• SERVICES
    • TAX
    • ACCOUNTING
    • PAYROLL
  • TENTANG KAMI
    • PROFIL
    • KLIEN & PARTNER KAMI
  • INFORMASI
    • ARTIKEL
    • EVENTS
    • DAFTAR KPP
    • KARIR
    • FAQ
  • KALKULATOR
    • PPH 21 KARYAWAN
    • PPH 21 NON KARYAWAN
    • PPH 4 AYAT 2
  • Daftar
  • CARI

Mobile Menu

WHATSAPP

Konsultasi Gratis Sekarang!

HUBUNGI

  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube
  • Menu
  • Skip to right header navigation
  • Skip to main content
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer

Before Header

Layanan Konsultasi:    Hubungi

  • Instagram
  • LinkedIn
  • Twitter
  • YouTube

Rekkaa

Konsultan Bisnis Manajemen

  • SERVICES
    • TAX
    • ACCOUNTING
    • PAYROLL
  • TENTANG KAMI
    • PROFIL
    • KLIEN & PARTNER KAMI
  • INFORMASI
    • ARTIKEL
    • EVENTS
    • DAFTAR KPP
    • KARIR
    • FAQ
  • KALKULATOR
    • PPH 21 KARYAWAN
    • PPH 21 NON KARYAWAN
    • PPH 4 AYAT 2
  • Daftar
  • CARI

Syarat Pengajuan Pengukuhan Kena Pajak (PKP) Perusahaan

Beranda » Artikel » Syarat Pengajuan Pengukuhan Kena Pajak (PKP) Perusahaan

Februari 28, 2022 //  by admin

Bagikan artikel

Syarat Pengajuan Pengukuhan Kena Pajak (PKP) Perusahaan.

Bagi Wajib Pajak badan yang hendak menjadi PKP perusahaan wajib mengajukan surat permohonan pengukuhan sebagai PKP perusahaan. Anda dapat melakukan permohonan pengukuhan sebagai PKP perusahaan ini secara online lewat pengisian formulir pada e-Registration. Atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Selain itu, Wajib Pajak badan juga wajib memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

  1. Memiliki pendapatan atau omzet dalam 1 tahun buku mencapai Rp 4,8 miliar. Bagi Wajib Pajak badan yang belum mencapai omzet per tahun sebesar Rp 4,8 miliar tidak wajib menjadi PKP perusahaan. Kecuali Wajib Pajak badan tersebut memilih menjadi PKP.
  2. Melewati proses survey oleh KPP atau KP2KP tempat Wajib Pajak melakukan pendaftaran. Selain memenuhi persyaratan dalam hal perolehan omzet minimal dalam setahun, Wajib Pajak badan juga harus menyertakan sejumlah dokumen syarat untuk mengukuhkan sebagai PKP perusahaan.

Baca juga: Perbedaan PKP & Non PKP?

Dokumen yang menjadi syarat pengukuhan sebagai PKP perusahaan antara lain:

  1. Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri. Atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap, yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
  2. Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) salah satu pengurus. Atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari pejabat pemerintah daerah. Sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing (WNA).
  3. Dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang sudah sah oleh instansi yang berwenang. Juga surat keterangan tempat kegiatan usaha dari pejabat pemerintah daerah, sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.

Setelah Wajib Pajak badan mengajukan permohonan pengukuhan menjadi PKP perusahaan serta menyertakan dokumen-dokumen syarat, selanjutnya berikut ini adalah prosedur Pengukuhan PKP.

  1. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan KP2KP akan mengeluarkan bukti penerimaan surat.
  2. KPP atau KP2KP akan memberikan keputusan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah bukti penerimaan surat terbit.
  3. KPP atau KP2KP akan memberikan keputusan setelah melakukan verifikasi atas data dan kelengkapan Wajib Pajak Badan.
  4. Jika permohonan disetujui, maka KPP atau KP2KP akan mengeluarkan surat pengukuhan PKP. Sebaliknya, jika dalam waktu 5 hari KPP atau KP2KP tidak menyetujui permohonan Wajib Pajak badan untuk menjadi PKP perusahaan, maka KPP atau KP2KP akan mengeluarkan surat penolakan pengukuhan PKP.

Demikian informasi mengenai syarat pengajuan PKP. Jika Anda masih bingung, hubungi tim kami untuk Jasa proses Pengukuhan Kena Pajak.

Baca juga: SPT Tahunan Badan: Dokumen dan Persyaratan Yang Perlu Disiapkan

Kategori: Artikel, PajakTag: konsultan pajak, konsultasi pajak, lapor pajak, pajak, pajak online, pembuatan PKP, pembuatan pkp perusahaan, pkp, PKP dan Non PKP, pkp perusahaan, syarat pkp, syarat pkp perusahaan

Anda tertarik?

