• SERVICES
    • TAX
    • ACCOUNTING
    • PAYROLL
  • TENTANG KAMI
    • PROFIL
    • KLIEN & PARTNER KAMI
  • INFORMASI
    • ARTIKEL
    • EVENTS
    • DAFTAR KPP
    • KARIR
    • FAQ
  • KALKULATOR
    • PPH 21 KARYAWAN
    • PPH 21 NON KARYAWAN
    • PPH 4 AYAT 2
  • Daftar
  • CARI

Mobile Menu

WHATSAPP

Konsultasi Gratis Sekarang!

HUBUNGI

  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube
  • Menu
  • Skip to right header navigation
  • Skip to main content
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer

Before Header

Layanan Konsultasi:    Hubungi

  • Instagram
  • LinkedIn
  • Twitter
  • YouTube

Rekkaa

Konsultan Bisnis Manajemen

  • SERVICES
    • TAX
    • ACCOUNTING
    • PAYROLL
  • TENTANG KAMI
    • PROFIL
    • KLIEN & PARTNER KAMI
  • INFORMASI
    • ARTIKEL
    • EVENTS
    • DAFTAR KPP
    • KARIR
    • FAQ
  • KALKULATOR
    • PPH 21 KARYAWAN
    • PPH 21 NON KARYAWAN
    • PPH 4 AYAT 2
  • Daftar
  • CARI

Perencanaan Pajak (Tax Planning) Untuk Menghemat Pajak Secara Legal

Beranda » Artikel » Perencanaan Pajak (Tax Planning) Untuk Menghemat Pajak Secara Legal

Perencanaan Pajak (Tax Planning)
Perencanaan Pajak (Tax Planning) - Rekkaa Artikel

April 11, 2022 //  by admin

Bagikan artikel

Apa maksud dari Tax Planning?

Tax Planning adalah Perencanaan pajak, dengan tujuan agar wajib pajak membayar biaya pajak tidak melebihi jumlah yang sebenarnya. Dengan kata lain, Tax Planning merupakan perencanaan pajak agar pembayaran pajak menjadi kecil tanpa melanggar peraturan perpajakan. Dalam melakukan Tax Planning, Anda bisa memanfaatkan jasa konsultan pajak. Tujuannya agar tidak menyimpang dari peraturan-peraturan pajak yang ada. Pemerintah memperbolehkan Tax Planning selama tidak melanggar peraturan perpajakan.

Manfaat tax planning yang paling utama adalah untuk mengurangi beban perusahaan. Anda tentu tahu, pembayaran pajak menjadi salah satu hal pengeluaran yang cukup besar bagi perusahaan. Dengan tax planning, maka perusahaan bisa mengalokasikan dana lebih ke pos lainnya.

Selain untuk mengurangi beban pajak, tujuan tax planning yang lain adalah:

  1. Mengatur agar wajib pajak membayar pajak tidak lebih dari jumlah yang seharusnya.
  2. Agar perhitungan pajak sesuai peraturan sehingga tidak ada masalah yang timbul saat ada pemeriksaan dari kantor pajak. Masalah yang timbul pada pemeriksaan ini bisa berakibat pada denda atau sanksi lainnya.

Baca juga: Petingnya Tax Review untuk menghindari Sanksi Pajak

Mengapa Perusahaan perlu melakukan Tax Planning?

Karena pajak merupakan beban yang dapat mengurangi pendapatan bersih perusahaan. Pada intinya, ada dua tujuan utama mengapa kita perlu melakukan Tax Planning, yaitu:

  1. Agar perhitungan pajak sesuai dengan peraturan perpajakan sehingga tidak menimbulkan sanksi atau denda bagi Wajib Pajak
  2. Agar wajib pajak membayar biaya pajak relatif kecil, namun tetap menaati peraturan pajak yang berlaku.

Syarat Melakukan Tax Planning

Dalam melakukan Tax Planning, tentu saja ada syarat yang harus dipenuhi. Syarat-syarat tersebut, antara lain:

  1. Tidak menyimpang dari peraturan perpajakan. Apabila melanggar ketentuan perpajakan, maka akan beresiko bagi Wajib Pajak. Hal ini dapat mengancam keberhasilan dari Tax Planning tersebut.
  2. Bukti transaksi dan data lainnya tidak fiktif (sesuai dengan keadaan yang sebenarnya)
  3. Dapat diterima secara bisnis dan pajak. Hal ini berkaitan erat dengan perencaan perusahaan secara menyeluruh. Jika pelaksaan Tax Planning tidak masuk akal secara bisnis, maka akan melemahkan perencanaan itu sendiri.

