Tax Amnesty atau pengampunan pajak adalah sebuah program yang dicanangkan oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan, mengumpulkan penerimaan negara, dan mendorong repatriasi aset yang disimpan di luar negeri.
Program ini dilatarbelakangi oleh adanya dugaan bahwa sekitar IDR 4.000 triliun (sekitar USD 303 miliar) uang milik warga Indonesia berada di negara-negara yang memberikan fasilitas perpajakan rendah atau nol, seperti Singapura, Panama, London, Hong Kong, dan Kepulauan Virgin Britania. Uang tersebut tidak dilaporkan kepada otoritas pajak Indonesia, sehingga menyebabkan kerugian bagi negara dan menghambat pembangunan ekonomi.
Untuk mengatasi hal ini, pemerintah Indonesia memberikan insentif dan imunitas bagi wajib pajak yang bersedia mengungkapkan harta mereka, baik yang berada di dalam maupun di luar negeri, dan membayar uang tebusan sebagai pengganti pajak yang seharusnya terutang. Uang tebusan tersebut akan digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan nasional.
Baca juga: Manfaat dan Prosedur Program Pengungkapan Sukarela (Tax Amnesty Jilid II)
Program Tax Amnesty ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, yang disahkan oleh DPR pada tanggal 28 Juni 2016 dan mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2016.
Ada dua skema yang ditawarkan dalam program Tax Amnesty ini, yaitu skema pengungkapan harta dan skema repatriasi harta. Skema pengungkapan harta adalah skema di mana wajib pajak hanya perlu melaporkan harta mereka yang belum pernah dilaporkan sebelumnya, tanpa harus memindahkannya ke Indonesia. Skema repatriasi harta adalah skema di mana wajib pajak tidak hanya melaporkan harta mereka, tetapi juga memindahkannya ke Indonesia dan menempatkannya di instrumen investasi tertentu yang telah disiapkan oleh pemerintah dan otoritas keuangan.
Tingkat uang tebusan yang harus dibayar oleh wajib pajak berbeda-beda tergantung pada skema dan periode yang dipilih. Semakin cepat wajib pajak mengikuti program ini, semakin rendah uang tebusan yang harus dibayar. Selain itu, uang tebusan juga lebih rendah jika wajib pajak memilih skema repatriasi harta daripada skema pengungkapan harta.
Namun, program Tax Amnesty ini juga memiliki beberapa tantangan dan risiko, antara lain:
- Kurangnya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang program ini
- Adanya ketidakpercayaan dan ketakutan dari wajib pajak terhadap pemerintah dan otoritas pajak
- Adanya hambatan teknis dan birokratis dalam proses pengungkapan dan repatriasi harta
- Adanya persaingan dan tekanan dari negara-negara tujuan investasi luar negeri
Oleh karena itu, program Tax Amnesty ini memerlukan dukungan dan partisipasi dari semua pihak, baik pemerintah, otoritas pajak, otoritas keuangan, lembaga perbankan, sektor swasta, maupun masyarakat, agar dapat berjalan dengan efektif dan efisien, serta memberikan dampak positif bagi perekonomian dan perpajakan Indonesia.
Baca juga: Sanksi atau Konsekuensi Tidak Mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS / Tax Amnesty Jilid II)





Bagaimana Jika Lupa EFIN?
