• SERVICES
    • TAX
    • ACCOUNTING
    • PAYROLL
  • TENTANG KAMI
    • PROFIL
    • KLIEN & PARTNER KAMI
  • INFORMASI
    • ARTIKEL
    • EVENTS
    • DAFTAR KPP
    • KARIR
    • FAQ
  • KALKULATOR
    • PPH 21 KARYAWAN
    • PPH 21 NON KARYAWAN
    • PPH 4 AYAT 2
  • Daftar
  • CARI

Mobile Menu

WHATSAPP

Konsultasi Gratis Sekarang!

HUBUNGI

  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube
  • Menu
  • Skip to right header navigation
  • Skip to main content
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer

Before Header

Layanan Konsultasi:    Hubungi

  • Instagram
  • LinkedIn
  • Twitter
  • YouTube

Rekkaa

Konsultan Bisnis Manajemen

  • SERVICES
    • TAX
    • ACCOUNTING
    • PAYROLL
  • TENTANG KAMI
    • PROFIL
    • KLIEN & PARTNER KAMI
  • INFORMASI
    • ARTIKEL
    • EVENTS
    • DAFTAR KPP
    • KARIR
    • FAQ
  • KALKULATOR
    • PPH 21 KARYAWAN
    • PPH 21 NON KARYAWAN
    • PPH 4 AYAT 2
  • Daftar
  • CARI

Peran dan Manfaat BPJS Pada Karyawan

Beranda » Artikel » Peran dan Manfaat BPJS Pada Karyawan

Peran dan Manfaat BPJS Pada Karyawan
Peran dan Manfaat BPJS Pada Karyawan

Februari 20, 2022 //  by admin

Bagikan artikel

Untuk memenuhi kesejahteraan dan kesehatan pekerja, Pemerintah memberikan layanan yang biasa kita sebut BPJS.

BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari PT Jamsostek (Persero) dan mulai beroperasi sejak 1 Juli 2015.

Pada dasarnya, semua pekerja di Indonesia diwajibkan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, tak terkecuali juga bagi warga negara asing yang menjadi pekerja dan berdomisili di Indonesia.

BPJS Kesehatan adalah lembaga yang bertugas untuk memberikan jaminan perlindungan kesehatan mendasar bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sebelum bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan, lembaga ini bernama PT Asuransi Kesehatan Indonesia atau ASKES (Persero) dan mulai beroperasi sejak 1 Mei 2014 dan kerjanya diatur oleh UU tentang BPJS.

Keduanya memiliki fungsi dan manfaat masing-masing.

Itulah mengapa program ini sangat diperlukan oleh setiap pekerja baik dari sektor formal atau informal.

Baca juga: Kewajiban Perusahaan dan Hak Karyawan Dalam Hal Slip Gaji

BPJS KETENAGAKERJAAN

Fungsinya adalah menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.

Program BPJS Ketenagakerjaan meliputi:

1. Program Jaminan Hari Tua (JHT)

5,7% dari total gaji yaitu 3,7% ditanggung oleh perusahaan dan 2% ditanggung oleh pekerja.

2. Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

0,24% hingga 1,74% dari jumlah upah yang peerusahaan laporkan.

3. Program Jaminan Kematian (JKM)

0,3% dari total gaji. Sementara itu, untuk peserta yang tidak menerima upah, iurannya sebesar Rp6.800.

4. Program Jaminan Pensiun (JP)

3% dari total gaji yang dilaporkan yaitu 2% ditanggung oleh perusahaan dan 1% ditanggung oleh pekerja.

BPJS KESEHATAN

BPJS Kesehatan adalah salah satu lembaga yang dapat menjadi alternatif yang tepat untuk memproteksi kesehatanmu.

Manfaat BPJS Kesehatan meliputi:

  • Pelayanan kesehatan tingkat pertama
  • Rawat jalan tingkat pertama (RJTP)
  • Rawat inap tingkat pertama (RITP)
  • Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan
  • Rawat jalan tingkat lanjutan (RJTL)
  • Rawat inap tingkat lanjutan (RITL)

Beberapa manfaat BPJS Kesehatan bagi karyawan adalah seperti terjaminnya kesehatan karyawan dan juga memberikan rasa aman bagi karyawan.

Dengan begitu, karyawan juga akan lebih mampu untuk mempertahankan kinerja yang baik dan juga menjadi lebih loyal pada perusahaan.

