• SERVICES
    • TAX
    • ACCOUNTING
    • PAYROLL
  • TENTANG KAMI
    • PROFIL
    • KLIEN & PARTNER KAMI
  • INFORMASI
    • ARTIKEL
    • EVENTS
    • DAFTAR KPP
    • KARIR
    • FAQ
  • KALKULATOR
    • PPH 21 KARYAWAN
    • PPH 21 NON KARYAWAN
    • PPH 4 AYAT 2
  • Daftar
  • CARI

Mobile Menu

WHATSAPP

Konsultasi Gratis Sekarang!

HUBUNGI

  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube
  • Menu
  • Skip to right header navigation
  • Skip to main content
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer

Before Header

Layanan Konsultasi:    Hubungi

  • Instagram
  • LinkedIn
  • Twitter
  • YouTube

Rekkaa

Konsultan Bisnis Manajemen

  • SERVICES
    • TAX
    • ACCOUNTING
    • PAYROLL
  • TENTANG KAMI
    • PROFIL
    • KLIEN & PARTNER KAMI
  • INFORMASI
    • ARTIKEL
    • EVENTS
    • DAFTAR KPP
    • KARIR
    • FAQ
  • KALKULATOR
    • PPH 21 KARYAWAN
    • PPH 21 NON KARYAWAN
    • PPH 4 AYAT 2
  • Daftar
  • CARI

Cara Mendapatkan dan Mencetak kartu NPWP Elektronik Jika Hilang atau Rusak?

Beranda » Artikel » Cara Mendapatkan dan Mencetak kartu NPWP Elektronik Jika Hilang atau Rusak?

Cara mendapatkan dan mencetak NPWP elektonik yang rusak atau hilang
Cara Wajib Pajak mendapatkan NPWP Elektronik - Rekkaa

Maret 8, 2022 //  by admin

Bagikan artikel

Bagaimana cara mendapatkan NPWP Elektronik?

Semakin berkembangnya teknologi, pemerintah terus berinovasi, salah satunya dengan menghadirkan NPWP elektronik untuk para Wajib Pajak. Terlebih ketika di tengah masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, akan lebih baik jika segalanya dapat kita lakukan secara digital. Bagaimana cara untuk mendapatkan kartu NPWP elektronik yang hilang atau rusak?

NPWP elektronik bertujuan untuk memudahkan Wajib Pajak dalam mendapatkan layanan-layanan publik terkait perpajakan.

Berikut cara-cara mendapatkan kartu NPWP Anda kembali secara online:

  1. Wajib Pajak login pada laman pajak.go.id.
  2. Jika Anda berhasil login, maka akan diarahkan secara otomatis ke menu “Informasi” (atau klik tab “Informasi”) yang memuat preview NPWP Elektronik.
  3. Tekan tombol “Kirim Email” pada menu “Informasi” tersebut.
  4. Maka Wajib Pajak akan menerima NPWP Elektronik pada email.

Baca juga: Apa Syarat dan Bagaimana Cara Penghapusan NPWP?

Jika kartu NPWP anda hilang atau rusak, Anda dapat melakukan pengajuan cetak ulang kartu NPWP dengan mendatangi KPP terdekat.

Langkah-langkah yang harus kamu lakukan di KPP adalah:

  1. Mengisi Formulir Permohonan Pencetakan Ulang NPWP dengan membubuhi meterai seharga Rp 6.000. Dapatkan formulir di kantor pajak dan membeli meterai di kantor pos.
  2. Ambil nomor antrean untuk pencetakan NPWP, lalu Anda dapat mengantri bergilir.
  3. Ceritakan kembali perihal kehilangan NPWP kepada petugas pajak, lalu petugas pajak akan membantu mencetak kartu NPWP.
  4. Pastikan identitas yang tercetak sesuai dengan data identitas Anda saat mendaftar. Jika ada kesalahan pada kartu, maka Anda dapat meminta kepada petugas pajak untuk mencetak ulang kartu yang sesuai dengan identitas.
  5. Proses pencetakan NPWP akan dicetak di hari yang sama dan dapat langsung dibawa pulang setelah proses selesai.

Lalu bagaimana jika kartu NPWP Hilang atau rusak?

Para Wajib Pajak Pribadi tidak perlu khawatir jika mengalami kehilangan atau rusak kartu NPWP.

Berikut ini dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mencetak kartu NPWP bagi Wajib Pajak orang pribadi:

  1. Mengurus surat kehilangan dari kepolisian. Lalu Anda bisa mendapatkan surat ini di kepolisian terdekat dengan menjelaskan kejadian secara runut. (Berlaku bagi kehilangan kartu NPWP).
  2. Fotokopi KTP. Jika Anda tidak memilikinya, maka Anda dapat menggantinya dengan fotokopi Kartu Keluarga (KK) sebagai alternatif.
  3. Fotokopi kartu NPWP (jika ada).
  4. Jika Anda pekerja lepas atau wirausaha, Anda juga membutuhkan Surat pernyataan Wajib Pajak bermaterai. Surat pernyataan ini berisi pernyataan kegiatan usaha serta lokasi usaha sesuai dengan PER-02/PJ/2018.
  5. Formulir cetak ulang NPWP pribadi (tersedia di KPP).

