Bagaimana cara mendapatkan NPWP Elektronik?
Semakin berkembangnya teknologi, pemerintah terus berinovasi dengan salah satunya dengan menghadirkan NPWP elektronik. Terlebih ketika di tengah masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, akan lebih baik jika segalanya dapat kita lakukan secara digital. Bagaimana untuk mendapatkan kartu NPWP elektronik yang hilang?
NPWP elektronik bertujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam mendapatkan layanan-layanan publik terkait perpajakan.
Berikut cara-cara mendapatkan kartu NPWP Anda kembali:
- Wajib Pajak login pada laman pajak.go.id.
- Jika Anda berhasil login, maka akan diarahkan secara otomatis ke menu “Informasi” (atau klik tab “Informasi”) yang memuat preview NPWP Elektronik.
- Tekan tombol “Kirim Email” pada menu “Informasi” tersebut.
- Maka Wajib Pajak akan menerima NPWP Elektronik pada email.
Jika kartu NPWP anda hilang atau rusak, Anda dapat melakukan pengajuan cetak ulang kartu NPWP dengan mendatangi KPP terdekat.
Langkah-langkah yang harus kamu lakukan di KPP adalah:
- Mengisi Formulir Permohonan Pencetakan Ulang NPWP dengan membubuhi meterai seharga Rp 6.000. Dapatkan formulir di kantor pajak dan membeli meterai di kantor pos.
- Ambil nomor antrean untuk pencetakan NPWP, lalu Anda dapat mengantri bergilir.
- Ceritakan kembali perihal kehilangan NPWP kepada petugas pajak, lalu petugas pajak akan membantu mencetak kartu NPWP.
- Pastikan identitas yang tercetak sesuai dengan data identitas Anda saat mendaftar. Jika ada kesalahan pada kartu, maka Anda dapat meminta kepada petugas pajak untuk mencetak ulang kartu yang sesuai dengan identitas.
- Proses pencetakan NPWP akan dicetak di hari yang sama dan dapat langsung dibawa pulang setelah proses selesai.
Lalu bagaiman jika kartu NPWP Hilang atau rusak?
Para Wajib Pajak Pribadi tidak perlu khawatir jika mengalami kehilangan atau rusak kartu NPWP.
Berikut ini dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mencetak kartu NPWP bagi Wajib Pajak orang pribadi:
- Mengurus surat kehilangan dari kepolisian. Lalu Anda bisa mendapatkan surat ini di kepolisian terdekat dengan menjelaskan kejadian secara runut. (Berlaku bagi kehilangan kartu NPWP).
- Fotokopi KTP. Jika kamu tidak memilikinya, maka Anda dapat menggantinya dengan fotokopi Kartu Keluarga (KK) sebagai alternatif.
- Fotokopi kartu NPWP (jika ada).
- Jika Anda pekerja lepas atau wirausaha, Anda juga membutuhkan Surat pernyataan Wajib Pajak bermaterai. Surat pernyataan ini berisi pernyataan kegiatan usaha serta lokasi usaha sesuai dengan PER-02/PJ/2018.
- Formulir cetak ulang NPWP pribadi (tersedia di KPP).
Masih bingung dengan proses mendapatkan kartu NPWP Anda? Silahkan hubungi tim kami untuk Jasa Pengurusan NPWP Anda.