• SERVICES
    • TAX
    • ACCOUNTING
    • PAYROLL
  • TENTANG KAMI
    • PROFIL
    • KLIEN & PARTNER KAMI
  • INFORMASI
    • ARTIKEL
    • EVENTS
    • DAFTAR KPP
    • KARIR
    • FAQ
  • KALKULATOR
    • PPH 21 KARYAWAN
    • PPH 21 NON KARYAWAN
    • PPH 4 AYAT 2
  • Daftar
  • CARI

Mobile Menu

WHATSAPP

Konsultasi Gratis Sekarang!

HUBUNGI

  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube
  • Menu
  • Skip to right header navigation
  • Skip to main content
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer

Before Header

Layanan Konsultasi:    Hubungi

  • Instagram
  • LinkedIn
  • Twitter
  • YouTube

Rekkaa

Konsultan Bisnis Manajemen

  • SERVICES
    • TAX
    • ACCOUNTING
    • PAYROLL
  • TENTANG KAMI
    • PROFIL
    • KLIEN & PARTNER KAMI
  • INFORMASI
    • ARTIKEL
    • EVENTS
    • DAFTAR KPP
    • KARIR
    • FAQ
  • KALKULATOR
    • PPH 21 KARYAWAN
    • PPH 21 NON KARYAWAN
    • PPH 4 AYAT 2
  • Daftar
  • CARI

Kementerian Keuangan Terapkan Skema Baru Pemungutan PPh Seller Marketplace, Apa Dampaknya bagi Pelaku Usaha?

Beranda » Artikel » Kementerian Keuangan Terapkan Skema Baru Pemungutan PPh Seller Marketplace, Apa Dampaknya bagi Pelaku Usaha?

Juli 3, 2026 //  by admin

Bagikan artikel

Bukan Pajak Baru, Tetapi Penyempurnaan Mekanisme Pemungutan

Perkembangan perdagangan digital mendorong pemerintah untuk terus menyesuaikan sistem perpajakan agar lebih efektif, sederhana, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Salah satu langkah yang mulai diterapkan adalah skema baru pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) bagi seller yang berjualan melalui marketplace.

Masih banyak yang mengira kebijakan ini berarti adanya pajak baru bagi penjual online. Padahal, yang berubah bukan jenis pajaknya, melainkan mekanisme pemungutannya.

Artinya, kewajiban perpajakan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, tetapi proses pemungutan dilakukan dengan pendekatan yang lebih terintegrasi melalui platform marketplace.

Mengapa Skema Baru Ini Diterapkan?

Jumlah transaksi digital yang terus meningkat membuat pemerintah perlu menghadirkan sistem yang lebih efisien dan akurat. Melalui skema ini, diharapkan proses administrasi perpajakan menjadi lebih sederhana, data transaksi lebih terdokumentasi, serta kepatuhan pajak dapat meningkat tanpa menambah beban administrasi yang berlebihan bagi pelaku usaha. Selain itu, mekanisme baru ini juga bertujuan menciptakan perlakuan perpajakan yang lebih adil antara pelaku usaha digital dan usaha konvensional.

Siapa yang Perlu Memperhatikan Kebijakan Ini?

Kebijakan ini terutama relevan bagi:

  • Seller yang aktif berjualan melalui marketplace.
  • UMKM yang memanfaatkan platform digital sebagai kanal penjualan.
  • Perusahaan yang menjual produk melalui berbagai marketplace.
  • Tim keuangan dan perpajakan yang mengelola transaksi e-commerce.

Memahami mekanisme baru sejak awal akan membantu pelaku usaha menyesuaikan proses administrasi dan pencatatan transaksi.

Apa Dampaknya bagi Pelaku Usaha?

Bagi sebagian besar pelaku usaha, perubahan ini bukan berarti beban pajak bertambah.

Namun, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  • Pastikan data perpajakan pada akun marketplace telah sesuai.
  • Lakukan pencatatan transaksi secara tertib.
  • Rekonsiliasi laporan marketplace dengan pembukuan perusahaan secara rutin.
  • Pahami bagaimana pemungutan pajak dicatat dalam laporan keuangan.

Dengan administrasi yang rapi, proses pelaporan pajak akan menjadi lebih mudah dan meminimalkan risiko perbedaan data.

Mengapa Pembukuan Menjadi Semakin Penting?

Semakin terintegrasinya sistem perpajakan dengan transaksi digital membuat kualitas data keuangan menjadi faktor yang sangat penting. Kesalahan pencatatan penjualan, transaksi yang tidak terdokumentasi, atau perbedaan antara laporan marketplace dan pembukuan dapat menyulitkan proses rekonsiliasi maupun pelaporan pajak.

Oleh karena itu, perusahaan tidak hanya perlu memahami aturan perpajakan, tetapi juga memastikan sistem accounting yang digunakan mampu mendukung kepatuhan tersebut.

