• SERVICES
    • TAX
    • ACCOUNTING
    • PAYROLL
  • TENTANG KAMI
    • PROFIL
    • KLIEN & PARTNER KAMI
  • INFORMASI
    • ARTIKEL
    • EVENTS
    • DAFTAR KPP
    • KARIR
    • FAQ
  • KALKULATOR
    • PPH 21 KARYAWAN
    • PPH 21 NON KARYAWAN
    • PPH 4 AYAT 2
  • Daftar
  • CARI

Mobile Menu

WHATSAPP

Konsultasi Gratis Sekarang!

HUBUNGI

  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube
  • Menu
  • Skip to right header navigation
  • Skip to main content
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer

Before Header

Layanan Konsultasi:    Hubungi

  • Instagram
  • LinkedIn
  • Twitter
  • YouTube

Rekkaa

Konsultan Bisnis Manajemen

  • SERVICES
    • TAX
    • ACCOUNTING
    • PAYROLL
  • TENTANG KAMI
    • PROFIL
    • KLIEN & PARTNER KAMI
  • INFORMASI
    • ARTIKEL
    • EVENTS
    • DAFTAR KPP
    • KARIR
    • FAQ
  • KALKULATOR
    • PPH 21 KARYAWAN
    • PPH 21 NON KARYAWAN
    • PPH 4 AYAT 2
  • Daftar
  • CARI

Cara Cepat Pengajuan Restitusi Pajak

Beranda » Artikel » Cara Cepat Pengajuan Restitusi Pajak

Cara Cepat Pengajuan Restitusi Pajak
Cara Cepat Pengajuan Restitusi Pajak - Rekkaa Artikel

April 4, 2022 //  by admin

Bagikan artikel

Restitusi Pajak adalah permohonan atau pengajuan pengembalian pembayaran pajak yang Wajib Pajak ajukan kepada Negara.

Istilah restitusi pajak atau pengembalian pajak tercantum pada Pasal 17 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 (UU KUP).

Sederhananya bahwa dalam restitusi pajak, negara membayarkan kembali atau mengembalikan kelebihan pajak yang wajib pajak telah bayarkan.

Hal ini terjadi karena jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang wajib pajak bayarkan lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang atau telah melakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang, dengan catatan wajib pajak tidak memiliki utang pajak lainnya.

Lalu apa tujuan negara memberikan adanya Restitusi Pajak bagi Wajib Pajak? Karena sesuai dengan adanya peraturan tentang restitusi pajak bertujuan untuk melindungi hak wajib pajak. Pelaporan kelebihan pembayaran pajak ini juga sebagai jaminan kepercayaan yang pemerintah berikan kepada wajib pajak.

Baca juga: Muncul Kurang Bayar dan Lebih Bayar pada SPT Tahunan?

Bagaimana Syarat untuk Mempercepat Proses Pengajuan Restitusi Pajak?

Tepat pada bulan April 2018, Pemerintah mengeluarkan aturan baru yang bertujuan mempercepat pemberian retribusi kepada wajib pajak yang berhak dan memenuhi kriteria. Penentuan kriteria melalui penelitian yang sederhana dan tanpa harus melalui pemeriksaan.

Berikut ini syarat yang wajib pajak perlu penuhi untuk mendapatkan percepatan pemberian restitusi PPh dan PPN:

1. Tiga kategori wajib pajak yang berhak mendapatkan percepatan restitusi:

  • Wajib pajak orang pribadi yang memiliki lebih bayar di bawah atau sama dengan Rp100 juta.
  • Wajib pajak badan yang lebih bayar di bawah atau sama dengan Rp1 miliar.
  • PKP dengan lebih bayar di bawah atau sama dengan Rp1 miliar.

2. Wajib pajak yang tepat waktu dalam menyampaikan SPT, tidak memiliki tunggakan pajak, sudah melakukan audit pada laporan keuangan dan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 3 tahun berturut-turut, dan tidak pernah menjadi terpidana di bidang perpajakan dalam kurun waktu 5 tahun terakhir.

3. PKP berisiko rendah yang ditetapkan menteri keuangan. Dalam hal ini PKP yang dimaksud adalah perusahaan terbuka (go public), BUMN/BUMD, eksportir mitra utama kepabeanan (MITA) atau reputable trader yang profilnya dimiliki oleh Ditjen Bea Cukai.

Direktorat Jenderal Pajak juga telah menetapkan jangka waktu masing-masing wajib pajak yang memenuhi persyaratan tersebut, berikut rinciannya:

1. Wajib Pajak yang memenuhi restitusi dalam jumlah kecil

  • PPh Orang Pribadi : Jangka waktu 15 hari
  • PPh Badan : Jangka waktu 1 bulan
  • PPN : Jangka waktu 1 bulan

2. Wajib Pajak Patuh

  • PPh : Jangka waktu 3 bulan
  • PPN : Jangka waktu 1 bulan

3. PKP beresiko rendah

  • PPN : Janga waktu 1 bulan

Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat wajib pajak sampaikan melalui SPT dengan memilih pilihan restitusi pada SPT ataupun dengan status SPT Lebih Bayar.

Hal ini harus Anda perhatikan dengan teliti untuk memastikan bahwa pengajuan Restitusi sesuai dengan Pajak Terutang atas kelebihan bayar, dengan demikian Anda dapat menggunakan Jasa Profesional dalam hal Perpajakan untuk dapat mengantisipasi keakuratan pada perhitungan serta proses pengajuan Restitusi.

