• SERVICES
    • TAX
    • ACCOUNTING
    • PAYROLL
  • TENTANG KAMI
    • PROFIL
    • KLIEN & PARTNER KAMI
  • INFORMASI
    • ARTIKEL
    • EVENTS
    • DAFTAR KPP
    • KARIR
    • FAQ
  • KALKULATOR
    • PPH 21 KARYAWAN
    • PPH 21 NON KARYAWAN
    • PPH 4 AYAT 2
  • Daftar
  • CARI

Mobile Menu

WHATSAPP

Konsultasi Gratis Sekarang!

HUBUNGI

  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube
  • Menu
  • Skip to right header navigation
  • Skip to main content
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer

Before Header

Layanan Konsultasi:    Hubungi

  • Instagram
  • LinkedIn
  • Twitter
  • YouTube

Rekkaa

Konsultan Bisnis Manajemen

  • SERVICES
    • TAX
    • ACCOUNTING
    • PAYROLL
  • TENTANG KAMI
    • PROFIL
    • KLIEN & PARTNER KAMI
  • INFORMASI
    • ARTIKEL
    • EVENTS
    • DAFTAR KPP
    • KARIR
    • FAQ
  • KALKULATOR
    • PPH 21 KARYAWAN
    • PPH 21 NON KARYAWAN
    • PPH 4 AYAT 2
  • Daftar
  • CARI

JASA OUTSOURCING BEBAS PPN?

Beranda » Artikel » JASA OUTSOURCING BEBAS PPN?

APA BENAR JASA OUTSOURCING BEBAS PPN? - REKKAA ARTIKEL BANNER
APA BENAR JASA OUTSOURCING BEBAS PPN? - REKKAA ARTIKEL BANNER

Juni 24, 2024 //  by admin

Bagikan artikel

APA ITU JASA OUTSOURCING?

Jasa outsourcing merupakan jasa penyedia tenaga kerja untuk pekerjaan yang sifatnya pendukung dan tidak memiliki hubungan langsung dengan pekerjaan inti pengguna jasa outsourcing. Jenis pekerjaan yang diijinkan menggunakan jasa outsourcing adalah jenis pekerjaan yang sifatnya hanya sebagai fungsi pendukung, seperti jasa kebersihan, keamanan, transportasi, katering dan pemborongan pertambangan.

Sebelumnya, jasa outsourcing merupakan jasa yang tidak terutang PPN atau Pajak Pertambahan Nilai. Kini, jasa tersebut menjadi terutang PPN namun mendapat fasilitas pembebasan PPN. 

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 (PP 49/2022) telah mengatur Pembebasan PPN untuk JKP.

Dalam PP tersebut terdapat tiga jenis jasa tenaga kerja yang mendapat pembebasan PPN, yaitu jasa tenaga kerja, jasa penyediaan tenaga kerja, dan penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja. 

KRITERIA JASA OUTSOURCING BEBAS PPN

Berikut adalah kriteria jasa outsourcing bebas PPN:

  1. Pengusaha penempatan atau penyalur tenaga kerja harus hanya menempatkan dan menyalurkan tenaga kerja kepada pengguna tenaga kerja. Penyaluran tenaga kerja harus tidak terkait dengan pemberian JKP lainnya, seperti jasa teknik, konsultasi, bongkar muat, dan lain-lain.
  2. Pengusaha penyedia tenaga kerja harus tidak melakukan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya kepada tenaga kerja yang mereka sediakan. Pengguna tenaga kerja membayar Gaji tenaga kerja.
  3. Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja tenaga kerja yang mereka sediakan setelah diserahkan kepada pengguna jasa.
  4. Tenaga kerja yang disediakan oleh perusahaan penyedia jasa masuk ke dalam struktur kepegawaian pengguna jasa tenaga kerja.

Apabila penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja tidak memenuhi kriteria di atas, maka jasa tersebut terutang PPN. Jasa outsourcing yang terutang PPN dikenakan tarif sebesar 11% atau mengikuti tarif umum yang berlaku. Dasar pengenaan pajak yang digunakan adalah nilai penggantian. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2012, menjelaskan jika tagihan dapat dirinci antara jasa dan imbalan yang diterima kepada tenaga kerja. PPN dapat dikenakan hanya atas jumlah tagihan atas jasanya saja. Perlu juga diingat bahwa pajak masukan atas penyerahan jasa outsourcing atau jasa penyediaan tenaga kerja tidak dapat dikreditkan. 

Dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPN) Pasal 9 ayat (8) huruf b juga disebutkan:

“Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk: (b) perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;”

Atas ketentuan tersebut maka otomatis faktur masukan terkait pungutan PPN atas jasa outsourcing tidak bisa dikreditkan. Umumnya, pengguna jasa outsourcing akan membiayakan pajak masukan sebagai unsur pengurang penghasilan kotor.

