Bagaimana peraturannya?
Setiap warga Indonesia yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Wajib Pajak (WP). Pemerintah mewajibkan setiap wajib pajak untuk melapor pajak tahunan. Apabila para Wajib Pajak tidak melaporkan, maka Wajib Pajak akan mendapatkan sanksi. Namun bagi Wajib Pajak yang memiliki penghasilan di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), pemerintah memperbolehkan tidak melaporkan SPT Tahunan.
Akan tetapi untuk diperbolehkan tidak melaporkan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki persyaratan. Persyaratannya yaitu, Wajib Pajak harus mengajukan Formulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif (NE). Wajib Pajak Non-Efektif (WP NE) adalah Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum melakukan Penghapusan NPWP. Sementara, Wajib Pajak Aktif (WP Aktif) adalah Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif yang menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara efektif sesuai dengan ketentuan peraturan UU di bidang perpajakan.
Baca juga: Bagaimana Cara Lapor SPT Tahunan?
Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif, maka
- Tidak melaksanakan kewajiban penyampaian SPT
- Tidak mendapatkan Surat Teguran sekalipun tidak menyampaikan SPT (terhitung sejak menjadi WP NE). Beserta Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administrasi karena tidak menyampaikan SPT (terhitung sejak menjadi WP NE)
Lalu bagaimana perhitungan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) nya? Sesuai UU Harmonisasi HPP, PTKP Wajib Pajak Orang Pribadi meningkat jumlahnya menjadi Rp 60 juta per tahun dari sebelumnya Rp 50 juta per tahun dengan tarif PPh sebesar 5%. “Artinya masyarakat dengan penghasilan Rp 4,5 juta per bulan tetap terlindungi dan tidak membayar pajak sama sekali,” kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dalam Sidang Paripurna.
Lewat aturan baru, PTKP tidak berubah tetap Rp 4,5 juta perbulan untuk WP Pribadi dengan status PTKP (TK/0) Tidak Kawin tanpa tanggungan. Serta Rp 4,5 juta perbulan kepada WP Pribadi dengan status PTKP Kawin dan Rp 4,5 juta untuk setiap tanggungan maksimal per orang.
Sehingga bagi Anda yang berkecimpung pada Divisi Payroll dan Pajak dapat memperhatikan secara seksama atas peraturan ini. Mengapa demikian? Karena akan berdampak fatal jika ternyata adanya hal lain yang mempengaruhi nilai pajak penghasilan karyawan.
Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda. Hubungi tim kami untuk mendapatkan Formulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif (NE) bagi Wajib Pajak yang memiliki kriteria diatas.
Baca juga: Bagaimana menghitung komponen Gaji Karyawan?


Cara Mendapatkan dan Mencetak kartu NPWP Elektronik Jika Hilang atau Rusak?
