• SERVICES
    • TAX
    • ACCOUNTING
    • PAYROLL
  • TENTANG KAMI
    • PROFIL
    • KLIEN & PARTNER KAMI
  • INFORMASI
    • ARTIKEL
    • EVENTS
    • DAFTAR KPP
    • KARIR
    • FAQ
  • KALKULATOR
    • PPH 21 KARYAWAN
    • PPH 21 NON KARYAWAN
    • PPH 4 AYAT 2
  • Daftar
  • CARI

Mobile Menu

WHATSAPP

Konsultasi Gratis Sekarang!

HUBUNGI

  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube
  • Menu
  • Skip to right header navigation
  • Skip to main content
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer

Before Header

Layanan Konsultasi:    Hubungi

  • Instagram
  • LinkedIn
  • Twitter
  • YouTube

Rekkaa

Konsultan Bisnis Manajemen

  • SERVICES
    • TAX
    • ACCOUNTING
    • PAYROLL
  • TENTANG KAMI
    • PROFIL
    • KLIEN & PARTNER KAMI
  • INFORMASI
    • ARTIKEL
    • EVENTS
    • DAFTAR KPP
    • KARIR
    • FAQ
  • KALKULATOR
    • PPH 21 KARYAWAN
    • PPH 21 NON KARYAWAN
    • PPH 4 AYAT 2
  • Daftar
  • CARI

ZAKAT DAPAT DIGUNAKAN SEBAGAI PENGURANG PAJAK, BENAR GAK SIH?

Beranda » Artikel » ZAKAT DAPAT DIGUNAKAN SEBAGAI PENGURANG PAJAK, BENAR GAK SIH?

ZAKAT DAPAT DIGUNAKAN SEBAGAI PENGURANG PAJAK - Rekkaa Artikel Banner
ZAKAT DAPAT DIGUNAKAN SEBAGAI PENGURANG PAJAK - Rekkaa Artikel Banner

Juni 25, 2024 //  by admin

Bagikan artikel

Dalam hukum Islam terdapat dua zakat yang wajib ditunaikan, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. 

  1. Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi muslim yang mampu dan diserahkan saat Ramadan sampai sebelum salat Idulfitri.
  2. Zakat mal merupakan zakat atas harta yang telah mencapai jumlah tertentu (nishab) dalam satu tahun (haul). Ada juga yang menunaikan zakat mal melalui perhitungan zakat penghasilan setiap bulan.

Dalam ketentuan perpajakan, wajib pajak pemeluk agama Islam maupun pemeluk agama selain Islam diberikan kesempatan untuk mengurangkan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib untuk perhitungan pajak.

Zakat yang dibayarkan selama satu tahun, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk mendapatkan nilai penghasilan kena pajak selama satu tahun. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2010, dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 254/PMK.03/2010.

KRITERIA ZAKAT SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN BRUTO

Zakat dalam ihwal ini merupakan zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi yang memeluk agama islam atau wajib pajak badan yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.

Lembaga tersebut dibentuk berdasarkan undang-undang yang mengatur tentang pengelolaan zakat dan perubahannya. Daftar badan atau lembaga amil zakat dapat dilihat pada lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor Per-15/PJ/2022 atau dapat dilihat pada https://baznas.go.id/lembaga-amil-zakat 

Sebagai dasar pengurang penghasilan, zakat dapat berupa uang maupun yang disetarakan dengan uang. Misalkan untuk zakat fitrah, maka dapat disetarakan dengan nilai uang sesuai dengan harga pasarnya saat dibayarkan. Hal tersebut berlaku pula untuk sumbangan keagamaan yang bersifat wajib bagi pemeluk agama selain Islam.

Zakat yang dibayarkan oleh anggota keluarga dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto kepala keluarga. Untuk wanita kawin yang melakukan penggabungan penghasilan dengan suaminya, maka zakat yang dibayarkan dapat dikurangkan dan dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT) Tahunan suami. Demikian pula untuk zakat yang dibayarkan oleh anak yang belum dewasa, dapat diperhitungkan dalam SPT Tahunan orang tuanya. Sedangkan untuk wanita kawin yang telah hidup berpisah dari suaminya atau melakukan pemisahan harta maupun memilih melaksanakan kewajiban perpajakan secara terpisah, zakat dapat dilaporkan dalam SPT Tahunannya.

BAGAIMANA MEKANISME PELAPORANNYA? 

Wajib pajak yang ingin mengurangkan zakat dari penghasilan bruto wajib melampirkan fotokopi bukti pembayaran zakat pada saat melaporkan SPT Tahunan. Bukti pembayaran tersebut dapat berupa bukti penyetoran secara langsung maupun transfer, dengan sedikitnya memuat:

  • Nama Lengkap dan NPWP pembayar
  • Jumlah pembayaran
  • Tanggal pembayaran
  • Nama badan atau lembaga amil zakat
  • Tanda tangan petugas badan atau lembaga amil zakat, untuk pembayaran yang dilakukan secara langsung/tunai
  • Validasi petugas bank pada bukti pembayaran jika melalui transfer rekening bank melalui petugas bank (teller).

Pengurangan zakat ini dilaporkan dalam SPT Tahunan pada tahun pajak saat dibayarkan zakat tersebut. Sebagai contoh, zakat yang ditunaikan pada Ramadhan 2024, dapat disampaikan dalam SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024. SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024, wajib disampaikan mulai Januari sampai dengan 31 Maret 2025, untuk PPh orang pribadi dan 30 April 2025 untuk PPh Badan.

