Tunjangan Hari Raya (THR) adalah komponen penting dalam peraturan ketenagakerjaan di Indonesia, yang memberikan hak kepada pekerja untuk menerima bonus finansial menjelang hari raya keagamaan. THR merupakan bentuk penghargaan dari perusahaan kepada karyawan atas kontribusi mereka selama setahun dan juga membantu karyawan dalam mempersiapkan kebutuhan hari raya.
Dasar Hukum
Dasar hukum pemberian THR di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (“Permenaker 6/2016”). Peraturan ini mengatur tentang kriteria, perhitungan, dan waktu pembayaran THR kepada pekerja.
Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan THR?
Mereka yang berhak menerima THR adalah pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih. Ini termasuk pekerja yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. Jadi cukup jelas, bahwa pekerja yang baru bekerja selama 1 bulan pun berhak untuk mendapatkan THR dengan perhitungan proporsional masa kerja.
Bagaimana Cara Menghitung THR?
Untuk pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional dengan rumus:
Rumus Menghitung THR Proporsional
(Masa Kerja/12) x 1 bulan upah (gaji pokok + tunjangan tetap)
Misalnya, karyawan A dengan gaji pokok Rp4.000.000 dan tunjangan jabatan Rp500.000 telah bekerja selama 5 tahun, maka THR yang berhak untuk diterima adalah:
THR = Gaji Pokok + Tunjangan Tetap
THR = Rp4.000.000 + Rp500.000
THR = Rp4.500.000
Untuk karyawan B dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, misalnya 6 bulan, dengan gaji pokok yang sama dan tunjangan jabatan Rp400.000, maka perhitungannya adalah:
THR = (Masa Kerja/12) x 1 Bulan Upah
THR = (6/12) × Rp4.400.000
THR = Rp2.200.000
Jadi, jumlah THR yang berhak untuk diterima karyawan A adalah Rp4.500.000 dan karyawan B adalah Rp2.200.000. Jumlah THR kedua karyawan tersebut tentu belum dipotong pajak THR.

Baca juga: Mengapa Pajak THR lebih besar daripada Gaji bulanan?
Kewajiban Perusahaan Mengenai THR
- Perusahaan wajib memberikan THR kepada setiap karyawannya yang setidaknya telah bekerja selama satu tahun di perusahaan tersebut.
- Perusahaan wajib membayarkan THR selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
- THR harus diberikan dalam bentuk uang dengan mata uang rupiah. Tidak sedikit perusahaan yang masih melanggar aturan ini dengan memberikan THR dalam bentuk barang berupa paket atau parcel.
- Perusahaan wajib memberikan THR untuk PKWTT yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri atau diberhentikan, dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya keagamaan.
- Perusahaan tidak wajib memberikan THR untuk karyawan kontrak atau PKWT yang kontraknya berakhir sebelum hari raya keagamaan, walaupun dalam kurun waktu 30 hari.
- Perusahaan boleh memberikan THR melebihi jumlah upah 1 bulan, sesuai dengan kebijakan perusahaan tersebut.
- THR wajib diberikan sekaligus, tidak boleh dicicil. Walaupun sebelumnya pada saat pandemi terdapat keringanan dengan cara mencicil, namun sejak tahun 2022 Kemenaker menghapus keringanan tersebut.
- Perusahaan wajib memberikan slip THR kepada karyawan jika pemberian THR dipisah dengan upah bulanan.
Sanksi Perusahaan
Perusahaan atau pengusaha yang tidak patuh dalam pembayaran THR dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
- Teguran tertulis: Ini adalah tahap awal sanksi yang diberikan kepada perusahaan yang tidak mematuhi aturan pembayaran THR.
- Pembatasan kegiatan usaha: Jika perusahaan masih tidak mematuhi aturan setelah menerima teguran tertulis, maka pemerintah dapat membatasi kegiatan usaha perusahaan tersebut.
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi: Jika perusahaan masih belum juga mematuhi aturan, maka pemerintah dapat menghentikan sementara sebagian atau seluruh alat produksi perusahaan tersebut.
- Pembekuan kegiatan usaha: Ini adalah sanksi terberat yang dapat diberikan kepada perusahaan. Jika setelah melalui semua tahapan sanksi sebelumnya perusahaan masih belum juga mematuhi aturan, maka pemerintah dapat membekukan kegiatan usaha perusahaan tersebut.
Masalah Umum Mengenai Pembayaran THR
THR atau Tunjangan Hari Raya adalah hak karyawan yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan Indonesia. Namun, pembayaran THR seringkali menjadi masalah baik bagi karyawan maupun pemilik perusahaan. Berikut adalah beberapa masalah umum yang sering dihadapi:
- Keterlambatan Pembayaran THR
Keterlambatan pembayaran THR seringkali menjadi masalah bagi karyawan. Menurut undang-undang, THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Namun, banyak perusahaan yang tidak mematuhi aturan ini.
- Perhitungan THR yang Salah
Perhitungan THR yang salah juga menjadi masalah yang sering dihadapi. Banyak karyawan yang merasa bahwa THR yang mereka terima tidak sesuai dengan hak mereka.
- Beban Administrasi
Bagi pemilik perusahaan, pembayaran THR seringkali menjadi beban administrasi yang berat. Proses pembayaran THR yang rumit dan memakan waktu seringkali menjadi beban tersendiri bagi departemen HRD.
Bagaimana solusi atas permasalahan umum mengenai THR yang sering dihadapi?
- Menggunakan Jasa Payroll
Salah satu solusi praktis untuk mengatasi masalah THR adalah dengan menggunakan jasa payroll seperti Rekkaa. Dengan jasa payroll, proses pembayaran THR dapat dilakukan dengan lebih mudah dan efisien.
- Edukasi Karyawan
Edukasi karyawan tentang hak dan kewajiban mereka terkait THR juga penting. Dengan demikian, karyawan dapat memahami hak mereka dan tidak merasa dirugikan.
- Konsultasi dengan Ahli
Jika perusahaan Anda mengalami kesulitan dalam mengelola THR, konsultasi dengan ahli ketenagakerjaan dapat menjadi solusi yang baik. Dengan demikian, perusahaan Anda dapat memahami aturan dan prosedur yang benar dalam pembayaran THR.
Semoga artikel ini dapat membantu Anda memahami hal-hal secara umum mengenai THR. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi kami.
Baca juga: Karyawan Tidak Dapat Pesangon? Cek bedanya PKWT dan PKWTT





Panduan Lengkap Formulir SPT Tahunan: 1770, 1770 S, 1770 SS, dan 1771
