EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.
Berikut ini adalah tata cara yang harus Anda lakukan untuk memperoleh dan mengaktifkan EFIN bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan cara mengunjungi Kantor Pajak terdekat.
- Ajukan permohonan aktivasi EFIN dengan formulir yang sudah ada dari DJP. Pengajuan permohonan ini tidak bisa Anda kuasakan kepada orang lain. Datangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat, atau lokasi lain yang ditentukan kantor pajak di atas;
- Tunjukkan dokumen Asli KTP serta menyertakan copy KTP untuk WNI (Warga Negara Indonesia). Dan tunjukkan dokumen Asli KITAS/KITAP (Kartu Izin Tinggal Terbatas/Tetap) serta menyertakan copy KITAS/KITAP bagi WNA (Warga Negara Asing);
- Tunjukkan dokumen Asli KTP serta menyerahkan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT); Menyampaikan alamat email aktif.
Baca juga: Pengertian EFIN dan Dasar Hukumnya
Jika Anda akan melakukan aktivasi atau lupa kode EFIN yang akan Anda gunakan untuk reset password atau registrasi di DJP Online, Anda dapat mencoba cara berikut:
Jika Anda ingin aktivasi EFIN via Online.
Berikut adalah cara mendapatkannya:
- Wajib pajak menyampaikan permohonan aktivasi EFIN melalui surat elektronik (surel) resmi KPP.
- Satu surel wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN.
- Wajib pajak mengirimkan syarat permohonan aktivasi EFIN yaitu:
- Scan formulir permohonan aktivasi EFIN, formulirnya dapat Anda unduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN. Pastikan nomor telepon dan surel yang Anda tulis di formulir masih aktif.
- Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA).
- Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP.
- Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP.
- Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang Anda berikan oleh wajib pajak dengan database DJP. Apabila semua data sesuai, maka petugas akan membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel. Untuk mengetahui alamat, telepon, dan surel KPP, wajib pajak dapat mengunjungi laman www.pajak.go.id/unit-kerja
- KPP akan memproses pada jam kerja untuk surel yang masuk.
Setelah EFIN Anda aktif, Anda dapat menggunakannya untuk registrasi di situs aplikasi DJP Online. Untuk Anda yang telah terdaftar, EFIN ini juga Anda perlukan jika akan melakukan reset password maupun email di situs aplikasi DJP Online.
Semoga artikel ini bermanfaat untuk para Wajib Pajak yang ingin mengetahui panduan cara mendapatkan Efin. Jadi, simpan EFIN Anda dengan baik. Maka Anda cukup sekali saja datang ke KPP untuk aktivasi, karena EFIN berlaku untuk seumur hidup.
Baca juga: Bagaimana Jika Lupa EFIN?





Peran dan Manfaat BPJS Pada Karyawan