Hubungi kami untuk konsultasi

Whatsapp Konsultan

You May Also Be Interested In:

Kapan Bisnis Membutuhkan Jasa Konsultan Pajak? Tanda-Tanda Risiko yang Sering Diabaikan

Denda Pajak Perusahaan: Jenis Sanksi, Penyebab, dan Risiko Besar yang Sering Diremehkan oleh Bisnis

Pajak Influencer di Indonesia: Cara Perhitungan, Kompleksitas Aturan, dan Risiko Kesalahan yang Sering Terjadi

Cara Lapor Pajak Perusahaan: Proses Kompleks yang Sering Diremehkan dan Berisiko Tinggi

Pajak UMKM Berapa Persen? Penjelasan Lengkap Tarif Pajak UMKM, Aturan, dan Kesalahan yang Harus Dihindari

Cara Menghitung Pajak UMKM: Panduan Lengkap Perhitungan, Contoh Nyata, dan Kesalahan yang Harus Dihindari

Pentingnya Database Karyawan - Artikel Banner Rekkaa

PENTINGNYA DATABASE KARYAWAN BAGI PERUSAHAAN 

Manfaat Slip Gaji - Artikel Banner Rekkaa

MANFAAT SLIP GAJI BAGI KARYAWAN

MASALAH KEUANGAN UMKM - Artikel Banner Rekkaa

MASALAH KEUANGAN UMKM YANG SERING TERJADI, APA SOLUSINYA?

Previous Post: «Pengertian SPT Tahunan Pengertian SPT Tahunan
Next Post: Bagaimana Cara Lapor SPT Tahunan? Cara Lapor SPT Tahunan»

Sidebar Utama

Artikel Terbaru

Laporan keuangan sederhana bagi UMKM dan perpajakan UMKM

LAPORAN KEUANGAN SEDERHANA DAN PERPAJAKAN BAGI UMKM 

Pendahuluan Laporan keuangan sederhana untuk UMKM adalah …

Sanksi atau konsekuensi tidak mengikuti program pengungkapan sukarela atau tax amnesty

Sanksi atau Konsekuensi Tidak Mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS / Tax Amnesty Jilid II)

Apa sanksi atau konsekuensi jika tidak mengikuti Program …

Fungsi dan Manfaat Laporan Keuangan Sederhana bagi UMKM

Manfaat dan Fungsi Laporan Keuangan Sederhana bagi UMKM

Kita perlu mengetahui untuk membuat laporan keuangan Anda tidak …

Kiat-kiat Dalam Penyusunan SPT Tahunan Badan

PENDAHULUAN Tanggal 31 April 2022 adalah batas akhir …

Kapan Bisnis Membutuhkan Jasa Konsultan Pajak? Tanda-Tanda Risiko yang Sering Diabaikan

Pendahuluan “Apakah saya sudah perlu menggunakan jasa …

Denda Pajak Perusahaan: Jenis Sanksi, Penyebab, dan Risiko Besar yang Sering Diremehkan oleh Bisnis

Pendahuluan Banyak perusahaan menganggap denda pajak …

Pajak Influencer di Indonesia: Cara Perhitungan, Kompleksitas Aturan, dan Risiko Kesalahan yang Sering Terjadi

Pengertian Pajak Influencer Seiring berkembangnya industri …

Cara Lapor Pajak Perusahaan: Proses Kompleks yang Sering Diremehkan dan Berisiko Tinggi

Pendahuluan: Kenapa Pelaporan Pajak Tidak Sesederhana yang …

Pajak UMKM Berapa Persen? Penjelasan Lengkap Tarif Pajak UMKM, Aturan, dan Kesalahan yang Harus Dihindari

Kenapa Banyak UMKM Salah Memahami Pajak? Salah satu …

Footer

Adalah layanan jasa profesional di bidang Akuntansi, Perpajakan, dan Payroll untuk perusahaan skala kecil, menengah hingga skala besar, maupun perorangan. 

Services

  • Tax
  • Accounting
  • Payroll
  • Instagram
  • LinkedIn
  • Twitter
  • YouTube

Informasi

  • Artikel
  • Events
  • Karir
  • FAQ

Kantor


PT RUHIKA FUSTA NUSANTARA

hello@rekkaa.com
+62 815 990 1111

Menara 165, 4th Floor
Jl. TB Simatupang Kav 1 RT/RW 009/003
Pasar Minggu
Kota Jakarta Selatan
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12560

Site Footer

Rekkaa Made with

© 2021–2026