Kenapa Tax Review itu penting dan apa saja tujuan dan manfaat Tax Review?
Tax review adalah tindakan penelaahan terhadap seluruh transaksi Perusahaan untuk menghitung jumlah pajak terutang.
Selain itu Tax Review juga memprediksi potensi pajak yang mungkin timbul menurut peraturan dan perundang-undangan pajak yang berlaku.
Salah satu jenis pajak yang pemerintah telah tetapkan adalah Pajak Penghasilan (PPh). Laporan keuangan fiskal dibuat dengan cara melakukan rekonsiliasi fiskal terhadap laporan keuangan komersial, dengan kata lain laporan keuangan fiskal disusun melalui sebuah proses rekonsiliasi antara akuntasi komersial dengan akuntansi fiskal.
Wajib pajak sering kali melakukan kesalahan atau pun penyimpangan di dalam pembuatan laporan keuangan maupun perhitungan pajaknya. Kesalahan dan penyimpangan yang perusahaan lakukan pada dasarnya akan merugikan wajib pajak itu sendiri. Kualitas sumber daya manusia yang kurang teliti serta kurang memahami undang-undang dan ketentuan perpajakan yang berlaku dapat menyebabkan Kesalahan dan penyimpangan tersebut.
TUJUAN DAN MANFAAT TAX REVIEW
A. Tujuan Tax Review untuk menghindari Sanksi Perpajakan. Dengan melakukan Tax Review maka Wajib Pajak dapat menghindari sanksi perpajakan sebelum pemeriksaan (sanksi dalam tahun berjalan) dan sanksi perpajakan akibat pemeriksaan pajak.
Adapun sanksi perpajakan dalam tahun berjalan terdiri dari :
- Sanksi perpajakan seperti denda keterlambatan pembayaran pajak pasal 14 ayat 3 sebesar 2% per bulan maksimal 24 bulan x jumlah bulan yang terlambat Wajib Pajak bayar.
- Denda keterlambatan pelaporan SPT Masa pasal 7 dan keterlambatan pelaporan SPT Tahunan.
- Sanksi bunga penagihan pasal 19 ayat 1 sebesar 2% per bulan (tanpa ada batas maksimal).
- Sanksi pasal 14 ayat 4 berupa denda 2% kali Dasar Pengenaan Pajak PPN akibat tidak, terlambat atau salah membuat faktur pajak.
- Pasal 13 ayat 3 berupa sanksi kenaikan 50% akibat tidak menyampaikan SPT Tahunan walaupun sudah mendapat peringatan dengan Surat Teguran.
Pentingnya Tax Review agar tidak mendapat sanksi perpajakan akibat pemeriksaan pajak berikut:
- Sanksi pasal 13 ayat 2 sebesar 2% x jumlah pajak yang kurang bayar yang Anda temukan pada saat pemeriksaan.
- Pasal 13 ayat 3 berupa sanksi kenaikan 100% dari jumlah Lebih Bayar yang seharusnya tidak Anda kompensasikan.
- Pasal 13 ayat 3 berupa sanksi denda 100% karena PPh yang dipotong atau dipungut tidak dibayarkan.
B. Menghindari adanya Pajak Masukan yang tidak dapat Anda kreditkan karena baru Anda temukan pada saat pemeriksaan.
C. Menghindari daluwarsa masa pengkreditan pajak masukan.
D. Menghindari adanya pajak masukan yang tidak bisa Anda kreditkan karena pemeriksa tidak dapat mengkonfirmasi pajak masukan tersebut.
E. Menghindari daluwarsa pengajuan keberatan pajak yakni 3 bulan setelah penerbitan SKP.
F. Mengusahakan persetujuan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 bila berdasarkan hasil review, syarat-syarat pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sudah bisa terpenuhi.
G. Mengusahakan Surat Keterangan Bebas pajak bila berdasarkan hasil review, syarat-syarat pemberian SKB sudah terpenuhi.
Berdasarkan analisa, hasil Tax Review selalu terjadi pada dua hal, yaitu :
1. Temuan Akuntansi, yaitu koreksi atas ketidakbenaran pada penyajian saldo-saldo akuntansi seperti koreksi atas penjualan yang kurang dilaporkan, pembelian yang terlalu besar dicatat, biaya gaji yang terlalu besar dicatat, penghasilan bunga pinjaman dan dividen yang belum dicatat, dan lain sebagainya.
2. Temuan Pajak terhutang, yaitu koreksi atas aspek perpajakan, misalnya terdapat PPN keluaran yang belum dipungut atas penjualan, koreksi biaya-biaya yang tidak diperkenankan, terdapat biaya yang belum dipotong dan dilaporkan pajaknya, terdapat perhitungan PPh pasal potongan pungutan yang kurang bayar dan lain sebagainya.
Sehingga dalam hal pemeriksaan, Wajib Pajak berkewajiban memperlihatkan pembukuan perusahaan yang menjadi dasar penghitungan pajak dan dokumen lain yang melengkapi pelaporan pajak. Dengan melakukan Tax Review maka wajib pajak dapat dengan segera memperbaiki Laporan Pajak serta Laporan Keuangan. Melakukan hal ini agar lebih memudahkan ketika menghadapi pemeriksaan pajak. Seringkali perusahaan masih kurang tepat dalam hal pembukuan dan perhitungan pajak, karena perusahaan belum mengetahui dan menerapkan peraturan perpajakan. Sehingga mengakibatkan perbedaan pandangan antara fiskus dan wajib pajak dalam penerapan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
Untuk mengantisipasi kejadian seperti ini, wajib pajak dapat melakukan Tax Review terlebih dulu untuk mengetahui kondisi yang sebenarnya terjadi dan bagaimana pengerjaan yang benar sebelum lebih jauh melakukan kesalahan dalam pengerjaannya. Dalam hal ini, Anda dapat menggunakan Jasa Profesional Perpajakan dan Pembukuan untuk dapat memberikan solusi baik bagi Anda.
Semoga Artikel ini bermanfaat bagi Anda. Silahkan menghubungi tim kami perihal Jasa Tax Review atas Laporan Perpajakan dan Laporan Keuangan Anda.