• SERVICES
    • TAX
    • ACCOUNTING
    • PAYROLL
  • TENTANG KAMI
    • PROFIL
    • KLIEN & PARTNER KAMI
  • INFORMASI
    • ARTIKEL
    • EVENTS
    • DAFTAR KPP
    • KARIR
    • FAQ
  • KALKULATOR
    • PPH 21 KARYAWAN
    • PPH 21 NON KARYAWAN
    • PPH 4 AYAT 2
  • Daftar
  • CARI

Mobile Menu

WHATSAPP

Konsultasi Gratis Sekarang!

HUBUNGI

  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube
  • Menu
  • Skip to right header navigation
  • Skip to main content
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer

Before Header

Layanan Konsultasi:    Hubungi

  • Instagram
  • LinkedIn
  • Twitter
  • YouTube

Rekkaa

Konsultan Bisnis Manajemen

  • SERVICES
    • TAX
    • ACCOUNTING
    • PAYROLL
  • TENTANG KAMI
    • PROFIL
    • KLIEN & PARTNER KAMI
  • INFORMASI
    • ARTIKEL
    • EVENTS
    • DAFTAR KPP
    • KARIR
    • FAQ
  • KALKULATOR
    • PPH 21 KARYAWAN
    • PPH 21 NON KARYAWAN
    • PPH 4 AYAT 2
  • Daftar
  • CARI

Gaji Rp. 4,5 juta Diperbolehkan untuk tidak lapor SPT Tahunan?

Beranda » Artikel » Gaji Rp. 4,5 juta Diperbolehkan untuk tidak lapor SPT Tahunan?

SPT Tahunan untuk Gaji Rp. 4,5 juta
Rekkaa Artikel SPT Tahunan untuk Gaji Rp. 4,5 juta

Maret 14, 2022 //  by admin

Bagikan artikel

Bagaimana peraturannya?

Setiap warga Indonesia yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Wajib Pajak (WP). Pemerintah mewajibkan setiap wajib pajak untuk melapor pajak tahunan. Apabila para Wajib Pajak tidak melaporkan, maka Wajib Pajak akan mendapatkan sanksi. Namun bagi Wajib Pajak yang memiliki penghasilan di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), pemerintah memperbolehkan tidak melaporkan SPT Tahunan.

Akan tetapi untuk diperbolehkan tidak melaporkan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki persyaratan. Persyaratannya yaitu, Wajib Pajak harus mengajukan Formulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif (NE). Wajib Pajak Non-Efektif (WP NE) adalah Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum melakukan Penghapusan NPWP. Sementara, Wajib Pajak Aktif (WP Aktif) adalah Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif yang menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara efektif sesuai dengan ketentuan peraturan UU di bidang perpajakan.

Baca juga: Bagaimana Cara Lapor SPT Tahunan?

Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif, maka

  • Tidak melaksanakan kewajiban penyampaian SPT
  • Tidak mendapatkan Surat Teguran sekalipun tidak menyampaikan SPT (terhitung sejak menjadi WP NE). Beserta Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administrasi karena tidak menyampaikan SPT (terhitung sejak menjadi WP NE)

Lalu bagaimana perhitungan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) nya? Sesuai UU Harmonisasi HPP, PTKP Wajib Pajak Orang Pribadi meningkat jumlahnya menjadi Rp 60 juta per tahun dari sebelumnya Rp 50 juta per tahun dengan tarif PPh sebesar 5%. “Artinya masyarakat dengan penghasilan Rp 4,5 juta per bulan tetap terlindungi dan tidak membayar pajak sama sekali,” kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dalam Sidang Paripurna.

Lewat aturan baru, PTKP tidak berubah tetap Rp 4,5 juta perbulan untuk WP Pribadi dengan status PTKP (TK/0) Tidak Kawin tanpa tanggungan. Serta Rp 4,5 juta perbulan kepada WP Pribadi dengan status PTKP Kawin dan Rp 4,5 juta untuk setiap tanggungan maksimal per orang.

Sehingga bagi Anda yang berkecimpung pada Divisi Payroll dan Pajak dapat memperhatikan secara seksama atas peraturan ini. Mengapa demikian? Karena akan berdampak fatal jika ternyata adanya hal lain yang mempengaruhi nilai pajak penghasilan karyawan.

Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda. Hubungi tim kami untuk mendapatkan Formulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif (NE) bagi Wajib Pajak yang memiliki kriteria diatas.

Baca juga: Bagaimana menghitung komponen Gaji Karyawan?

