Menonaktifkan NPWP tidak sama dengan menghapus NPWP. Penghapusan NPWP atau wajib pajak hapus adalah wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif dan telah melakukan penghapusan NPWP. Dengan kata lain, nomor pokok wajib pajak tersebut tidak berlaku alias ‘mati’ secara permanen. Jika wajib pajak ingin menghidupkannya lagi, harus membuat NPWP baru. Sedangkan menonaktifkan …