Jika wajib pajak lupa kode EFIN:
1. Telepon nomor resmi KPP
Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN melalui nomor telepon resmi KPP. Nomor telepon resmi KPP tempat Anda terdaftar dapat Anda lihat pada link www.pajak.go.id/unit-kerja. Yang perlu Anda perhatikan, satu panggilan telepon/whatsapp call dari wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Hal ini untuk mencegah penyalahgunaan kode EFIN wajib pajak. Untuk memastikan penelepon tersebut adalah wajib pajak yang bersangkutan petugas akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data Proof of Record Ownership (PORO).
PORO adalah proses konfirmasi data wajib pajak untuk memastikan bahwa yang menelepon atau melakukan permohonan melalui surel, adalah wajib pajak/pengurus badan yang bersangkutan. Hal ini untuk menjaga kerahasiaan data wajib pajak dan mencegah penyalahgunaan data wajib pajak.
2. Surel resmi KPP
Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan lupa EFIN melalui surel resmi KPP. Satu surel wajib pajak hanya dapat Anda gunakan untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Permohonan wajib pajak lewat surel, Anda juga lengkapi PORO (pengertian PORO sudah saya jelaskan di atas). Persyaratan yang harus dikirimkan yaitu:
- Scan formulir permohonan EFIN, setelah itu centang pada jenis permohonan cetak ulang. Formulirnya dapat Anda unduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN. Pastikan nomor telepon dan surel yang Anda tulis di formulir masih aktif.
- Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA).
- Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP – Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP.
- Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang Anda berikan oleh wajib pajak dengan database DJP. Apabila semua data sesuai, petugas akan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel.
3. Agen Kring Pajak
Layanan informasi perpajakan berupa informasi lupa EFIN (dengan syarat EFIN sudah pernah Anda aktifkan) dapat Anda peroleh melalui saluran telepon 1500200, Twitter @kring_pajak, dan live chat di www.pajak.go.id. Sebelum menghubungi, wajib pajak harus menyiapkan beberapa data berupa NPWP, nama, alamat, nomor telepon genggam, dan alamat surel (email) yang sudah Anda daftarkan. Untuk layanan Twitter, cukup mention satu kali untuk masuk ke dalam antrean layanan lupa EFIN, setelah itu silakan cek DM untuk ditindaklanjuti pada hari kerja berikutnya. Untuk layanan telepon dan live chat, dapat Anda akses mulai Senin – Jumat pukul 08.00 sd 16.00 WIB.
4. Direct Message (DM) akun media sosial KPP tempat wajib pajak terdaftar
DJP mengelola akun media sosialnya dengan sangat bagus. DJP menggunakan media sosial untuk menyebarkan informasi perpajakan di era digital seperti saat ini. Maka wajib pajak dapat menanyakan informasi terkait cara permohonan layanan lupa EFIN melalui akun media sosial KPP terdaftar. Bisa melalui twitter, facebook, atau instagram resmi KPP.
Setelah mengirimkan DM ke akun media sosial KPP terdaftar, memang wajib pajak tidak langsung diberitahu kode EFIN Anda, mengingat adanya PORO tadi. Setelah DM di media sosial KPP, maka wajib pajak akan mendapatkan informasi mengenai penjelasan pelayanan yang dibutuhkan, persyaratannya apa saja, dan apa yang harus dilakukan.
Demikian cara yang bisa Anda lakukan jika mengalami kendala lupa EFIN, Anda bisa menghubungi tim kami untuk mengatasi kendala Anda.