Ketentuan ini berlaku bagi wajib pajak yang menghendaki untuk mengurangkan zakat dalam perhitungan penghasilan kena pajak. Jika wajib pajak tidak menginginkan untuk mengurangkan zakat tersebut, maka zakat yang dibayarkan tidak perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Bagi wajib pajak yang menyalurkan zakatnya secara langsung atau disampaikan kepada lembaga yang belum disahkan oleh pemerintah, maka zakatnya tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Kategori: Artikel, PajakTag: konsultan pajak, konsultasi pajak, Laporan Keuangan, pajak, pajak online, zakat, zakat pengurang pajak

Anda tertarik?

Hubungi kami untuk konsultasi

Whatsapp Konsultan

You May Also Be Interested In:

Kapan Bisnis Membutuhkan Jasa Konsultan Pajak? Tanda-Tanda Risiko yang Sering Diabaikan

Denda Pajak Perusahaan: Jenis Sanksi, Penyebab, dan Risiko Besar yang Sering Diremehkan oleh Bisnis

Pajak Influencer di Indonesia: Cara Perhitungan, Kompleksitas Aturan, dan Risiko Kesalahan yang Sering Terjadi

Cara Lapor Pajak Perusahaan: Proses Kompleks yang Sering Diremehkan dan Berisiko Tinggi

Pajak UMKM Berapa Persen? Penjelasan Lengkap Tarif Pajak UMKM, Aturan, dan Kesalahan yang Harus Dihindari

Cara Menghitung Pajak UMKM: Panduan Lengkap Perhitungan, Contoh Nyata, dan Kesalahan yang Harus Dihindari

Pentingnya Database Karyawan - Artikel Banner Rekkaa

PENTINGNYA DATABASE KARYAWAN BAGI PERUSAHAAN 

Manfaat Slip Gaji - Artikel Banner Rekkaa

MANFAAT SLIP GAJI BAGI KARYAWAN

MASALAH KEUANGAN UMKM - Artikel Banner Rekkaa

MASALAH KEUANGAN UMKM YANG SERING TERJADI, APA SOLUSINYA?

Previous Post: «APA BENAR JASA OUTSOURCING BEBAS PPN? - REKKAA ARTIKEL BANNER JASA OUTSOURCING BEBAS PPN?
Next Post: PERBEDAAN PAJAK PUSAT DAN PAJAK DAERAH Perbedaan pajak pusat dan pajak daerah - Rekkaa Artikel Banner»

Sidebar Utama

Artikel Terbaru

Laporan keuangan sederhana bagi UMKM dan perpajakan UMKM

LAPORAN KEUANGAN SEDERHANA DAN PERPAJAKAN BAGI UMKM 

Pendahuluan Laporan keuangan sederhana untuk UMKM adalah …

Sanksi atau konsekuensi tidak mengikuti program pengungkapan sukarela atau tax amnesty

Sanksi atau Konsekuensi Tidak Mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS / Tax Amnesty Jilid II)

Apa sanksi atau konsekuensi jika tidak mengikuti Program …

Fungsi dan Manfaat Laporan Keuangan Sederhana bagi UMKM

Manfaat dan Fungsi Laporan Keuangan Sederhana bagi UMKM

Kita perlu mengetahui untuk membuat laporan keuangan Anda tidak …

Kiat-kiat Dalam Penyusunan SPT Tahunan Badan

PENDAHULUAN Tanggal 31 April 2022 adalah batas akhir …

Kapan Bisnis Membutuhkan Jasa Konsultan Pajak? Tanda-Tanda Risiko yang Sering Diabaikan

Pendahuluan “Apakah saya sudah perlu menggunakan jasa …

Denda Pajak Perusahaan: Jenis Sanksi, Penyebab, dan Risiko Besar yang Sering Diremehkan oleh Bisnis

Pendahuluan Banyak perusahaan menganggap denda pajak …

Pajak Influencer di Indonesia: Cara Perhitungan, Kompleksitas Aturan, dan Risiko Kesalahan yang Sering Terjadi

Pengertian Pajak Influencer Seiring berkembangnya industri …

Cara Lapor Pajak Perusahaan: Proses Kompleks yang Sering Diremehkan dan Berisiko Tinggi

Pendahuluan: Kenapa Pelaporan Pajak Tidak Sesederhana yang …

Pajak UMKM Berapa Persen? Penjelasan Lengkap Tarif Pajak UMKM, Aturan, dan Kesalahan yang Harus Dihindari

Kenapa Banyak UMKM Salah Memahami Pajak? Salah satu …

Footer

Adalah layanan jasa profesional di bidang Akuntansi, Perpajakan, dan Payroll untuk perusahaan skala kecil, menengah hingga skala besar, maupun perorangan. 

Services

  • Tax
  • Accounting
  • Payroll
  • Instagram
  • LinkedIn
  • Twitter
  • YouTube

Informasi

  • Artikel
  • Events
  • Karir
  • FAQ

Kantor


PT RUHIKA FUSTA NUSANTARA

hello@rekkaa.com
+62 815 990 1111

Menara 165, 4th Floor
Jl. TB Simatupang Kav 1 RT/RW 009/003
Pasar Minggu
Kota Jakarta Selatan
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12560

Site Footer

Rekkaa Made with

© 2021–2026