Restitusi Pajak adalah permohonan atau pengajuan pengembalian pembayaran pajak yang Wajib Pajak ajukan kepada Negara.
Istilah restitusi pajak atau pengembalian pajak tercantum pada Pasal 17 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 (UU KUP).
Sederhananya bahwa dalam restitusi pajak, negara membayarkan kembali atau mengembalikan kelebihan pajak yang wajib pajak telah bayarkan.
Hal ini terjadi karena jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang wajib pajak bayarkan lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang atau telah melakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang, dengan catatan wajib pajak tidak memiliki utang pajak lainnya.
Lalu apa tujuan negara memberikan adanya Restitusi Pajak bagi Wajib Pajak? Karena sesuai dengan adanya peraturan tentang restitusi pajak bertujuan untuk melindungi hak wajib pajak. Pelaporan kelebihan pembayaran pajak ini juga sebagai jaminan kepercayaan yang pemerintah berikan kepada wajib pajak.
Bagaimana Syarat untuk Mempercepat Proses Pengajuan Restitusi Pajak?
Tepat pada bulan April 2018, Pemerintah mengeluarkan aturan baru yang bertujuan mempercepat pemberian retribusi kepada wajib pajak yang berhak dan memenuhi kriteria. Penentuan kriteria melalui penelitian yang sederhana dan tanpa harus melalui pemeriksaan.
Berikut ini syarat yang wajib pajak perlu penuhi untuk mendapatkan percepatan pemberian restitusi PPh dan PPN:
1. Tiga kategori wajib pajak yang berhak mendapatkan percepatan restitusi:
- Wajib pajak orang pribadi yang memiliki lebih bayar di bawah atau sama dengan Rp100 juta.
- Wajib pajak badan yang lebih bayar di bawah atau sama dengan Rp1 miliar.
- PKP dengan lebih bayar di bawah atau sama dengan Rp1 miliar.
2. Wajib pajak yang tepat waktu dalam menyampaikan SPT, tidak memiliki tunggakan pajak, sudah melakukan audit pada laporan keuangan dan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 3 tahun berturut-turut, dan tidak pernah menjadi terpidana di bidang perpajakan dalam kurun waktu 5 tahun terakhir.
3. PKP berisiko rendah yang ditetapkan menteri keuangan. Dalam hal ini PKP yang dimaksud adalah perusahaan terbuka (go public), BUMN/BUMD, eksportir mitra utama kepabeanan (MITA) atau reputable trader yang profilnya dimiliki oleh Ditjen Bea Cukai.
Direktorat Jenderal Pajak juga telah menetapkan jangka waktu masing-masing wajib pajak yang memenuhi persyaratan tersebut, berikut rinciannya:
1. Wajib Pajak yang memenuhi restitusi dalam jumlah kecil
- PPh Orang Pribadi : Jangka waktu 15 hari
- PPh Badan : Jangka waktu 1 bulan
- PPN : Jangka waktu 1 bulan
2. Wajib Pajak Patuh
- PPh : Jangka waktu 3 bulan
- PPN : Jangka waktu 1 bulan
3. PKP beresiko rendah
- PPN : Janga waktu 1 bulan
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat wajib pajak sampaikan melalui SPT dengan memilih pilihan restitusi pada SPT ataupun dengan status SPT Lebih Bayar.
Hal ini harus Anda perhatikan dengan teliti untuk memastikan bahwa pengajuan Restitusi sesuai dengan Pajak Terutang atas kelebihan bayar, dengan demikian Anda dapat menggunakan Jasa Profesional dalam hal Perpajakan untuk dapat mengantisipasi keakuratan pada perhitungan serta proses pengajuan Restitusi.
Semoga Artikel ini bermanfaat bagi Anda. Jika Anda yang mengalami kelebihan atas pembayaran pajak silahkan hubungi tim kami untuk Jasa Perpajakan atas Proses Restusi Pajak Anda.