Latar Belakang
Pemerintah telah menyusun Program Pengungkapan Sukarela (Tax Amnesty) dalam Undang-Undangan Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Skema Tax Amnesty Jilid II yang tercantum pada UU HPP Pasal 6 Ayat 1 dimana masyarakat sebagai wajib pajak yang taat dapat menyampaikan surat pernyataan pada otoritas pajak pada rentang waktu 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.
Dalam program tersebut wajib pajak diberikan kesempatan untuk mengungkapkan hartanya yang belum atau kurang diungkapkan. Kementerian Keuangan mengatakan bahwa program ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan.
Seperti apa kebijakan-kebijakan serta hal yang wajib dipersiapkan dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS/Tax Amensty Jilid II). Rekkaa mengadakan webinar yang akan membahas lebih dalam mengenai Program Pengungkapan Sukarela.
Judul Kegiatan:
KUPAS TUNTAS PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA (PPS/TAX AMNESTY JILID II)
Waktu dan tempat
Waktu:
Jam:
Tempat:
Link Registrasi:
Webinar ini akan disampaikan oleh:
MC & Moderator:
Pembicara:
Heru Sulansyah
Afriadita Sari – CEO & Co Founder at REKKAA
Segera lakukan registrasi pada link diatas. Karena kuota TERBATAS!