• SERVICES
    • TAX
    • ACCOUNTING
    • PAYROLL
  • TENTANG KAMI
    • PROFIL
    • KLIEN & PARTNER KAMI
  • INFORMASI
    • ARTIKEL
    • EVENTS
    • DAFTAR KPP
    • KARIR
    • FAQ
  • KALKULATOR
    • PPH 21 KARYAWAN
    • PPH 21 NON KARYAWAN
    • PPH 4 AYAT 2
  • Daftar
  • CARI

Mobile Menu

WHATSAPP

Konsultasi Gratis Sekarang!

HUBUNGI

  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube
  • Menu
  • Skip to right header navigation
  • Skip to main content
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer

Before Header

Layanan Konsultasi:    Hubungi

  • Instagram
  • LinkedIn
  • Twitter
  • YouTube

Rekkaa

Konsultan Bisnis Manajemen

  • SERVICES
    • TAX
    • ACCOUNTING
    • PAYROLL
  • TENTANG KAMI
    • PROFIL
    • KLIEN & PARTNER KAMI
  • INFORMASI
    • ARTIKEL
    • EVENTS
    • DAFTAR KPP
    • KARIR
    • FAQ
  • KALKULATOR
    • PPH 21 KARYAWAN
    • PPH 21 NON KARYAWAN
    • PPH 4 AYAT 2
  • Daftar
  • CARI

Apa Syarat dan Bagaimana Cara Penghapusan NPWP?

Beranda » Artikel » Apa Syarat dan Bagaimana Cara Penghapusan NPWP?

Apa Syarat dan Bagaimana Cara Penghapusan NPWP?
Syarat dan Cara Penghapusan NPWP - Rekkaa

Maret 8, 2022 //  by admin

Bagikan artikel

Menonaktifkan NPWP tidak sama dengan menghapus NPWP. Penghapusan NPWP atau wajib pajak hapus adalah wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif dan telah melakukan penghapusan NPWP. Dengan kata lain, nomor pokok wajib pajak tersebut tidak berlaku alias ‘mati’ secara permanen. Jika wajib pajak ingin menghidupkannya lagi, harus membuat NPWP baru.

Sedangkan menonaktifkan NPWP artinya nomor pokok wajib pajak tersebut hanya tidak aktif sementara waktu. Wajib pajak dapat mengaktifkannya lagi dengan menjalani prosedur yang berlaku.

Apabila Anda sebagai Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, dapat mengajukan penghapusan NPWP. Cara penghapusannya dengan menyampaikan permohonan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Anda terdaftar, baik secara langsung maupun pos/jasa ekspedisi.

Berikut syarat-syarat Wajib Pajak (WP) dapat melakukan Penghapusan NPWP:

  1. WP orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.
  2. WP orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
  3. Wanita Kawin yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan ingin melaksanakan kewajiban perpajakannya gabung dengan Suaminya.
  4. WP orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham/pemilik, atau pegawai dan penghasilan netonya tidak melebihi PTKP.
  5. Anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah, yang telah memiliki NPWP dan ingin melaksanakan kewajiban perpajakannya gabung dengan kepala keluarga.
  6. WP warisan belum terbagi dalam hal ahli waris telah mendapatkan hak waris.
  7. Wajib Pajak badan dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian atau penggabungan usaha.
  8. WP bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia.
  9. Instansi Pemerintah yang sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak.
  10. WP yang memiliki lebih dari 1 (satu) NPWP, tidak termasuk NPWP Cabang.

Jangka waktu penyelesaian permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak adalah paling lama:

6 (enam) bulan untuk Wajib Pajak Pribadi, Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah; dan 12 (dua belas) bulan untuk Wajib Pajak Badan, setelah penerbitan Bukti Penerimaan Surat/Bukti Penerimaan Elektronik.

Maksud dari Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk kepentingan administrasi perpajakan dan tidak menghilangkan hak dan/atau kewajiban perpajakan yang harus dilakukan Wajib Pajak.

Baca juga: Bagaimana Jika Lupa EFIN?

Formulir Permohonan Penghapusan NPWP sesuai PER-04/PJ/2020. Syarat dokumen meliputi:

  1. Surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang dan surat pernyataan bahwa tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris, untuk orang pribadi yang meninggal dunia;
  2. Dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, untuk orang pribadi yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya;
  3. Dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak sudah tidak ada lagi kewajiban sebagai bendahara, untuk bendahara pemerintah;
  4. Surat pernyataan mengenai kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak ganda dan fotokopi semua kartu Nomor Pokok Wajib Pajak. Atau untuk Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu Nomor Pokok Wajib Pajak;
  5. Fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis dan surat pernyataan tidak membuat, perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami, untuk wanita kawin yang sebelumnya telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  6. Dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak badan termasuk bentuk usaha tetap telah dibubarkan sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Misalnya, seperti akta pembubaran badan yang sudah sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk Wajib Pajak badan.

