APA ITU JASA OUTSOURCING?
Jasa outsourcing merupakan jasa penyedia tenaga kerja untuk pekerjaan yang sifatnya pendukung dan tidak memiliki hubungan langsung dengan pekerjaan inti pengguna jasa outsourcing. Jenis pekerjaan yang diijinkan menggunakan jasa outsourcing adalah jenis pekerjaan yang sifatnya hanya sebagai fungsi pendukung, seperti jasa kebersihan, keamanan, transportasi, katering dan pemborongan pertambangan.
Sebelumnya, jasa outsourcing merupakan jasa yang tidak terutang PPN atau Pajak Pertambahan Nilai. Kini, jasa tersebut menjadi terutang PPN namun mendapat fasilitas pembebasan PPN.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 (PP 49/2022) telah mengatur Pembebasan PPN untuk JKP.
Dalam PP tersebut terdapat tiga jenis jasa tenaga kerja yang mendapat pembebasan PPN, yaitu jasa tenaga kerja, jasa penyediaan tenaga kerja, dan penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja.
KRITERIA JASA OUTSOURCING BEBAS PPN
Berikut adalah kriteria jasa outsourcing bebas PPN:
- Pengusaha penempatan atau penyalur tenaga kerja harus hanya menempatkan dan menyalurkan tenaga kerja kepada pengguna tenaga kerja. Penyaluran tenaga kerja harus tidak terkait dengan pemberian JKP lainnya, seperti jasa teknik, konsultasi, bongkar muat, dan lain-lain.
- Pengusaha penyedia tenaga kerja harus tidak melakukan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya kepada tenaga kerja yang mereka sediakan. Pengguna tenaga kerja membayar Gaji tenaga kerja.
- Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja tenaga kerja yang mereka sediakan setelah diserahkan kepada pengguna jasa.
- Tenaga kerja yang disediakan oleh perusahaan penyedia jasa masuk ke dalam struktur kepegawaian pengguna jasa tenaga kerja.
Apabila penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja tidak memenuhi kriteria di atas, maka jasa tersebut terutang PPN. Jasa outsourcing yang terutang PPN dikenakan tarif sebesar 11% atau mengikuti tarif umum yang berlaku. Dasar pengenaan pajak yang digunakan adalah nilai penggantian. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2012, menjelaskan jika tagihan dapat dirinci antara jasa dan imbalan yang diterima kepada tenaga kerja. PPN dapat dikenakan hanya atas jumlah tagihan atas jasanya saja. Perlu juga diingat bahwa pajak masukan atas penyerahan jasa outsourcing atau jasa penyediaan tenaga kerja tidak dapat dikreditkan.
Dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPN) Pasal 9 ayat (8) huruf b juga disebutkan:
“Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk: (b) perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;”
Atas ketentuan tersebut maka otomatis faktur masukan terkait pungutan PPN atas jasa outsourcing tidak bisa dikreditkan. Umumnya, pengguna jasa outsourcing akan membiayakan pajak masukan sebagai unsur pengurang penghasilan kotor.
CONTOH ILUSTRASI
PT A merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang penyediaan tenaga kerja. PT A bekerja sama dengan PT B, yang bergerak dalam bidang perpajakan, untuk menyediakan sejumlah tenaga sekretaris dengan kualifikasi tertentu untuk ditempatkan di kantor pusat PT B di Jakarta. Tenaga sekretaris yang diserahkan oleh PT A tersebut kemudian menjadi karyawan dari PT B. Tenaga sekretaris tersebut bertanggung jawab kepada PT B dan mendapatkan upah dari PT B. Atas jasa yang diserahkan tersebut, PT A menerima imbalan dari PT B. Jasa yang diserahkan oleh PT A kepada PT B merupakan jasa penyediaan tenaga kerja yang termasuk dalam kelompok jasa tenaga kerja yang dibebaskan dari PPN.