Apa saja komponen Gaji Karyawan?
Bagi para pemilik usaha baik usaha kecil, menengah maupun skala besar harus memperhatikan dalam perhitungan gaji karyawan.
Pasalnya ada berbagai komponen dalam gaji yang wajib dipenuhi oleh pemberi kerja yang telah diatur oleh pemerintah dalam undang-undang.
Menurut PP Pengupahan No 36 Tahun 2021, Pasal 14 dan 15 disebutkan bahwa upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil. Maka upah berdasarkan satuan waktu ditetapkan secara per jam, harian, atau bulanan.
Salah satunya adalah upah yang berdasarkan satuan waktu bulanan. Berikut di antaranya:
- Gaji Pokok
- Tunjangan tetap
- Tidak tetap
- Tunjangan BPJS
- Uang lembur
1. Gaji Pokok
Gaji pokok merupakan unsur utama yang menyusun gaji atau upah karyawan. Maka, gaji pokok adalah imbalan dasar atas pekerjaan yang besarnya berdasarkan kesepakatan maupun peraturan perundang-undangan.
Maka, perusahaan/pemberi kerja harus sudah menyepakati besaran gaji pokok dengan karyawan dalam perjanjian kerja yang mengatur hak karyawan. Jika perusahaan/pemberi kerja dengan karyawan sudah menyepakati bahwa hanya terdiri atas komponen gaji pokok, maka gaji/upah tidak boleh lebih rendah dari ketentuan upah minimum.
Apabila gaji terdiri atas gaji pokok ditambah tunjangan tetap atau gaji pokok ditambah komponen tunjangan tetap dan tidak tetap, maka besaran gaji pokok sekurang-kurangnya 75% dari gaji pokok dan tunjangan tetap
2. Tunjangan Tetap
Tunjangan tetap merupakan komponen gaji yang perusahaan/pemberi kerja bayarkan secara tetap dan teratur setiap bulannya bersama pembayaran gaji pokok. Misalnya tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi, dan tunjangan anak/istri. Dengan mengacu pada rumus gaji pokok di atas, maka komposisi tunjangan tetap sebanyak-banyaknya adalah 25% dari gaji pokok dan tunjangan tetap.
Nilai tunjangan tetap umumnya akan berubah atau bertambah saat seorang pegawai mendapat promosi ke posisi yang lebih tinggi. Tunjangan juga bisa berkurang ketika karyawan tersebut mendapat demosi atau mendapat penurunan posisi jabatannya.
Baca juga: Mengapa Pajak THR lebih besar daripada Gaji bulanan?
3. Tunjangan Tidak Tetap
Tunjangan tidak tetap merupakan komponen gaji yang perusahaan/pemberi kerja bayarkan secara tidak tetap dan bersifat berubah-ubah dari segi nilai maupun yang besarnya berdasar pada jumlah kehadiran karyawan.
Maka, contoh paling umum adalah tunjangan makan dan tunjangan transportasi. Perusahaan membayarnya berdasarkan dari hitungan kehadiran karyawan.
Contoh: Perusahaan memberikan uang makan karyawan setiap bulan Rp500.000, dan dalam satu bulan bersangkutan terdiri atas 25 hari kerja. Jika seorang karyawan mengambil cuti 3 hari kerja dan izin sakit 2 hari kerja maka perhitungannya adalah:
Uang makan = (20/25) x Rp 500.000,- = Rp 400.000,-
Perusahaan dapat membayarkan tunjangan tidak tetap di luar waktu pembayaran gaji pokok dan tunjangan tetap. Maka Anda bisa juga membayarkannya setiap satu tahun dalam bentuk bonus.
4. Tunjangan BPJS
Komponen gaji berikutnya adalah tunjangan BPJS. Perusahaan membayarkan Tunjangan BPJS untuk karyawan berdasarkan ketentuan perundang-undangan mengenai sistem jaminan kesehatan nasional (JKN) dan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) yang terdiri atas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
5. Uang Lembur
Uang lembur merupakan pembayaran upah dari perusahaan kepada karyawan yang bekerja di luar waktu kerja. PP No 35 Tahun 2021 mengatur ketentuan upah kerja lembur terbaru dan dalam perhitungannya menggunakan upah per jam.
Maka, contoh perhitungan Upah per jam = (1/173) x (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)
Semoga artikel ini membantu Anda dalam mengetahui komponen-komponen dalam proses penggajian karyawan pada Perusahaan Anda.
Jika Anda kesulitan dalam melakukan proses perhitungan penggajian atas komponen di atas. Silahkan hubungi tim kami untuk menghindari kesalahan dalam setiap perhitungan gaji karyawan.
Baca juga: Kewajiban Perusahaan dan Hak Karyawan Dalam Hal Slip Gaji





Kupas Tuntas Program Pengungkapan Sukarela (PPS/Tax Amnesty Jilid II) 