Penutup

Skema baru pemungutan PPh seller marketplace menunjukkan bahwa administrasi perpajakan di era digital semakin terintegrasi dengan aktivitas bisnis sehari-hari. Bagi pelaku usaha, perubahan ini sebaiknya dipandang sebagai momentum untuk memperbaiki sistem pencatatan keuangan, memastikan data perpajakan selalu diperbarui, dan membangun proses administrasi yang lebih tertib.

Dengan kesiapan yang baik, perusahaan tidak hanya lebih mudah memenuhi kewajiban perpajakan, tetapi juga memiliki fondasi yang lebih kuat untuk bertumbuh.

Perubahan regulasi akan lebih mudah dihadapi jika didukung dengan sistem administrasi yang baik. Rekkaa membantu bisnis mengelola Accounting, Tax, dan Payroll secara profesional, sehingga perusahaan dapat fokus mengembangkan usaha tanpa khawatir terhadap kepatuhan administrasi dan perpajakan.

Kategori: Artikel, Pajak

Anda tertarik?

Hubungi kami untuk konsultasi

Whatsapp Konsultan

You May Also Be Interested In:

Pajak Tidak Dibayar atau Pajak Salah Hitung, Mana yang Lebih Berisiko bagi Bisnis?

Kementerian Keuangan Terapkan Skema Baru Pemungutan PPh Seller Marketplace, Apa Dampaknya bagi Pelaku Usaha?

PT Perorangan Kini Wajib Menyampaikan Laporan Tahunan. Apa Artinya Bagi Pelaku Usaha?

AI Tidak Menggantikan Manusia. Tapi Dunia Kerja Sedang Berubah.

Rupiah Melemah: Apa yang Harus Mulai Dihitung Pelaku Usaha?

Kemnaker Perbarui Aturan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Penyempurnaan Pajak UMKM: Kabar Baik yang Perlu Diketahui

Karyawan Tidak Selalu Resign Karena Gaji: Memahami Alasan yang Sering Tidak Terlihat

Memahami Masalah Cash Flow yang Sering Diabaikan, Bisnis Sudah Ramai, Tapi Kenapa Uang di Rekening Tetap Tipis?

Previous Post: « PT Perorangan Kini Wajib Menyampaikan Laporan Tahunan. Apa Artinya Bagi Pelaku Usaha?
Next Post: Pajak Tidak Dibayar atau Pajak Salah Hitung, Mana yang Lebih Berisiko bagi Bisnis? »

Sidebar Utama

Artikel Terbaru

Laporan keuangan sederhana bagi UMKM dan perpajakan UMKM

LAPORAN KEUANGAN SEDERHANA DAN PERPAJAKAN BAGI UMKM 

Pendahuluan Laporan keuangan sederhana untuk UMKM adalah …

Sanksi atau konsekuensi tidak mengikuti program pengungkapan sukarela atau tax amnesty

Sanksi atau Konsekuensi Tidak Mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS / Tax Amnesty Jilid II)

Apa sanksi atau konsekuensi jika tidak mengikuti Program …

Fungsi dan Manfaat Laporan Keuangan Sederhana bagi UMKM

Manfaat dan Fungsi Laporan Keuangan Sederhana bagi UMKM

Kita perlu mengetahui untuk membuat laporan keuangan Anda tidak …

Kiat-kiat Dalam Penyusunan SPT Tahunan Badan

PENDAHULUAN Tanggal 31 April 2022 adalah batas akhir …

Pajak Tidak Dibayar atau Pajak Salah Hitung, Mana yang Lebih Berisiko bagi Bisnis?

Banyak pelaku usaha menganggap risiko perpajakan hanya muncul …

PT Perorangan Kini Wajib Menyampaikan Laporan Tahunan. Apa Artinya Bagi Pelaku Usaha?

Banyak pelaku usaha memilih mendirikan PT Perorangan karena …

AI Tidak Menggantikan Manusia. Tapi Dunia Kerja Sedang Berubah.

Dalam beberapa tahun terakhir, Artificial Intelligence (AI) …

Rupiah Melemah: Apa yang Harus Mulai Dihitung Pelaku Usaha?

Ketika nilai tukar rupiah melemah, banyak pelaku usaha …

Kemnaker Perbarui Aturan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Dunia kerja terus berkembang. Tidak hanya dari sisi teknologi, …

Footer

Adalah layanan jasa profesional di bidang Akuntansi, Perpajakan, dan Payroll untuk perusahaan skala kecil, menengah hingga skala besar, maupun perorangan. 

Services

  • Tax
  • Accounting
  • Payroll
  • Instagram
  • LinkedIn
  • Twitter
  • YouTube

Informasi

  • Artikel
  • Events
  • Karir
  • FAQ

Kantor


PT RUHIKA FUSTA NUSANTARA

hello@rekkaa.com
+62 815 990 1111

Menara 165, 4th Floor
Jl. TB Simatupang Kav 1 RT/RW 009/003
Pasar Minggu
Kota Jakarta Selatan
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12560

Site Footer

Rekkaa Made with

© 2021–2026