• SERVICES
    • TAX
    • ACCOUNTING
    • PAYROLL
  • TENTANG KAMI
    • PROFIL
    • KLIEN & PARTNER KAMI
  • INFORMASI
    • ARTIKEL
    • EVENTS
    • DAFTAR KPP
    • KARIR
    • FAQ
  • KALKULATOR
    • PPH 21 KARYAWAN
    • PPH 21 NON KARYAWAN
    • PPH 4 AYAT 2
  • Daftar
  • CARI

Mobile Menu

WHATSAPP

Konsultasi Gratis Sekarang!

HUBUNGI

  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube
  • Menu
  • Skip to right header navigation
  • Skip to main content
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer

Before Header

Layanan Konsultasi:    Hubungi

  • Instagram
  • LinkedIn
  • Twitter
  • YouTube

Rekkaa

Konsultan Bisnis Manajemen

  • SERVICES
    • TAX
    • ACCOUNTING
    • PAYROLL
  • TENTANG KAMI
    • PROFIL
    • KLIEN & PARTNER KAMI
  • INFORMASI
    • ARTIKEL
    • EVENTS
    • DAFTAR KPP
    • KARIR
    • FAQ
  • KALKULATOR
    • PPH 21 KARYAWAN
    • PPH 21 NON KARYAWAN
    • PPH 4 AYAT 2
  • Daftar
  • CARI

Persyaratan Dokumen Pendaftaran NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi

Beranda » Artikel » Persyaratan Dokumen Pendaftaran NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi

Syarat daftar NPWP untuk Orang Pribadi
Persyaratan Dokumen Pendaftaran NPWP Orang Pribadi - Rekkaa

Maret 8, 2022 //  by admin

Bagikan artikel

Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, maka dokumen persyaratannya:

Berikut adalah Persyaratan Dokumen Pendaftaran NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi.

  1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau
  2. fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.

Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, dokumen persyaratannya berupa:

  1. Fotokopi KTP bagi Warga Negara Indonesia atau fotokopi paspor/KITAS/KITAP bagi Warga Negara Asing. Lalu fotokopi dokumen izin kegiatan usaha atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa. Atau bisa dengan lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik; atau
  2. Fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

Jika Wajib Pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta. Juga untuk wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, maka permohonan juga harus dilampirkan dengan:

  1. fotokopi Kartu NPWP suami;
  2. fotokopi Kartu Keluarga; dan
  3. fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta. Atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

Baca juga: Apa Syarat dan Bagaimana Cara Penghapusan NPWP?

Dan Persyaratan Dokumen Pendaftaran NPWP untuk Wajib Pajak dengan status cabang dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, maka persyaratan dokumennya adalah:

  1. Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak pusat atau induk;
  2. Surat keterangan sebagai cabang untuk Wajib Pajak Badan; dan
  3. Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha atau surat keterangan tempat kegiatan usaha. Atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa bagi Wajib Pajak badan; atau
  4. Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik atau surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.

Baca juga: Cara Mendapatkan dan Mencetak kartu NPWP Elektronik Jika Hilang atau Rusak?

Kategori: Artikel, PajakTag: cara lapor pajak, Daftar NPWP, KITAP, KITAS, KTP, NPWP, pajak, Pembuatan NPWP, spt tahunan pribadi, Syarat Daftar NPWP, Syarat Dokumen NPWP, Syarat Pembuatan NPWP, Wajib Pajak, Wajib Pajak Orang Pribadi

Anda tertarik?

Hubungi kami untuk konsultasi

Whatsapp Konsultan

You May Also Be Interested In:

Kenapa Laporan Keuangan Baru Dicari Saat Dibutuhkan?

Payroll Perusahaan Menjadi Indikator Kesehatan Operasional Perusahaan?

Pajak Tidak Dibayar atau Pajak Salah Hitung, Mana yang Lebih Berisiko bagi Bisnis?

Kementerian Keuangan Terapkan Skema Baru Pemungutan PPh Seller Marketplace, Apa Dampaknya bagi Pelaku Usaha?

PT Perorangan Kini Wajib Menyampaikan Laporan Tahunan. Apa Artinya Bagi Pelaku Usaha?

AI Tidak Menggantikan Manusia. Tapi Dunia Kerja Sedang Berubah.

Rupiah Melemah: Apa yang Harus Mulai Dihitung Pelaku Usaha?

Kemnaker Perbarui Aturan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Penyempurnaan Pajak UMKM: Kabar Baik yang Perlu Diketahui

Previous Post: «Apa Syarat dan Bagaimana Cara Penghapusan NPWP? Apa Syarat dan Bagaimana Cara Penghapusan NPWP?
Next Post: Cara Mendapatkan dan Mencetak kartu NPWP Elektronik Jika Hilang atau Rusak? Cara mendapatkan dan mencetak NPWP elektonik yang rusak atau hilang»

Sidebar Utama

Artikel Terbaru

Laporan keuangan sederhana bagi UMKM dan perpajakan UMKM

LAPORAN KEUANGAN SEDERHANA DAN PERPAJAKAN BAGI UMKM 

Pendahuluan Laporan keuangan sederhana untuk UMKM adalah …

Sanksi atau konsekuensi tidak mengikuti program pengungkapan sukarela atau tax amnesty

Sanksi atau Konsekuensi Tidak Mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS / Tax Amnesty Jilid II)

Apa sanksi atau konsekuensi jika tidak mengikuti Program …

Fungsi dan Manfaat Laporan Keuangan Sederhana bagi UMKM

Manfaat dan Fungsi Laporan Keuangan Sederhana bagi UMKM

Kita perlu mengetahui untuk membuat laporan keuangan Anda tidak …

Kiat-kiat Dalam Penyusunan SPT Tahunan Badan

PENDAHULUAN Tanggal 31 April 2022 adalah batas akhir …

Kenapa Laporan Keuangan Baru Dicari Saat Dibutuhkan?

Ketika Bisnis Berjalan Lancar, Laporan Keuangan Sering …

Payroll Perusahaan Menjadi Indikator Kesehatan Operasional Perusahaan?

Banyak orang melihat payroll hanya sebagai proses menghitung …

Pajak Tidak Dibayar atau Pajak Salah Hitung, Mana yang Lebih Berisiko bagi Bisnis?

Banyak pelaku usaha menganggap risiko perpajakan hanya muncul …

Kementerian Keuangan Terapkan Skema Baru Pemungutan PPh Seller Marketplace, Apa Dampaknya bagi Pelaku Usaha?

Bukan Pajak Baru, Tetapi Penyempurnaan Mekanisme …

PT Perorangan Kini Wajib Menyampaikan Laporan Tahunan. Apa Artinya Bagi Pelaku Usaha?

Banyak pelaku usaha memilih mendirikan PT Perorangan karena …

Footer

Adalah layanan jasa profesional di bidang Akuntansi, Perpajakan, dan Payroll untuk perusahaan skala kecil, menengah hingga skala besar, maupun perorangan. 

Services

  • Tax
  • Accounting
  • Payroll
  • Instagram
  • LinkedIn
  • Twitter
  • YouTube

Informasi

  • Artikel
  • Events
  • Karir
  • FAQ

Kantor


PT RUHIKA FUSTA NUSANTARA

hello@rekkaa.com
+62 815 990 1111

Menara 165, 4th Floor
Jl. TB Simatupang Kav 1 RT/RW 009/003
Pasar Minggu
Kota Jakarta Selatan
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12560

Site Footer

Rekkaa Made with

© 2021–2026