Kategori: Artikel, PajakTag: apa itu spt tahunan, cara buat spt, Cara cek spt, Cara cetak spt tahunan, cara lapor pajak, cara lapor spt tahunan, Cara melapor pajak, cara melapor spt tahunan, Cara melaporkan spt tahunan, Cara mengerjakan spt tahunan, Cara mengisi spt tahunan, gaji Rp. 4.5 juta spt tahunan, konsultan pajak, konsultasi pajak, lapor pajak, lapor pajak online, lapor spt, lapor spt tahunan, pajak, pajak online, pelaporan pajak, pelaporan spt tahunan, SPT Tahunan, SPT Tahunan badan, spt tahunan karyawan, spt tahunan pribadi

Anda tertarik?

Hubungi kami untuk konsultasi

Whatsapp Konsultan

You May Also Be Interested In:

Bisnis Sudah Untung, Tapi Pajak Perusahaan Berantakan

Digital Accounting: Apakah Bisnis Anda Sudah Siap?

Kesalahan Payroll yang Sering Terjadi dan Dampaknya dalam Bisnis

Cash Flow Bisnis: Mengapa Pertumbuhan Bisnis Tidak Selalu Sejalan dengan Stabilitas Finansial

Pelaporan Pajak Perusahaan: Proses yang Terlihat Sederhana, Tapi Penuh Risiko

Mengapa Bisnis Membutuhkan Jasa Accounting Perusahaan

Financial Planning Bisnis: Cara Menyusun Perencanaan Keuangan agar Bisnis Tumbuh Terarah dan Stabil

Cash Flow Bisnis: Cara Mengelola Arus Kas agar Bisnis Tetap Stabil dan Tidak Kehabisan Uang

Manajemen Keuangan Bisnis yang Efektif: Cara Mengelola Keuangan agar Bisnis Tumbuh dan Stabil

Previous Post: «Cara mendapatkan dan mencetak NPWP elektonik yang rusak atau hilang Cara Mendapatkan dan Mencetak kartu NPWP Elektronik Jika Hilang atau Rusak?
Next Post: Berapa anggaran yang baik untuk digunakan untuk liburan? Anggaran Biaya Liburan yang baik»

Sidebar Utama

Artikel Terbaru

Laporan keuangan sederhana bagi UMKM dan perpajakan UMKM

LAPORAN KEUANGAN SEDERHANA DAN PERPAJAKAN BAGI UMKM 

Pendahuluan Laporan keuangan sederhana untuk UMKM adalah …

Sanksi atau konsekuensi tidak mengikuti program pengungkapan sukarela atau tax amnesty

Sanksi atau Konsekuensi Tidak Mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS / Tax Amnesty Jilid II)

Apa sanksi atau konsekuensi jika tidak mengikuti Program …

Fungsi dan Manfaat Laporan Keuangan Sederhana bagi UMKM

Manfaat dan Fungsi Laporan Keuangan Sederhana bagi UMKM

Kita perlu mengetahui untuk membuat laporan keuangan Anda tidak …

Kiat-kiat Dalam Penyusunan SPT Tahunan Badan

PENDAHULUAN Tanggal 31 April 2022 adalah batas akhir …

Bisnis Sudah Untung, Tapi Pajak Perusahaan Berantakan

Di banyak bisnis yang sedang berkembang, peningkatan penjualan …

Digital Accounting: Apakah Bisnis Anda Sudah Siap?

Pendahuluan Dalam beberapa tahun terakhir, digital accounting …

Kesalahan Payroll yang Sering Terjadi dan Dampaknya dalam Bisnis

Pendahuluan Kesalahan payroll sering terjadi dalam banyak …

Cash Flow Bisnis: Mengapa Pertumbuhan Bisnis Tidak Selalu Sejalan dengan Stabilitas Finansial

Pendahuluan Cash flow bisnis dalam bisnis, pertumbuhan …

Pelaporan Pajak Perusahaan: Proses yang Terlihat Sederhana, Tapi Penuh Risiko

Pendahuluan Di banyak bisnis, pelaporan pajak perusahaan …

Footer

Adalah layanan jasa profesional di bidang Akuntansi, Perpajakan, dan Payroll untuk perusahaan skala kecil, menengah hingga skala besar, maupun perorangan. 

Services

  • Tax
  • Accounting
  • Payroll
  • Instagram
  • LinkedIn
  • Twitter
  • YouTube

Informasi

  • Artikel
  • Events
  • Karir
  • FAQ

Kantor


PT RUHIKA FUSTA NUSANTARA

hello@rekkaa.com
+62 815 990 1111

Menara 165, 4th Floor
Jl. TB Simatupang Kav 1 RT/RW 009/003
Pasar Minggu
Kota Jakarta Selatan
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12560

Site Footer

Rekkaa Made with

© 2021–2026