Tunjangan Hari Raya (THR) adalah salah satu hak karyawan yang perusahaan/pemberi kerja biasa berikan setiap menjelang hari raya.
Saat-saat pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hal yang paling menyenangkan bagi setiap karyawan, karena THR memberikan tambahan selain dari penghasilan rutin. Namun seringkali karyawan merasa kaget jika harus mengetahui menanggung besarnya nilai pajak atas pembayaran THR tersebut lebih besar daripada pajak atas gaji mereka setiap bulannya. Khususnya jika perusahaan/pemberi kerja tidak menanggung pajak bagi para karyawan.
Anda perlu mengetahui secara umum 2 jenis penghasilan bagi karyawan, yaitu:
1. Penghasilan Bersifat Teratur
Penghasilan bagi Pegawai Tetap berupa gaji atau upah, segala macam tunjangan, dan imbalan dengan nama apapun yang perusahaan/pemberi kerja berikan secara periodik berdasarkan ketentuan oleh pemberi kerja, termasuk uang lembur.
2. Penghasilan Bersifat Tidak Teratur
Penghasilan bagi Pegawai Tetap selain penghasilan yang bersifat teratur, yang karyawan terima sekali dalam satu tahun atau periode lainnya, antara lain berupa bonus, Tunjangan Hari Raya (THR), jasa produksi, tantiem, gratifikasi, atau imbalan sejenis lainnya dengan nama apapun sesuai Peraturan UU PER – 31/PJ/2012 Pasal 1 ayat 15 dan 16.
Nilai pajak atas THR lebih besar karena perhitungan atas Pendapatan Bersifat Tidak Teratur tidak disetahunkan. Peraturan Direktur Jenderal Pajak menyebutkan hal ini dalam Nomor: PER – 31/PJ/2012 Pasal 14 ayat 2 huruf a dan b.
“a. perkiraan atas penghasilan yang bersifat teratur adalah jumlah penghasilan teratur dalam 1 (satu) bulan dikalikan 12 (dua belas);” “b. dalam hal terdapat tambahan penghasilan yang bersifat tidak teratur maka perkiraan penghasilan yang akan diperoleh selama 1 (satu) tahun adalah sebesar jumlah pada huruf a ditambah dengan jumlah penghasilan yang bersifat tidak teratur.”
Lalu apa saja komponen-komponen atas perhitungan THR?
- Penghasilan Bruto
- Neto
- Pajak PPh 21 untuk penghasilan
Sampai di sini sudah cukup jelas ya mengapa pajak THR lebih besar daripada gaji bulanan.
Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda. Jika Anda masih bingung dengan penjelasan di atas, silahkan hubungi tim kami untuk Jasa Payroll atas perhitungan THR Karyawan.