Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, maka dokumen persyaratannya:
Berikut adalah Persyaratan Dokumen Pendaftaran NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi.
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau
- fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.
Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, dokumen persyaratannya berupa:
- Fotokopi KTP bagi Warga Negara Indonesia atau fotokopi paspor/KITAS/KITAP bagi Warga Negara Asing. Lalu fotokopi dokumen izin kegiatan usaha atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa. Atau bisa dengan lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik; atau
- Fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
Jika Wajib Pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta. Juga untuk wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, maka permohonan juga harus dilampirkan dengan:
- fotokopi Kartu NPWP suami;
- fotokopi Kartu Keluarga; dan
- fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta. Atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
Dan Persyaratan Dokumen Pendaftaran NPWP untuk Wajib Pajak dengan status cabang dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, maka persyaratan dokumennya adalah:
- Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak pusat atau induk;
- Surat keterangan sebagai cabang untuk Wajib Pajak Badan; dan
- Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha atau surat keterangan tempat kegiatan usaha. Atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa bagi Wajib Pajak badan; atau
- Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik atau surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.