Menonaktifkan NPWP tidak sama dengan menghapus NPWP. Penghapusan NPWP atau wajib pajak hapus adalah wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif dan telah melakukan penghapusan NPWP. Dengan kata lain, nomor pokok wajib pajak tersebut tidak berlaku alias ‘mati’ secara permanen. Jika wajib pajak ingin menghidupkannya lagi, harus membuat NPWP baru.
Sedangkan menonaktifkan NPWP artinya nomor pokok wajib pajak tersebut hanya tidak aktif sementara waktu. Wajib pajak dapat mengaktifkannya lagi dengan menjalani prosedur yang berlaku.
Apabila Anda sebagai Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, dapat mengajukan penghapusan NPWP. Cara penghapusannya dengan menyampaikan permohonan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Anda terdaftar, baik secara langsung maupun pos/jasa ekspedisi.
Berikut syarat-syarat Wajib Pajak (WP) dapat melakukan Penghapusan NPWP:
- WP Orang Pribadi yang Telah Meninggal Dunia dan Tidak Meninggalkan Warisan.
- WP Orang Pribadi yang Telah Meninggalkan Indonesia Untuk Selama-lamanya.
- Wanita Kawin Yang Sebelumnya Telah Memiliki NPWP dan Ingin Melaksanakan Kewajiban Perpajakannya gabung Dengan Suaminya.
- WP Orang Pribadi yang Berstatus Sebagai Pengurus, Komisaris, Pemegang Saham/Pemilik, atau Pegawai dan Penghasilan Netonya Tidak Melebihi PTKP.
- anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah, yang Telah Memiliki NPWP Dan Ingin Melaksanakan Kewajiban Perpajakannya gabung dengan Kepala Keluarga.
- WP Warisan Belum Terbagi dalam hal ahli waris telah mendapatkan hak waris.
- Wajib Pajak Badan Dilikuidasi atau Dibubarkan Karena Penghentian atau Penggabungan Usaha.
- WP Bentuk Usaha Tetap yang Telah Menghentikan Kegiatan Usahanya di Indonesia.
- Instansi Pemerintah yang Sudah Tidak Memenuhi Persyaratan Sebagai Pemotong dan/atau Pemungut Pajak.
- WP yang memiliki lebih dari 1 (satu) NPWP, tidak termasuk NPWP Cabang.
Jangka waktu penyelesaian permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak adalah paling lama:
6 (enam) bulan untuk Wajib Pajak Pribadi, Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah; dan 12 (dua belas) bulan untuk Wajib Pajak Badan, setelah penerbitan Bukti Penerimaan Surat/Bukti Penerimaan Elektronik.
Maksud dari Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk kepentingan administrasi perpajakan dan tidak menghilangkan hak dan/atau kewajiban perpajakan yang harus dilakukan Wajib Pajak.
Formulir Permohonan Penghapusan NPWP sesuai PER-04/PJ/2020. Syarat dokumen meliputi:
- Surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang dan surat pernyataan bahwa tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris, untuk orang pribadi yang meninggal dunia;
- Dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, untuk orang pribadi yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya;
- Dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak sudah tidak ada lagi kewajiban sebagai bendahara, untuk bendahara pemerintah;
- Surat pernyataan mengenai kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak ganda dan fotokopi semua kartu Nomor Pokok Wajib Pajak. Atau untuk Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu Nomor Pokok Wajib Pajak;
- Fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis dan surat pernyataan tidak membuat, perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami, untuk Wanita kawin yang sebelumnya telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
- Dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak badan termasuk bentuk usaha tetap telah dibubarkan sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Misalnya, seperti akta pembubaran badan yang sudah sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk Wajib Pajak badan.
Menyampaikan permohonan secara tertulis ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dengan cara:
- langsung ke KPP atau melalui KP2KP;
- melalui pos; atau
- melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
Masih bingung dengan melakukan penghapusan NPWP? silahkan menghubungi tim kami untuk Jasa Penghapusan NPWP Anda.