Untuk memenuhi kesejahteraan dan kesehatan pekerja, Pemerintah memberikan layanan yang biasa kita sebut BPJS.
BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari PT Jamsostek (Persero) dan mulai beroperasi sejak 1 Juli 2015.
Pada dasarnya, semua pekerja di Indonesia diwajibkan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, tak terkecuali juga bagi warga negara asing yang menjadi pekerja dan berdomisili di Indonesia.
BPJS Kesehatan adalah lembaga yang bertugas untuk memberikan jaminan perlindungan kesehatan mendasar bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sebelum bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan, lembaga ini bernama PT Asuransi Kesehatan Indonesia atau ASKES (Persero) dan mulai beroperasi sejak 1 Mei 2014 dan kerjanya diatur oleh UU tentang BPJS.
Keduanya memiliki fungsi dan manfaat masing-masing.
Itulah mengapa program ini sangat diperlukan oleh setiap pekerja baik dari sektor formal atau informal.
Baca juga: Kewajiban Perusahaan dan Hak Karyawan Dalam Hal Slip Gaji
BPJS KETENAGAKERJAAN
Fungsinya adalah menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.
Program BPJS Ketenagakerjaan meliputi:
1. Program Jaminan Hari Tua (JHT)
5,7% dari total gaji yaitu 3,7% ditanggung oleh perusahaan dan 2% ditanggung oleh pekerja.
2. Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
0,24% hingga 1,74% dari jumlah upah yang peerusahaan laporkan.
3. Program Jaminan Kematian (JKM)
0,3% dari total gaji. Sementara itu, untuk peserta yang tidak menerima upah, iurannya sebesar Rp6.800.
4. Program Jaminan Pensiun (JP)
3% dari total gaji yang dilaporkan yaitu 2% ditanggung oleh perusahaan dan 1% ditanggung oleh pekerja.
BPJS KESEHATAN
BPJS Kesehatan adalah salah satu lembaga yang dapat menjadi alternatif yang tepat untuk memproteksi kesehatanmu.
Manfaat BPJS Kesehatan meliputi:
- Pelayanan kesehatan tingkat pertama
- Rawat jalan tingkat pertama (RJTP)
- Rawat inap tingkat pertama (RITP)
- Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan
- Rawat jalan tingkat lanjutan (RJTL)
- Rawat inap tingkat lanjutan (RITL)
Beberapa manfaat BPJS Kesehatan bagi karyawan adalah seperti terjaminnya kesehatan karyawan dan juga memberikan rasa aman bagi karyawan.
Dengan begitu, karyawan juga akan lebih mampu untuk mempertahankan kinerja yang baik dan juga menjadi lebih loyal pada perusahaan.
Baca juga: Bagaimana menghitung komponen Gaji Karyawan?





Kewajiban Perusahaan dan Hak Karyawan Dalam Hal Slip Gaji