Pemerintah mengadakan program Tax Planning untuk meminimalkan pajak secara legal. Wajib Pajak dapat melakukan Tax Planning melalui beberapa strategi, di antaranya:

Tax Avoidance

Wajib Pajak dapat melakukan Tax Planning dengan menghindari dari pengenaan pajak melalui transaksi yang bukan objek pajak. Dalam hal ini, perusahaan atau Wajib Pajak harus menaati peraturan pajak dan tidak melanggarnya. Agar perusahaan bisa fokus mengikuti perkembangan dalam bidang perpajakan dan tidak terkena sanksi berupa denda, maka Rekkaa menyarankan untuk menggunakan jasa konsultan pajak dalam merencanakan biaya pajak. Contohnya, jika perusahaan mengalami kerugian, maka perusahaan perlu mengubah tunjangan pegawai yang sebelumnya berupa uang menjadi natura. Natura bukan merupakan objek pajak PPh 21.

Mengoptimalkan Kredit Pajak yang Diperkenankan

Perusahaan sebagai Wajib Pajak dapat mengkreditkan pajak yang sudah dipotong asalkan tidak menyimpang dari peraturan, contohnya seperti PPh 22 atas pembelian solar dan/atau impor, PPh 23 dan fiskal luar negeri atas perjalanan dinas pegawai.

Dalam melakukan kredit pajak PPN, Pengusaha Kena Pajak (PKB) dapat memakai dokumen lain yang memiliki fungsi serupa dengan faktur pajak standar, misalnya Surat Perintah Pengiriman Barang (delivery order) oleh Bulog untuk menyalurkan tepung terigu.

Melakukan Penundaan dalam Membayar Kewajiban Pajak Perusahaan sebagai Wajib Pajak dapat menunda pembayaran kewajiban pajak. Hal ini dapat dilakukan dengan menunda pembayaraan PPN. Misalnya, dalam membayar PPN. Wajib Pajak dapat membayar PPN pada akhir bulan berikutnya dan batas pembayarannya pada akhir bulan berikutnya. Hal ini sesuai dengan batas setor sesuai peraturan perpajakan dan memudahkan Wajib Pajak untuk mengatur pengeluaran sampai dengan akhir bulan berikutnya.

Tax Saving

Wajib Pajak dapat melakukan Saving dengan memilih alternatif pengenaan pajak yang memiliki tarif pajak yang rendah. Tujuannya untuk mengefisienkan atau meminimalkan biaya pajak perusahaan. Contohnya, apabila suatu perusahaan memiliki penghasilan kena pajak yang besarnya lebih dari Rp100.000.000, maka Wajib Pajak dapat melakukan perubahan pemberian natura kepada pegawai menjadi tunjangan berupa uang.

Baca juga: Panduan Lengkap: Jenis-Jenis Surat yang Diterbitkan oleh Kantor Pajak

Lalu apa saja jenis-jenis Tax Planning?

National Tax Planning

Wajib Pajak dapat melakukan Tax Planning apabila hanya memiliki usaha di Indonesia saja atau melakukan transaksi dengan Wajib Pajak dalam negeri saja. National Tax Planning ini berpedoman pada Undang-Undang Domestik.

International Tax Planning

Wajib Pajak yang memiliki kegiatan di dalam negeri maupun di luar negeri dapat melakukan Tax Planning ini. Wajib Pajak juga dapat melakukan Tax Planning ini untuk melakukan transaksi dengan Wajib Pajak dalam negeri dan luar negeri. Berbeda dengan National Tax Planning yang hanya memperhatikan Undang-Undang Domestik saja, International Tax Planning juga harus memperhatikan Undang-Undang atau perjanjian pajak (Tax Treaty) dari negara-negara yang ikut terlibat.

Kesimpulannya, Tax Planning atau perencanaan pajak merupakan langkah awal dalam me-manage pajak pada perusahaan (Wajib Pajak Badan). Dalam melakukan Tax Planning ini perlu dilakukan penelitian mengenai peraturan perpajakan agar dapat melakukan tindakan penghematan pajak secara legal.

Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda untuk melakukan Tax Planning. Apabila Anda merasa kurang memahami bagaimana cara menghemat biaya pajak pada Perusahaan Anda yang baru berdiri maupun yang sudah berjalan, Anda bisa melakukan perencanaan pajak (Tax Planning) dengan menggunakan Jasa Profesional Pajak. Silahkan hubungi tim kami untuk Jasa Perpajakan Perusahaan agar ke depannya Anda memiliki perencanaan pajak yang baik bagi Perusahaan Anda.

