Restitusi Pajak adalah permohonan atau pengajuan pengembalian pembayaran pajak yang Wajib Pajak ajukan kepada Negara. Istilah restitusi pajak atau pengembalian pajak tercantum pada Pasal 17 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 (UU KUP). Sederhananya bahwa dalam restitusi …