Baca juga: Bagaimana menghitung komponen Gaji Karyawan?

Kategori: Artikel, Payroll

Anda tertarik?

Hubungi kami untuk konsultasi

Whatsapp Konsultan

You May Also Be Interested In:

Kenapa Laporan Keuangan Baru Dicari Saat Dibutuhkan?

Payroll Perusahaan Menjadi Indikator Kesehatan Operasional Perusahaan?

Pajak Tidak Dibayar atau Pajak Salah Hitung, Mana yang Lebih Berisiko bagi Bisnis?

Kementerian Keuangan Terapkan Skema Baru Pemungutan PPh Seller Marketplace, Apa Dampaknya bagi Pelaku Usaha?

PT Perorangan Kini Wajib Menyampaikan Laporan Tahunan. Apa Artinya Bagi Pelaku Usaha?

AI Tidak Menggantikan Manusia. Tapi Dunia Kerja Sedang Berubah.

Rupiah Melemah: Apa yang Harus Mulai Dihitung Pelaku Usaha?

Kemnaker Perbarui Aturan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Penyempurnaan Pajak UMKM: Kabar Baik yang Perlu Diketahui

Previous Post: «Kewajiban Perusahaan dan Hak Karyawan Dalam Hal Slip Gaji Kewajiban Perusahaan dan Hak Karyawan Dalam Hal Slip Gaji
Next Post: Bagaimana Cara Mendapatkan EFIN? cara wajib pajak mendapatkan efin untuk lapor pajak, lapor SPT Tahunan badan maupun pribadi, perusahaan/badan»

Sidebar Utama

Artikel Terbaru

Laporan keuangan sederhana bagi UMKM dan perpajakan UMKM

LAPORAN KEUANGAN SEDERHANA DAN PERPAJAKAN BAGI UMKM 

Pendahuluan Laporan keuangan sederhana untuk UMKM adalah …

Sanksi atau konsekuensi tidak mengikuti program pengungkapan sukarela atau tax amnesty

Sanksi atau Konsekuensi Tidak Mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS / Tax Amnesty Jilid II)

Apa sanksi atau konsekuensi jika tidak mengikuti Program …

Fungsi dan Manfaat Laporan Keuangan Sederhana bagi UMKM

Manfaat dan Fungsi Laporan Keuangan Sederhana bagi UMKM

Kita perlu mengetahui untuk membuat laporan keuangan Anda tidak …

Kiat-kiat Dalam Penyusunan SPT Tahunan Badan

PENDAHULUAN Tanggal 31 April 2022 adalah batas akhir …

Kenapa Laporan Keuangan Baru Dicari Saat Dibutuhkan?

Ketika Bisnis Berjalan Lancar, Laporan Keuangan Sering …

Payroll Perusahaan Menjadi Indikator Kesehatan Operasional Perusahaan?

Banyak orang melihat payroll hanya sebagai proses menghitung …

Pajak Tidak Dibayar atau Pajak Salah Hitung, Mana yang Lebih Berisiko bagi Bisnis?

Banyak pelaku usaha menganggap risiko perpajakan hanya muncul …

Kementerian Keuangan Terapkan Skema Baru Pemungutan PPh Seller Marketplace, Apa Dampaknya bagi Pelaku Usaha?

Bukan Pajak Baru, Tetapi Penyempurnaan Mekanisme …

PT Perorangan Kini Wajib Menyampaikan Laporan Tahunan. Apa Artinya Bagi Pelaku Usaha?

Banyak pelaku usaha memilih mendirikan PT Perorangan karena …

Footer

Adalah layanan jasa profesional di bidang Akuntansi, Perpajakan, dan Payroll untuk perusahaan skala kecil, menengah hingga skala besar, maupun perorangan. 

Services

  • Tax
  • Accounting
  • Payroll
  • Instagram
  • LinkedIn
  • Twitter
  • YouTube

Informasi

  • Artikel
  • Events
  • Karir
  • FAQ

Kantor


PT RUHIKA FUSTA NUSANTARA

hello@rekkaa.com
+62 815 990 1111

Menara 165, 4th Floor
Jl. TB Simatupang Kav 1 RT/RW 009/003
Pasar Minggu
Kota Jakarta Selatan
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12560

Site Footer

Rekkaa Made with

© 2021–2026