan Keuangan, pajak, pajak online, Spt, SPT Tahunan, SPT Tahunan badan

Anda tertarik?

Hubungi kami untuk konsultasi

Whatsapp Konsultan

You May Also Be Interested In:

Kapan Bisnis Membutuhkan Jasa Konsultan Pajak? Tanda-Tanda Risiko yang Sering Diabaikan

Denda Pajak Perusahaan: Jenis Sanksi, Penyebab, dan Risiko Besar yang Sering Diremehkan oleh Bisnis

Pajak Influencer di Indonesia: Cara Perhitungan, Kompleksitas Aturan, dan Risiko Kesalahan yang Sering Terjadi

Cara Lapor Pajak Perusahaan: Proses Kompleks yang Sering Diremehkan dan Berisiko Tinggi

Pajak UMKM Berapa Persen? Penjelasan Lengkap Tarif Pajak UMKM, Aturan, dan Kesalahan yang Harus Dihindari

Cara Menghitung Pajak UMKM: Panduan Lengkap Perhitungan, Contoh Nyata, dan Kesalahan yang Harus Dihindari

Pentingnya Database Karyawan - Artikel Banner Rekkaa

PENTINGNYA DATABASE KARYAWAN BAGI PERUSAHAAN 

Manfaat Slip Gaji - Artikel Banner Rekkaa

MANFAAT SLIP GAJI BAGI KARYAWAN

MASALAH KEUANGAN UMKM - Artikel Banner Rekkaa

MASALAH KEUANGAN UMKM YANG SERING TERJADI, APA SOLUSINYA?

Previous Post: «ZAKAT DAPAT DIGUNAKAN SEBAGAI PENGURANG PAJAK - Rekkaa Artikel Banner ZAKAT DAPAT DIGUNAKAN SEBAGAI PENGURANG PAJAK, BENAR GAK SIH?
Next Post: PENTINGNYA EMPLOYEE ENGAGEMENT Pentingnya employee engagement - Rekkaa Artikel Banner»

Sidebar Utama

Artikel Terbaru

Laporan keuangan sederhana bagi UMKM dan perpajakan UMKM

LAPORAN KEUANGAN SEDERHANA DAN PERPAJAKAN BAGI UMKM 

Pendahuluan Laporan keuangan sederhana untuk UMKM adalah …

Sanksi atau konsekuensi tidak mengikuti program pengungkapan sukarela atau tax amnesty

Sanksi atau Konsekuensi Tidak Mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS / Tax Amnesty Jilid II)

Apa sanksi atau konsekuensi jika tidak mengikuti Program …

Fungsi dan Manfaat Laporan Keuangan Sederhana bagi UMKM

Manfaat dan Fungsi Laporan Keuangan Sederhana bagi UMKM

Kita perlu mengetahui untuk membuat laporan keuangan Anda tidak …

Kiat-kiat Dalam Penyusunan SPT Tahunan Badan

PENDAHULUAN Tanggal 31 April 2022 adalah batas akhir …

Kapan Bisnis Membutuhkan Jasa Konsultan Pajak? Tanda-Tanda Risiko yang Sering Diabaikan

Pendahuluan “Apakah saya sudah perlu menggunakan jasa …

Denda Pajak Perusahaan: Jenis Sanksi, Penyebab, dan Risiko Besar yang Sering Diremehkan oleh Bisnis

Pendahuluan Banyak perusahaan menganggap denda pajak …

Pajak Influencer di Indonesia: Cara Perhitungan, Kompleksitas Aturan, dan Risiko Kesalahan yang Sering Terjadi

Pengertian Pajak Influencer Seiring berkembangnya industri …

Cara Lapor Pajak Perusahaan: Proses Kompleks yang Sering Diremehkan dan Berisiko Tinggi

Pendahuluan: Kenapa Pelaporan Pajak Tidak Sesederhana yang …

Pajak UMKM Berapa Persen? Penjelasan Lengkap Tarif Pajak UMKM, Aturan, dan Kesalahan yang Harus Dihindari

Kenapa Banyak UMKM Salah Memahami Pajak? Salah satu …

Footer

Adalah layanan jasa profesional di bidang Akuntansi, Perpajakan, dan Payroll untuk perusahaan skala kecil, menengah hingga skala besar, maupun perorangan. 

Services

  • Tax
  • Accounting
  • Payroll
  • Instagram
  • LinkedIn
  • Twitter
  • YouTube

Informasi

  • Artikel
  • Events
  • Karir
  • FAQ

Kantor


PT RUHIKA FUSTA NUSANTARA

hello@rekkaa.com
+62 815 990 1111

Menara 165, 4th Floor
Jl. TB Simatupang Kav 1 RT/RW 009/003
Pasar Minggu
Kota Jakarta Selatan
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12560

Site Footer

Rekkaa Made with

© 2021–2026