CONTOH ILUSTRASI

PT A merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang penyediaan tenaga kerja. PT A bekerja sama dengan PT B, yang bergerak dalam bidang perpajakan, untuk menyediakan sejumlah tenaga sekretaris dengan kualifikasi tertentu untuk ditempatkan di kantor pusat PT B di Jakarta. Tenaga sekretaris yang diserahkan oleh PT A tersebut kemudian menjadi karyawan dari PT B. Tenaga sekretaris tersebut bertanggung jawab kepada PT B dan mendapatkan upah dari PT B. Atas jasa yang diserahkan tersebut, PT A menerima imbalan dari PT B. Jasa yang diserahkan oleh PT A kepada PT B merupakan jasa penyediaan tenaga kerja yang termasuk dalam kelompok jasa tenaga kerja yang dibebaskan dari PPN.

Kategori: Artikel, PajakTag: konsultan pajak, konsultasi pajak, outsourcing, pajak, pajak online, pajak pertambahan nilai, perusahaan penyedia tenaga kerja, perusahaan penyelenggara pelatihan tenaga kerja, ppn

Anda tertarik?

Hubungi kami untuk konsultasi

Whatsapp Konsultan

You May Also Be Interested In:

Mengelola Pajak Bisnis Tidak Bisa Dilakukan Sendiri, Ketika Bisnis Bertumbuh

Bisnis Sudah Untung, Tapi Pajak Perusahaan Berantakan

Digital Accounting: Apakah Bisnis Anda Sudah Siap?

Kesalahan Payroll yang Sering Terjadi dan Dampaknya dalam Bisnis

Cash Flow Bisnis: Mengapa Pertumbuhan Bisnis Tidak Selalu Sejalan dengan Stabilitas Finansial

Pelaporan Pajak Perusahaan: Proses yang Terlihat Sederhana, Tapi Penuh Risiko

Mengapa Bisnis Membutuhkan Jasa Accounting Perusahaan

Financial Planning Bisnis: Cara Menyusun Perencanaan Keuangan agar Bisnis Tumbuh Terarah dan Stabil

Cash Flow Bisnis: Cara Mengelola Arus Kas agar Bisnis Tetap Stabil dan Tidak Kehabisan Uang

Previous Post: «Panduan Lengkap: Jenis-Jenis Surat yang Diterbitkan oleh Kantor Pajak Panduan Lengkap: Jenis-Jenis Surat yang Diterbitkan oleh Kantor Pajak
Next Post: ZAKAT DAPAT DIGUNAKAN SEBAGAI PENGURANG PAJAK, BENAR GAK SIH? ZAKAT DAPAT DIGUNAKAN SEBAGAI PENGURANG PAJAK - Rekkaa Artikel Banner»

Sidebar Utama

Artikel Terbaru

Laporan keuangan sederhana bagi UMKM dan perpajakan UMKM

LAPORAN KEUANGAN SEDERHANA DAN PERPAJAKAN BAGI UMKM 

Pendahuluan Laporan keuangan sederhana untuk UMKM adalah …

Sanksi atau konsekuensi tidak mengikuti program pengungkapan sukarela atau tax amnesty

Sanksi atau Konsekuensi Tidak Mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS / Tax Amnesty Jilid II)

Apa sanksi atau konsekuensi jika tidak mengikuti Program …

Fungsi dan Manfaat Laporan Keuangan Sederhana bagi UMKM

Manfaat dan Fungsi Laporan Keuangan Sederhana bagi UMKM

Kita perlu mengetahui untuk membuat laporan keuangan Anda tidak …

Kiat-kiat Dalam Penyusunan SPT Tahunan Badan

PENDAHULUAN Tanggal 31 April 2022 adalah batas akhir …

Mengelola Pajak Bisnis Tidak Bisa Dilakukan Sendiri, Ketika Bisnis Bertumbuh

Di tahap awal membangun bisnis, banyak hal masih terasa …

Bisnis Sudah Untung, Tapi Pajak Perusahaan Berantakan

Di banyak bisnis yang sedang berkembang, peningkatan penjualan …

Digital Accounting: Apakah Bisnis Anda Sudah Siap?

Pendahuluan Dalam beberapa tahun terakhir, digital accounting …

Kesalahan Payroll yang Sering Terjadi dan Dampaknya dalam Bisnis

Pendahuluan Kesalahan payroll sering terjadi dalam banyak …

Cash Flow Bisnis: Mengapa Pertumbuhan Bisnis Tidak Selalu Sejalan dengan Stabilitas Finansial

Pendahuluan Cash flow bisnis dalam bisnis, pertumbuhan …

Footer

Adalah layanan jasa profesional di bidang Akuntansi, Perpajakan, dan Payroll untuk perusahaan skala kecil, menengah hingga skala besar, maupun perorangan. 

Services

  • Tax
  • Accounting
  • Payroll
  • Instagram
  • LinkedIn
  • Twitter
  • YouTube

Informasi

  • Artikel
  • Events
  • Karir
  • FAQ

Kantor


PT RUHIKA FUSTA NUSANTARA

hello@rekkaa.com
+62 815 990 1111

Menara 165, 4th Floor
Jl. TB Simatupang Kav 1 RT/RW 009/003
Pasar Minggu
Kota Jakarta Selatan
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12560

Site Footer

Rekkaa Made with

© 2021–2026