Menyampaikan permohonan secara tertulis ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dengan cara:

  • langsung ke KPP atau melalui KP2KP;
  • melalui pos; atau
  • melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.

Masih bingung dengan melakukan penghapusan NPWP? silahkan hubungi tim kami untuk Jasa Penghapusan NPWP Anda.

Kategori: Artikel, PajakTag: NPWP, pajak, Penghapusan NPWP, Syarat penghapusan NPWP

Anda tertarik?

Hubungi kami untuk konsultasi

Whatsapp Konsultan

You May Also Be Interested In:

Mengelola Pajak Bisnis Tidak Bisa Dilakukan Sendiri, Ketika Bisnis Bertumbuh

Bisnis Sudah Untung, Tapi Pajak Perusahaan Berantakan

Digital Accounting: Apakah Bisnis Anda Sudah Siap?

Kesalahan Payroll yang Sering Terjadi dan Dampaknya dalam Bisnis

Cash Flow Bisnis: Mengapa Pertumbuhan Bisnis Tidak Selalu Sejalan dengan Stabilitas Finansial

Pelaporan Pajak Perusahaan: Proses yang Terlihat Sederhana, Tapi Penuh Risiko

Mengapa Bisnis Membutuhkan Jasa Accounting Perusahaan

Financial Planning Bisnis: Cara Menyusun Perencanaan Keuangan agar Bisnis Tumbuh Terarah dan Stabil

Cash Flow Bisnis: Cara Mengelola Arus Kas agar Bisnis Tetap Stabil dan Tidak Kehabisan Uang

Previous Post: «membeli mobil atau kendaraan cicilan, jangan mengeluarkan lebih dari 10% gaji tahunan Berapa presentase pengeluaran dari gaji yang baik untuk membeli mobil tanpa menyakiti situasi keuangan Anda?
Next Post: Persyaratan Dokumen Pendaftaran NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi Syarat daftar NPWP untuk Orang Pribadi»

Sidebar Utama

Artikel Terbaru

Laporan keuangan sederhana bagi UMKM dan perpajakan UMKM

LAPORAN KEUANGAN SEDERHANA DAN PERPAJAKAN BAGI UMKM 

Pendahuluan Laporan keuangan sederhana untuk UMKM adalah …

Sanksi atau konsekuensi tidak mengikuti program pengungkapan sukarela atau tax amnesty

Sanksi atau Konsekuensi Tidak Mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS / Tax Amnesty Jilid II)

Apa sanksi atau konsekuensi jika tidak mengikuti Program …

Fungsi dan Manfaat Laporan Keuangan Sederhana bagi UMKM

Manfaat dan Fungsi Laporan Keuangan Sederhana bagi UMKM

Kita perlu mengetahui untuk membuat laporan keuangan Anda tidak …

Kiat-kiat Dalam Penyusunan SPT Tahunan Badan

PENDAHULUAN Tanggal 31 April 2022 adalah batas akhir …

Mengelola Pajak Bisnis Tidak Bisa Dilakukan Sendiri, Ketika Bisnis Bertumbuh

Di tahap awal membangun bisnis, banyak hal masih terasa …

Bisnis Sudah Untung, Tapi Pajak Perusahaan Berantakan

Di banyak bisnis yang sedang berkembang, peningkatan penjualan …

Digital Accounting: Apakah Bisnis Anda Sudah Siap?

Pendahuluan Dalam beberapa tahun terakhir, digital accounting …

Kesalahan Payroll yang Sering Terjadi dan Dampaknya dalam Bisnis

Pendahuluan Kesalahan payroll sering terjadi dalam banyak …

Cash Flow Bisnis: Mengapa Pertumbuhan Bisnis Tidak Selalu Sejalan dengan Stabilitas Finansial

Pendahuluan Cash flow bisnis dalam bisnis, pertumbuhan …

Footer

Adalah layanan jasa profesional di bidang Akuntansi, Perpajakan, dan Payroll untuk perusahaan skala kecil, menengah hingga skala besar, maupun perorangan. 

Services

  • Tax
  • Accounting
  • Payroll
  • Instagram
  • LinkedIn
  • Twitter
  • YouTube

Informasi

  • Artikel
  • Events
  • Karir
  • FAQ

Kantor


PT RUHIKA FUSTA NUSANTARA

hello@rekkaa.com
+62 815 990 1111

Menara 165, 4th Floor
Jl. TB Simatupang Kav 1 RT/RW 009/003
Pasar Minggu
Kota Jakarta Selatan
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12560

Site Footer

Rekkaa Made with

© 2021–2026