Pada artikel kali ini, Rekkaa membahas Bagaimana cara lapor SPT tahunan.
Melaporkan SPT tahunan bisa Anda lakukan melalui dua cara, yaitu online melalui e-filling atau offline dengan datang langsung ke kantor pajak terdekat.
Untuk e-filing dapat Anda akses di website DJP Online, yakni di url https://djponline.pajak.go.id.
Untuk dapat melaporkan SPT tahunan melalui e-filing, Wajib Pajak harus sudah memiliki EFIN (Electronic Filling Identification Number).
Bagi Wajib Pajak yang baru pertama kali akan lapor SPT Tahunan online, maka perlu mengurus penerbitan EFIN ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) maupun via Online.
Jika EFIN sudah di dapat, berikut cara melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing :
- Daftarkan diri dan buat akun pada layanan pajak online si laman DJP Online.
- Masukkan NPWP dan kode EFIN Anda, kemudian ketikkan kode keamanan yang tertera di laman tersebut.
- Terakhir, klik “Verifikasi”. Sistem akan secara otomatis mengirimkan identitas pengguna yaitu NPWP, password, dan link aktivasi melalui email yang telah terdaftar.
- Klik link aktivasi tersebut. Setelah akun aktif, login kembali ke laman DJP Online dengan NPWP dan password yang sudah diberikan.
- Pilih “Buat SPT”. Isi SPT dengan mengikuti panduan yang diberikan oleh sistem.
- Apabila SPT sudah Anda buat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT Anda.
- Sebelum Anda bisa mengirim SPT tersebut, periksa kode verifikasi yang dikirimkan ke alamat email Anda.
- Masukkan kode verifikasi tersebut, lalu klik “kirim SPT”.
- Proses lapor SPT Tahunan melalui e-filing sudah selesai.
Lalu bagaimana dengan Sanksi jika tidak melakukan Lapor SPT Tahunan?
Bagi Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT tahunan hingga batas waktu pelaporan berakhir, maka akan menerima surat pemberitahuan yang berisi teguran dan kewajiban mengurus pajaknya, termasuk ketentuan pengenaan denda.
Berdasarkan ketentuan di Pasal 7 Ayat 1 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), ada sanksi administrasi berupa denda yang besarannya bervariasi.
- Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, denda administrasi sebesar Rp 100.000,-
- Bagi wajib pajak badan, denda administrasi sebesar Rp 1.000.000,-
Semoga artikel ini membantu Anda.
Dan jika Anda kesulitan dalam melakukan Pelaporan SPT Tahunan, silahkan hubungi tim kami untuk Jasa SPT Tahunan Pribadi maupun Perusahaan untuk menghindari telat Pelaporan SPT Tahunan.