Semoga Artikel ini bermanfaat bagi Anda. Jika Anda yang mengalami kelebihan atas pembayaran pajak silahkan hubungi tim kami untuk Jasa Perpajakan atas Proses Restusi Pajak Anda.

Baca juga: Panduan Lengkap: Jenis-Jenis Surat yang Diterbitkan oleh Kantor Pajak

Kategori: Artikel, PajakTag: bayak pajak, cara cepat restitusi pajak, Cara restitusi pajak, kelebihan bayar pajak, lapor pajak, pengajuan pengembalian pajak, pengajuan restitusi pajak, permohonan restitusi pajak, Restitusi Pajak, Syarat restitusi pajak

Anda tertarik?

Hubungi kami untuk konsultasi

Whatsapp Konsultan

You May Also Be Interested In:

Kapan Bisnis Membutuhkan Jasa Konsultan Pajak? Tanda-Tanda Risiko yang Sering Diabaikan

Denda Pajak Perusahaan: Jenis Sanksi, Penyebab, dan Risiko Besar yang Sering Diremehkan oleh Bisnis

Pajak Influencer di Indonesia: Cara Perhitungan, Kompleksitas Aturan, dan Risiko Kesalahan yang Sering Terjadi

Cara Lapor Pajak Perusahaan: Proses Kompleks yang Sering Diremehkan dan Berisiko Tinggi

Pajak UMKM Berapa Persen? Penjelasan Lengkap Tarif Pajak UMKM, Aturan, dan Kesalahan yang Harus Dihindari

Cara Menghitung Pajak UMKM: Panduan Lengkap Perhitungan, Contoh Nyata, dan Kesalahan yang Harus Dihindari

Pentingnya Database Karyawan - Artikel Banner Rekkaa

PENTINGNYA DATABASE KARYAWAN BAGI PERUSAHAAN 

Manfaat Slip Gaji - Artikel Banner Rekkaa

MANFAAT SLIP GAJI BAGI KARYAWAN

MASALAH KEUANGAN UMKM - Artikel Banner Rekkaa

MASALAH KEUANGAN UMKM YANG SERING TERJADI, APA SOLUSINYA?

Previous Post: «Pentingnya Tax Review untuk Menghindari Sanksi Pajak Pentingnya Tax Review untuk Menghindari Sanksi Pajak
Next Post: Apartemen vs Rumah: Investasi Properti Mana Yang Lebih Baik? Apartemen VS Rumah, investasi mana yang lebih baik?»

Sidebar Utama

Artikel Terbaru

Laporan keuangan sederhana bagi UMKM dan perpajakan UMKM

LAPORAN KEUANGAN SEDERHANA DAN PERPAJAKAN BAGI UMKM 

Pendahuluan Laporan keuangan sederhana untuk UMKM adalah …

Sanksi atau konsekuensi tidak mengikuti program pengungkapan sukarela atau tax amnesty

Sanksi atau Konsekuensi Tidak Mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS / Tax Amnesty Jilid II)

Apa sanksi atau konsekuensi jika tidak mengikuti Program …

Fungsi dan Manfaat Laporan Keuangan Sederhana bagi UMKM

Manfaat dan Fungsi Laporan Keuangan Sederhana bagi UMKM

Kita perlu mengetahui untuk membuat laporan keuangan Anda tidak …

Kiat-kiat Dalam Penyusunan SPT Tahunan Badan

PENDAHULUAN Tanggal 31 April 2022 adalah batas akhir …

Kapan Bisnis Membutuhkan Jasa Konsultan Pajak? Tanda-Tanda Risiko yang Sering Diabaikan

Pendahuluan “Apakah saya sudah perlu menggunakan jasa …

Denda Pajak Perusahaan: Jenis Sanksi, Penyebab, dan Risiko Besar yang Sering Diremehkan oleh Bisnis

Pendahuluan Banyak perusahaan menganggap denda pajak …

Pajak Influencer di Indonesia: Cara Perhitungan, Kompleksitas Aturan, dan Risiko Kesalahan yang Sering Terjadi

Pengertian Pajak Influencer Seiring berkembangnya industri …

Cara Lapor Pajak Perusahaan: Proses Kompleks yang Sering Diremehkan dan Berisiko Tinggi

Pendahuluan: Kenapa Pelaporan Pajak Tidak Sesederhana yang …

Pajak UMKM Berapa Persen? Penjelasan Lengkap Tarif Pajak UMKM, Aturan, dan Kesalahan yang Harus Dihindari

Kenapa Banyak UMKM Salah Memahami Pajak? Salah satu …

Footer

Adalah layanan jasa profesional di bidang Akuntansi, Perpajakan, dan Payroll untuk perusahaan skala kecil, menengah hingga skala besar, maupun perorangan. 

Services

  • Tax
  • Accounting
  • Payroll
  • Instagram
  • LinkedIn
  • Twitter
  • YouTube

Informasi

  • Artikel
  • Events
  • Karir
  • FAQ

Kantor


PT RUHIKA FUSTA NUSANTARA

hello@rekkaa.com
+62 815 990 1111

Menara 165, 4th Floor
Jl. TB Simatupang Kav 1 RT/RW 009/003
Pasar Minggu
Kota Jakarta Selatan
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12560

Site Footer

Rekkaa Made with

© 2021–2026