• SERVICES
    • TAX
    • ACCOUNTING
    • PAYROLL
  • TENTANG KAMI
    • PROFIL
    • KLIEN & PARTNER KAMI
  • INFORMASI
    • ARTIKEL
    • EVENTS
    • DAFTAR KPP
    • KARIR
    • FAQ
  • KALKULATOR
    • PPH 21 KARYAWAN
    • PPH 21 NON KARYAWAN
    • PPH 4 AYAT 2
  • Daftar
  • CARI

Mobile Menu

WHATSAPP

Konsultasi Gratis Sekarang!

HUBUNGI

  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube
  • Menu
  • Skip to right header navigation
  • Skip to main content
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer

Before Header

Layanan Konsultasi:    Hubungi

  • Instagram
  • LinkedIn
  • Twitter
  • YouTube

Rekkaa

Konsultan Bisnis Manajemen

  • SERVICES
    • TAX
    • ACCOUNTING
    • PAYROLL
  • TENTANG KAMI
    • PROFIL
    • KLIEN & PARTNER KAMI
  • INFORMASI
    • ARTIKEL
    • EVENTS
    • DAFTAR KPP
    • KARIR
    • FAQ
  • KALKULATOR
    • PPH 21 KARYAWAN
    • PPH 21 NON KARYAWAN
    • PPH 4 AYAT 2
  • Daftar
  • CARI

Pengertian SPT Tahunan

Beranda » Artikel » Pengertian SPT Tahunan

Pengertian SPT Tahunan
Pengertian SPT Tahunan

Februari 28, 2022 //  by admin

Bagikan artikel

SPT adalah surat yang Wajib Pajak gunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban. Surat tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Wajib Pajak di Indonesia. Salah satu kewajiban pajak yang harus dilakukan secara rutin adalah penyampaian SPT Tahunan. Apa sebenarnya SPT Tahunan dan mengapa hal ini menjadi penting dalam ranah perpajakan?

SPT Tahunan dibagi menjadi dua jenis, yaitu SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dan SPT Tahunan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan atau SPT Tahunan PPh adalah SPT yang digunakan untuk melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri, dalam suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. SPT Tahunan PPh terdiri dari SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan SPT Tahunan PPh Badan. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah SPT yang digunakan oleh Wajib Pajak yang berstatus orang pribadi, yaitu individu, warisan yang belum terbagi, persekutuan komanditer, firma, kongsi, badan usaha tetap, atau bentuk usaha tetap lainnya. SPT Tahunan PPh Badan adalah SPT yang digunakan oleh Wajib Pajak yang berstatus badan, yaitu perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan terbuka, perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan undang-undang, koperasi, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial, atau bentuk usaha lainnya.

Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Pertambahan Nilai atau SPT Tahunan PPN adalah SPT yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran PPN, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan/atau Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. SPT Tahunan PPN digunakan oleh Wajib Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean, melakukan impor BKP, atau melakukan penyerahan BKP yang tergolong mewah.

Menyampaikan SPT Tahunan adalah salah satu kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh setiap Wajib Pajak di Indonesia. Dengan menyampaikan SPT Tahunan, Wajib Pajak dapat mengetahui apakah mereka memiliki utang pajak, kelebihan bayar pajak, atau tidak ada perbedaan antara pajak yang terutang dan pajak yang dibayar. Selain itu, menyampaikan SPT Tahunan juga memiliki manfaat lain, antara lain:

  • Memenuhi kewajiban sebagai warga negara yang taat hukum
  • Mendapatkan perlindungan hukum dan kerahasiaan data perpajakan
  • Memperoleh kemudahan dan keringanan dalam mengurus perizinan, kredit, beasiswa, visa, dan lain-lain
  • Menyumbang kepada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat

Baca juga: Apa perbedaan SPT Masa dan SPT Tahunan?

Untuk menyampaikan SPT Tahunan, Wajib Pajak harus memperhatikan batas waktu yang ditentukan oleh pemerintah. Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah paling lambat 3 bulan setelah tahun pajak berakhir, yaitu pada tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan adalah paling lambat 4 bulan setelah tahun pajak berakhir, yaitu pada tanggal 30 April setiap tahunnya. Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPN adalah paling lambat 3 bulan setelah tahun pajak berakhir, yaitu pada tanggal 31 Maret setiap tahunnya.

Berikut adalah formulir SPT Tahunan yang harus digunakan oleh Wajib Pajak sesuai dengan jenis pajak dan status Wajib Pajak:

Jenis PajakStatus Wajib PajakFormulir SPT Tahunan
PPh Orang PribadiKaryawan dengan penghasilan kotor tidak lebih dari Rp60 juta per tahun dan hanya bekerja pada satu pemberi kerja1770 SS
PPh Orang PribadiKaryawan dengan penghasilan kotor lebih dari Rp60 juta per tahun atau bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja1770 S
PPh Orang PribadiPengusaha atau pekerja bebas atau memiliki penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang terkena PPh final, dan penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya1770
PPh BadanSemua badan usaha, termasuk perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan terbuka, perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan undang-undang, koperasi, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial, atau bentuk usaha lainnya1771
PPNSemua Wajib Pajak yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP di dalam daerah pabean, melakukan impor BKP, atau melakukan penyerahan BKP yang tergolong mewah1111
Tabel formulir SPT Tahunan

Demikian artikel tentang SPT Tahunan di Indonesia. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan Anda. Jika Anda memiliki pertanyaan, saran, atau ingin konsultasi, silakan hubungi Tim kami.

