Latar Belakang
Bagi Wajib Pajak Badan, batas pelaporan SPT Tahunan Badan atas data tahun pajak 2021 sudah makin dekat pada tanggal 30 April 2022. Dalam hal ini, Badan yang dimaksud adalah badan hukum yang diakui secara hukum di Indonesia melalui, baik bersifat publik atau privat dan umumnya memiliki akta notaris dan terdaftar.
Namun, terdapat banyak hal yang perlu diperhatikan terkait dengan perubahan kebijakan pajak pada tahun 2021 akibat serangan pandemi pada ekonomi dunia. Pemerintah Indonesia melakukan antisipasi salah satunya melalui kebijakan Direktorat Jenderal Pajak PER-08/PJ/2020.
Selain melalui DJP Online, ada beberapa cara melaporkan SPT Tahunan Badan, yaitu dengan menggunakan Jasa Profesional Pajak. Jasa Profesional Pajak memiliki keterampilan dan kemampuan dalam bidang komunikasi tertulis dan verbal yang sangat baik. Dengan begitu, masalah pajak akan bisa terselesaikan dengan baik dan hasilnya yang lebih efisien bagi klien.
Untuk mempermudah para wajib pajak dalam pengisian SPT tahunan PPh Badan. Rekkaa memberikan Sosialisasi SPT Tahunan Badan bagi para Wajib Pajak Badan di Indonesia.
Judul Kegiatan:
Sosialisasi SPT Tahunan Badan
Waktu dan tempat
Waktu:
Jam:
Tempat:
Link Registrasi:
Webinar ini akan disampaikan oleh:
MC & Moderator:
Pembicara:
Heru Sulansyah
Afriadita Sari – CEO & Co Founder at REKKAA
Segera lakukan registrasi pada link diatas. Karena kuota TERBATAS!





Berapa anggaran yang baik untuk digunakan untuk liburan?
