Syarat Pengajuan Pengukuhan Kena Pajak (PKP) Perusahaan.
Bagi Wajib Pajak badan yang hendak menjadi PKP perusahaan wajib mengajukan surat permohonan pengukuhan sebagai PKP perusahaan. Anda dapat melakukan permohonan pengukuhan sebagai PKP perusahaan ini secara online lewat pengisian formulir pada e-Registration. Atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
Selain itu, Wajib Pajak badan juga wajib memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
- Memiliki pendapatan atau omzet dalam 1 tahun buku mencapai Rp 4,8 miliar. Bagi Wajib Pajak badan yang belum mencapai omzet per tahun sebesar Rp 4,8 miliar tidak wajib menjadi PKP perusahaan. Kecuali Wajib Pajak badan tersebut memilih menjadi PKP.
- Melewati proses survey oleh KPP atau KP2KP tempat Wajib Pajak melakukan pendaftaran. Selain memenuhi persyaratan dalam hal perolehan omzet minimal dalam setahun, Wajib Pajak badan juga harus menyertakan sejumlah dokumen syarat untuk mengukuhkan sebagai PKP perusahaan.
Dokumen yang menjadi syarat pengukuhan sebagai PKP perusahaan antara lain:
- Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri. Atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap, yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
- Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) salah satu pengurus. Atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari pejabat pemerintah daerah. Sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing (WNA).
- Dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang sudah sah oleh instansi yang berwenang. Juga surat keterangan tempat kegiatan usaha dari pejabat pemerintah daerah, sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
Setelah Wajib Pajak badan mengajukan permohonan pengukuhan menjadi PKP perusahaan serta menyertakan dokumen-dokumen syarat, selanjutnya berikut ini adalah prosedur Pengukuhan PKP.
- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan KP2KP akan mengeluarkan bukti penerimaan surat.
- KPP atau KP2KP akan memberikan keputusan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah bukti penerimaan surat terbit.
- KPP atau KP2KP akan memberikan keputusan setelah melakukan verifikasi atas data dan kelengkapan Wajib Pajak Badan.
- Jika permohonan disetujui, maka KPP atau KP2KP akan mengeluarkan surat pengukuhan PKP. Sebaliknya, jika dalam waktu 5 hari KPP atau KP2KP tidak menyetujui permohonan Wajib Pajak badan untuk menjadi PKP perusahaan, maka KPP atau KP2KP akan mengeluarkan surat penolakan pengukuhan PKP.
Jika Anda masih bingung, hubungi tim kami untuk Jasa proses Pengukuhan Kena Pajak.