Setiap tahun, wajib pajak di Indonesia diharuskan untuk melaporkan pajak penghasilan mereka melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Ada tiga jenis formulir SPT Tahunan untuk orang pribadi yang disesuaikan dengan kondisi keuangan masing-masing: Formulir 1770, 1770 S, dan 1770 SS serta formulir 1771 untuk SPT Tahunan Badan Usaha. Mari kita bahas satu per satu.
Formulir 1770
Formulir 1770 adalah formulir yang digunakan oleh wajib pajak dengan sumber penghasilan yang kompleks. Ini termasuk mereka yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas, seperti dokter, pengacara, atau konsultan. Formulir ini juga untuk mereka yang memiliki penghasilan dari beberapa sumber atau dari luar negeri.

Dalam formulir ini, wajib pajak harus melaporkan berbagai jenis penghasilan, potongan, dan kredit pajak yang mereka terima selama tahun pajak. Ini termasuk penghasilan neto, penghasilan kena pajak, dan PPh terutang.
Formulir ini juga meminta detail tentang harta dan kewajiban, yang membantu menentukan jumlah pajak yang harus dibayar atau dikembalikan.
Formulir 1770 S
Formulir 1770 S dirancang untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan bruto lebih dari Rp60 juta dalam setahun. Ini biasanya mencakup karyawan yang bekerja di satu atau lebih perusahaan. Formulir ini lebih sederhana dibandingkan dengan Formulir 1770 dan tidak memerlukan detail sebanyak formulir tersebut.
Wajib pajak harus melaporkan identitas, penghasilan neto, penghasilan kena pajak, dan PPh terutang. Selain itu, mereka juga harus melampirkan bukti potong PPh Pasal 21 dan dokumen lain yang relevan. Formulir ini memudahkan wajib pajak untuk melaporkan pajak mereka dengan lebih efisien.
Baca juga: Bagaimana Cara Lapor SPT Tahunan?
Formulir 1770 SS
Formulir 1770 SS adalah formulir yang paling sederhana dan digunakan oleh wajib pajak dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta per tahun. Formulir ini cocok untuk karyawan yang hanya memiliki satu sumber penghasilan dan tidak memiliki penghasilan lain.
Dalam formulir ini, wajib pajak hanya perlu melaporkan penghasilan bruto, penghasilan tidak kena pajak (PTKP), dan PPh terutang. Formulir ini dirancang untuk memudahkan wajib pajak dengan penghasilan yang lebih rendah untuk melaporkan pajak mereka tanpa harus mengisi banyak detail.
Selain formulir SPT Tahunan untuk orang pribadi, ada juga formulir khusus yang digunakan oleh badan usaha atau perusahaan untuk melaporkan pajak, yaitu Formulir 1771. Formulir ini digunakan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan Badan setiap tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
Formulir 1771
Formulir 1771 adalah formulir yang harus diisi oleh badan usaha untuk melaporkan pendapatan, pengurangan penghasilan, dan pajak yang harus dibayarkan kepada otoritas pajak. Formulir ini terdiri dari beberapa komponen penting, seperti:
- Identitas Badan Usaha: Bagian ini mencakup informasi tentang nama, alamat, nomor pokok wajib pajak (NPWP), dan tahun pajak yang dilaporkan.
- Jumlah Penghasilan Bruto: Di sini, badan usaha melaporkan jumlah penghasilan bruto yang diperoleh selama tahun pajak.
- Pengurangan Penghasilan: Bagian ini digunakan untuk melaporkan pengurangan penghasilan yang diizinkan, seperti biaya operasional dan bunga pinjaman.
- Penghasilan Neto: Ini adalah penghasilan setelah dikurangi pengurangan penghasilan.
- Pajak yang Dibayarkan: Badan usaha melaporkan jumlah pajak yang harus dibayarkan berdasarkan penghasilan neto.
- Pajak yang Sudah Dibayar: Bagian ini untuk melaporkan pajak yang sudah dibayarkan sebelumnya, seperti PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 25.

Formulir ini juga memuat lampiran-lampiran khusus yang harus diisi jika berlaku, seperti daftar cabang utama perusahaan, perhitungan penyusutan/amortisasi, transaksi dalam hubungan istimewa, fasilitas penanaman modal, dan kompensasi kerugian fiskal.
Dengan memahami perbedaan dan kegunaan masing-masing formulir, wajib pajak dapat melaporkan pajak mereka dengan lebih akurat dan efisien. Penting untuk diingat bahwa setiap wajib pajak harus melaporkan SPT Tahunan tepat waktu untuk menghindari denda atau sanksi. Jika Anda masih bingung tentang formulir mana yang harus digunakan, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan Rekkaa.
Baca juga: SPT Tahunan Badan: Dokumen dan Persyaratan Yang Perlu Disiapkan


4 Jenis Tarif Pajak Penghasilan di Indonesia
