Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan. PPh dihitung berdasarkan Penghasilan Kena Pajak (PKP), yaitu jumlah penghasilan yang menjadi dasar untuk menghitung pajak. Namun, tidak semua penghasilan wajib pajak dikenakan pajak. Ada juga penghasilan yang dibebaskan dari pengenaan pajak, yaitu Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Di Indonesia, secara umum terdapat beberapa jenis tarif pajak yang berlaku untuk Pajak Penghasilan (PPh), yaitu:
- Tarif Progresif
- Tarif Proporsional
- Tarif Final
- Tarif Efektif
Apa pengertian dari masing-masing jenis tarif pajak tersebut? Bagaimana cara menghitungnya? Artikel ini akan menjelaskan tentang jenis-jenis tarif pajak penghasilan di Indonesia secara lengkap dan mudah dipahami.
Tarif Progresif
Tarif progresif adalah tarif pajak yang diterapkan atas PKP wajib pajak yang meningkat seiring dengan kenaikan besarnya PKP. Tarif progresif berlaku untuk PPh orang pribadi, baik yang berstatus pegawai maupun pengusaha. Tarif progresif PPh digunakan untuk menghitung PPh akhir tahun atau PPh masa pajak terakhir. Tarif progresif terdiri dari lima tingkatan yang berlaku untuk semua kategori wajib pajak, yaitu:
- 5% untuk PKP sampai dengan Rp 50 juta
- 15% untuk PKP di atas Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta
- 25% untuk PKP di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta
- 30% untuk PKP di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar
- 35% untuk PKP di atas Rp 5 miliar
Contoh:
Wajib pajak D adalah seorang pengusaha yang memiliki penghasilan bruto sebesar Rp 1 miliar per tahun. Wajib pajak D memiliki status PTKP TK/0. Maka, PKP wajib pajak D adalah Rp 1 miliar dikurangi PTKP sebesar Rp 54 juta, yaitu Rp 946 juta. Maka, PPh yang harus dibayar oleh wajib pajak D adalah sebagai berikut:
- 5% x Rp 50 juta = Rp 2,5 juta
- 15% x (Rp 250 juta – Rp 50 juta) = Rp 30 juta
- 25% x (Rp 500 juta – Rp 250 juta) = Rp 62,5 juta
- 30% x (Rp 946 juta – Rp 500 juta) = Rp 133,8 juta
- Total PPh = Rp 228,8 juta
Tarif Proporsional
Tarif proporsional adalah tarif pajak yang diterapkan atas PKP wajib pajak yang tetap atau sama, tanpa memperhatikan besarnya PKP. Tarif proporsional berlaku untuk PPh badan, yaitu badan hukum atau badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas, koperasi, yayasan, atau bentuk lainnya. Tarif proporsional untuk PPh badan adalah 22% untuk tahun 2020 dan 2021, dan 20% untuk tahun 2022 dan seterusnya.
Contoh:
Wajib pajak E adalah sebuah perusahaan yang memiliki penghasilan bruto sebesar Rp 10 miliar per tahun. Wajib pajak E memiliki biaya-biaya sebesar Rp 8 miliar per tahun. Maka, PKP wajib pajak E adalah Rp 10 miliar dikurangi Rp 8 miliar, yaitu Rp 2 miliar. Maka, PPh yang harus dibayar oleh wajib pajak E adalah 22% x Rp 2 miliar = Rp 440 juta.

Baca juga: UMKM Tetap Bisa Pakai Tarif Pajak 0,5% hingga 2024
Tarif Final
Tarif final adalah tarif pajak yang diterapkan atas penghasilan bruto wajib pajak yang tidak dapat dikurangkan dengan biaya-biaya atau PTKP, dan tidak dapat dikreditkan dengan PPh yang dipotong atau dipungut sebelumnya. Tarif final berlaku untuk beberapa jenis penghasilan tertentu, seperti bunga deposito, dividen, royalti, hadiah, dan lain-lain. Tarif final bervariasi tergantung pada jenis penghasilannya, mulai dari 0,5% sampai dengan 20%.
Contoh:
Wajib pajak F adalah seorang karyawan yang memiliki penghasilan bruto sebesar Rp 100 juta per tahun. Wajib pajak F juga memiliki penghasilan lain berupa bunga deposito sebesar Rp 10 juta per tahun. Maka, PPh yang harus dibayar oleh wajib pajak F atas bunga deposito adalah 20% x Rp 10 juta = Rp 2 juta. PPh ini bersifat final, artinya tidak dapat dikurangkan dengan biaya-biaya atau PTKP, dan tidak dapat dikreditkan dengan PPh yang dipotong atau dipungut dari penghasilan karyawan.
Tarif Efektif
Tarif efektif adalah tarif pajak yang diterapkan atas penghasilan bruto wajib pajak yang telah memperhitungkan adanya pengurang penghasilan bruto berupa biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun, dan PTKP. Tarif efektif berlaku untuk PPh 21, yaitu PPh yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan. Tarif efektif terdiri dari dua jenis, yaitu tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian. Tarif efektif bulanan terdiri dari tiga kategori yang ditentukan berdasarkan PTKP sesuai dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan pada awal tahun pajak. Tarif efektif harian diterapkan atas penghasilan harian yang diperoleh oleh wajib pajak orang pribadi yang tidak memiliki NPWP atau tidak melaporkan NPWP kepada pemberi kerja, jasa, atau kegiatan.
Contoh:
Wajib pajak G adalah seorang karyawan yang memiliki penghasilan bruto sebesar Rp 10 juta per bulan. Wajib pajak G memiliki status PTKP TK/0. Maka, tarif efektif PPh 21 yang berlaku untuk wajib pajak G adalah 5%. Maka, PPh 21 yang harus dibayar oleh wajib pajak G adalah Rp 10 juta x 5% = Rp 500 ribu per bulan.
Demikian penjelasan tentang jenis-jenis tarif pajak penghasilan di Indonesia. Semoga bermanfaat.
Jika Anda ingin menghitung PPh Anda dengan mudah dan cepat, Anda dapat menggunakan kalkulator pajak yang disediakan di website kami. Kalkulator pajak kami dapat menghitung PPh Anda sesuai dengan pilihan Anda. Anda juga dapat melihat rincian perhitungan PPh Anda dengan jelas dan akurat.
Baca juga: Tarif Efektif PPh 21 2024, Skema Terbaru dan Contoh Perhitungan


Pahami Status PTKP Untuk Menghitung Pajak Penghasilan