Baca juga: Jangan Lupa! Catat Batas Waktu Lapor SPT Tahunan

Kategori: Artikel, PajakTag: apa Itu spt, apa itu spt tahunan, lapor pajak, lapor pajak online, lapor spt, pajak, pelaporan pajak, Spt, SPT Tahunan

Anda tertarik?

Hubungi kami untuk konsultasi

Whatsapp Konsultan

You May Also Be Interested In:

Mengelola Pajak Bisnis Tidak Bisa Dilakukan Sendiri, Ketika Bisnis Bertumbuh

Bisnis Sudah Untung, Tapi Pajak Perusahaan Berantakan

Digital Accounting: Apakah Bisnis Anda Sudah Siap?

Kesalahan Payroll yang Sering Terjadi dan Dampaknya dalam Bisnis

Cash Flow Bisnis: Mengapa Pertumbuhan Bisnis Tidak Selalu Sejalan dengan Stabilitas Finansial

Pelaporan Pajak Perusahaan: Proses yang Terlihat Sederhana, Tapi Penuh Risiko

Mengapa Bisnis Membutuhkan Jasa Accounting Perusahaan

Financial Planning Bisnis: Cara Menyusun Perencanaan Keuangan agar Bisnis Tumbuh Terarah dan Stabil

Cash Flow Bisnis: Cara Mengelola Arus Kas agar Bisnis Tetap Stabil dan Tidak Kehabisan Uang

Previous Post: «Manfaat dan Prosedur Program Pengungkapan Sukarela (Tax Amnesty Jilid II) Manfaat dan Prosedur Program Pengungkapan Sukarela (Tax Amnesty Jilid II)
Next Post: Syarat Pengajuan Pengukuhan Kena Pajak (PKP) Perusahaan »

Sidebar Utama

Artikel Terbaru

Laporan keuangan sederhana bagi UMKM dan perpajakan UMKM

LAPORAN KEUANGAN SEDERHANA DAN PERPAJAKAN BAGI UMKM 

Pendahuluan Laporan keuangan sederhana untuk UMKM adalah …

Sanksi atau konsekuensi tidak mengikuti program pengungkapan sukarela atau tax amnesty

Sanksi atau Konsekuensi Tidak Mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS / Tax Amnesty Jilid II)

Apa sanksi atau konsekuensi jika tidak mengikuti Program …

Fungsi dan Manfaat Laporan Keuangan Sederhana bagi UMKM

Manfaat dan Fungsi Laporan Keuangan Sederhana bagi UMKM

Kita perlu mengetahui untuk membuat laporan keuangan Anda tidak …

Kiat-kiat Dalam Penyusunan SPT Tahunan Badan

PENDAHULUAN Tanggal 31 April 2022 adalah batas akhir …

Mengelola Pajak Bisnis Tidak Bisa Dilakukan Sendiri, Ketika Bisnis Bertumbuh

Di tahap awal membangun bisnis, banyak hal masih terasa …

Bisnis Sudah Untung, Tapi Pajak Perusahaan Berantakan

Di banyak bisnis yang sedang berkembang, peningkatan penjualan …

Digital Accounting: Apakah Bisnis Anda Sudah Siap?

Pendahuluan Dalam beberapa tahun terakhir, digital accounting …

Kesalahan Payroll yang Sering Terjadi dan Dampaknya dalam Bisnis

Pendahuluan Kesalahan payroll sering terjadi dalam banyak …

Cash Flow Bisnis: Mengapa Pertumbuhan Bisnis Tidak Selalu Sejalan dengan Stabilitas Finansial

Pendahuluan Cash flow bisnis dalam bisnis, pertumbuhan …

Footer

Adalah layanan jasa profesional di bidang Akuntansi, Perpajakan, dan Payroll untuk perusahaan skala kecil, menengah hingga skala besar, maupun perorangan. 

Services

  • Tax
  • Accounting
  • Payroll
  • Instagram
  • LinkedIn
  • Twitter
  • YouTube

Informasi

  • Artikel
  • Events
  • Karir
  • FAQ

Kantor


PT RUHIKA FUSTA NUSANTARA

hello@rekkaa.com
+62 815 990 1111

Menara 165, 4th Floor
Jl. TB Simatupang Kav 1 RT/RW 009/003
Pasar Minggu
Kota Jakarta Selatan
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12560

Site Footer

Rekkaa Made with

© 2021–2026