Masih bingung dengan proses mendapatkan kartu NPWP Anda? Silahkan hubungi tim kami untuk Jasa Pengurusan NPWP Anda.

Baca juga: Pentingnya NPWP bagi Perusahaan dan Karyawan

Kategori: Artikel, PajakTag: Kantor pajak, konsultan pajak, NPWP, NPWP Elektronik rusak, NPWP Hilang, pajak online

Anda tertarik?

Hubungi kami untuk konsultasi

Whatsapp Konsultan

You May Also Be Interested In:

Kenapa Laporan Keuangan Baru Dicari Saat Dibutuhkan?

Payroll Perusahaan Menjadi Indikator Kesehatan Operasional Perusahaan?

Pajak Tidak Dibayar atau Pajak Salah Hitung, Mana yang Lebih Berisiko bagi Bisnis?

Kementerian Keuangan Terapkan Skema Baru Pemungutan PPh Seller Marketplace, Apa Dampaknya bagi Pelaku Usaha?

PT Perorangan Kini Wajib Menyampaikan Laporan Tahunan. Apa Artinya Bagi Pelaku Usaha?

AI Tidak Menggantikan Manusia. Tapi Dunia Kerja Sedang Berubah.

Rupiah Melemah: Apa yang Harus Mulai Dihitung Pelaku Usaha?

Kemnaker Perbarui Aturan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Penyempurnaan Pajak UMKM: Kabar Baik yang Perlu Diketahui

Previous Post: «Syarat daftar NPWP untuk Orang Pribadi Persyaratan Dokumen Pendaftaran NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi
Next Post: Gaji Rp. 4,5 juta Diperbolehkan untuk tidak lapor SPT Tahunan? SPT Tahunan untuk Gaji Rp. 4,5 juta»

Sidebar Utama

Artikel Terbaru

Laporan keuangan sederhana bagi UMKM dan perpajakan UMKM

LAPORAN KEUANGAN SEDERHANA DAN PERPAJAKAN BAGI UMKM 

Pendahuluan Laporan keuangan sederhana untuk UMKM adalah …

Sanksi atau konsekuensi tidak mengikuti program pengungkapan sukarela atau tax amnesty

Sanksi atau Konsekuensi Tidak Mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS / Tax Amnesty Jilid II)

Apa sanksi atau konsekuensi jika tidak mengikuti Program …

Fungsi dan Manfaat Laporan Keuangan Sederhana bagi UMKM

Manfaat dan Fungsi Laporan Keuangan Sederhana bagi UMKM

Kita perlu mengetahui untuk membuat laporan keuangan Anda tidak …

Kiat-kiat Dalam Penyusunan SPT Tahunan Badan

PENDAHULUAN Tanggal 31 April 2022 adalah batas akhir …

Kenapa Laporan Keuangan Baru Dicari Saat Dibutuhkan?

Ketika Bisnis Berjalan Lancar, Laporan Keuangan Sering …

Payroll Perusahaan Menjadi Indikator Kesehatan Operasional Perusahaan?

Banyak orang melihat payroll hanya sebagai proses menghitung …

Pajak Tidak Dibayar atau Pajak Salah Hitung, Mana yang Lebih Berisiko bagi Bisnis?

Banyak pelaku usaha menganggap risiko perpajakan hanya muncul …

Kementerian Keuangan Terapkan Skema Baru Pemungutan PPh Seller Marketplace, Apa Dampaknya bagi Pelaku Usaha?

Bukan Pajak Baru, Tetapi Penyempurnaan Mekanisme …

PT Perorangan Kini Wajib Menyampaikan Laporan Tahunan. Apa Artinya Bagi Pelaku Usaha?

Banyak pelaku usaha memilih mendirikan PT Perorangan karena …

Footer

Adalah layanan jasa profesional di bidang Akuntansi, Perpajakan, dan Payroll untuk perusahaan skala kecil, menengah hingga skala besar, maupun perorangan. 

Services

  • Tax
  • Accounting
  • Payroll
  • Instagram
  • LinkedIn
  • Twitter
  • YouTube

Informasi

  • Artikel
  • Events
  • Karir
  • FAQ

Kantor


PT RUHIKA FUSTA NUSANTARA

hello@rekkaa.com
+62 815 990 1111

Menara 165, 4th Floor
Jl. TB Simatupang Kav 1 RT/RW 009/003
Pasar Minggu
Kota Jakarta Selatan
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12560

Site Footer

Rekkaa Made with

© 2021–2026