Bagaimana peraturannya? Setiap warga Indonesia yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Wajib Pajak (WP). Pemerintah mewajibkan setiap wajib pajak untuk melapor pajak tahunan. Apabila para wajib pajak tidak melaporkan, maka Wajib Pajak akan mendapatkan sanksi. Namun bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), pemerintah memperbolehkan tidak melaporkan …
Gaji Rp. 4,5 juta Diperbolehkan untuk tidak lapor SPT Tahunan?Read More