Baca juga: Pengertian Tax Amnesty

Kategori: Artikel, PajakTag: lapor pajak, manfaat perencanaan pajak, manfaat tax planning, Merencanakan biaya pajak, pajak, pajak bulanan, pajak tahunan, Perencanaan Pajak, Rencana Pajak, Spt, spt masa, SPT Tahunan, syarat perencanaan pajak, syarat tax planning, tax, tax planning, tujuan perencanaan pajak, tujuan tax planning

Anda tertarik?

Hubungi kami untuk konsultasi

Whatsapp Konsultan

You May Also Be Interested In:

Mengelola Pajak Bisnis Tidak Bisa Dilakukan Sendiri, Ketika Bisnis Bertumbuh

Bisnis Sudah Untung, Tapi Pajak Perusahaan Berantakan

Digital Accounting: Apakah Bisnis Anda Sudah Siap?

Kesalahan Payroll yang Sering Terjadi dan Dampaknya dalam Bisnis

Cash Flow Bisnis: Mengapa Pertumbuhan Bisnis Tidak Selalu Sejalan dengan Stabilitas Finansial

Pelaporan Pajak Perusahaan: Proses yang Terlihat Sederhana, Tapi Penuh Risiko

Mengapa Bisnis Membutuhkan Jasa Accounting Perusahaan

Financial Planning Bisnis: Cara Menyusun Perencanaan Keuangan agar Bisnis Tumbuh Terarah dan Stabil

Cash Flow Bisnis: Cara Mengelola Arus Kas agar Bisnis Tetap Stabil dan Tidak Kehabisan Uang

Previous Post: «Apartemen VS Rumah, investasi mana yang lebih baik? Apartemen vs Rumah: Investasi Properti Mana Yang Lebih Baik?
Next Post: Apa Perbedaan SPT Masa dan SPT Tahunan? Perbedaan SPT Masa dengan SPT Tahunan»

Sidebar Utama

Artikel Terbaru

Laporan keuangan sederhana bagi UMKM dan perpajakan UMKM

LAPORAN KEUANGAN SEDERHANA DAN PERPAJAKAN BAGI UMKM 

Pendahuluan Laporan keuangan sederhana untuk UMKM adalah …

Sanksi atau konsekuensi tidak mengikuti program pengungkapan sukarela atau tax amnesty

Sanksi atau Konsekuensi Tidak Mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS / Tax Amnesty Jilid II)

Apa sanksi atau konsekuensi jika tidak mengikuti Program …

Fungsi dan Manfaat Laporan Keuangan Sederhana bagi UMKM

Manfaat dan Fungsi Laporan Keuangan Sederhana bagi UMKM

Kita perlu mengetahui untuk membuat laporan keuangan Anda tidak …

Kiat-kiat Dalam Penyusunan SPT Tahunan Badan

PENDAHULUAN Tanggal 31 April 2022 adalah batas akhir …

Mengelola Pajak Bisnis Tidak Bisa Dilakukan Sendiri, Ketika Bisnis Bertumbuh

Di tahap awal membangun bisnis, banyak hal masih terasa …

Bisnis Sudah Untung, Tapi Pajak Perusahaan Berantakan

Di banyak bisnis yang sedang berkembang, peningkatan penjualan …

Digital Accounting: Apakah Bisnis Anda Sudah Siap?

Pendahuluan Dalam beberapa tahun terakhir, digital accounting …

Kesalahan Payroll yang Sering Terjadi dan Dampaknya dalam Bisnis

Pendahuluan Kesalahan payroll sering terjadi dalam banyak …

Cash Flow Bisnis: Mengapa Pertumbuhan Bisnis Tidak Selalu Sejalan dengan Stabilitas Finansial

Pendahuluan Cash flow bisnis dalam bisnis, pertumbuhan …

Footer

Adalah layanan jasa profesional di bidang Akuntansi, Perpajakan, dan Payroll untuk perusahaan skala kecil, menengah hingga skala besar, maupun perorangan. 

Services

  • Tax
  • Accounting
  • Payroll
  • Instagram
  • LinkedIn
  • Twitter
  • YouTube

Informasi

  • Artikel
  • Events
  • Karir
  • FAQ

Kantor


PT RUHIKA FUSTA NUSANTARA

hello@rekkaa.com
+62 815 990 1111

Menara 165, 4th Floor
Jl. TB Simatupang Kav 1 RT/RW 009/003
Pasar Minggu
Kota Jakarta Selatan
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12560

Site Footer

Rekkaa Made with

© 2021–2026