Pada artikel kali ini, Rekkaa membahas bagaimana cara lapor SPT tahunan.
Melaporkan SPT tahunan bisa Anda lakukan melalui dua cara, yaitu secara online melalui e-filing atau offline dengan datang langsung ke kantor pajak terdekat.
Untuk e-filing dapat Anda akses di website DJP Online, yakni di url https://djponline.pajak.go.id.
Untuk dapat menyampaikan SPT Tahunan secara online melalui e-filing, Wajib Pajak harus memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number), yaitu nomor identifikasi yang diterbitkan oleh DJP kepada Wajib Pajak dan bersifat sangat rahasia. EFIN digunakan untuk mengakses layanan DJP Online dan mengirimkan SPT Tahunan secara online. EFIN dapat diperoleh dengan cara mengajukan permohonan penerbitan EFIN ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat dengan tempat tinggal atau domisili Wajib Pajak, atau melalui layanan online di situs web.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendapatkan EFIN secara online:
- Akses situs web dan klik “Daftar EFIN”.
- Masukkan NPWP, nama lengkap, alamat email, dan nomor telepon yang aktif, kemudian klik “Daftar”.
- Tunggu email konfirmasi dari DJP yang berisi kode verifikasi dan link aktivasi.
- Klik link aktivasi dan masukkan kode verifikasi, kemudian klik “Verifikasi”.
- Tunggu email pemberitahuan dari DJP yang berisi EFIN dan password sementara.
- Ganti password sementara dengan password baru yang Anda inginkan.
Baca juga: Bagaimana Cara Mendapatkan EFIN?
Jika EFIN sudah di dapat, berikut cara melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing :
- Daftarkan diri dan buat akun pada layanan pajak online di laman DJP Online.
- Masukkan NPWP dan kode EFIN Anda, kemudian ketik kode keamanan yang tertera di laman tersebut.
- Terakhir, klik “Verifikasi”. Sistem akan secara otomatis mengirimkan identitas pengguna yaitu NPWP, password, dan link aktivasi melalui email yang telah terdaftar.
- Klik link aktivasi tersebut. Setelah akun aktif, login kembali ke laman DJP Online dengan NPWP dan password yang sudah diberikan.
- Klik “Buat SPT” dan pilih jenis pajak dan status Wajib Pajak yang sesuai dengan formulir SPT Tahunan yang akan Anda gunakan.
- Isi SPT Tahunan dengan mengikuti panduan yang diberikan oleh sistem. Pastikan Anda mengisi data penghasilan, pengurangan, objek pajak, harta, kewajiban, dan pembayaran pajak dengan benar dan lengkap. Jika ada lampiran yang diperlukan, Anda dapat mengunggahnya dalam format PDF.
- Apabila SPT sudah Anda buat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT Anda.
- Sebelum Anda bisa mengirim SPT tersebut, periksa kode verifikasi yang dikirimkan ke alamat email Anda.
- Masukkan kode verifikasi tersebut, lalu klik “kirim SPT”.
- Proses lapor SPT Tahunan melalui e-filing sudah selesai. Anda dapat melihat status SPT Tahunan Anda di layanan “e-Filing” dengan memilih “Lihat SPT”. Anda juga dapat mencetak atau mengunduh salinan SPT Tahunan Anda di layanan “e-Form”.
Lalu bagaimana dengan Sanksi jika tidak melakukan Lapor SPT Tahunan?
Bagi Wajib Pajak yang belum melaporkan hingga batas waktu pelaporan berakhir, maka akan menerima surat pemberitahuan yang berisi teguran dan kewajiban mengurus pajaknya, termasuk ketentuan pengenaan denda.
Berdasarkan ketentuan di Pasal 7 Ayat 1 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), ada sanksi administrasi berupa denda yang besarannya bervariasi.
- Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, denda administrasi sebesar Rp 100.000,-
- Bagi wajib pajak badan, denda administrasi sebesar Rp 1.000.000,-
Demikian panduan lengkap lapor SPT Tahunan di Indonesia yang dapat kami sampaikan. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan Anda.
Jika Anda mengalami kesulitan atau tidak memiliki waktu dalam melakukan Pelaporan SPT Tahunan, silahkan hubungi tim kami untuk Jasa SPT Tahunan Pribadi maupun Perusahaan untuk menghindari sanksi dan denda karena keterlambatan.
Baca juga: Panduan Lengkap Formulir SPT Tahunan: 1770, 1770 S, 1770 SS, dan 1771





Syarat Pengajuan Pengukuhan Kena Pajak (PKP) Perusahaan
