Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan. Untuk menghitung PPh, kita harus mengetahui Penghasilan Kena Pajak (PKP) dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), serta perbedaannya dengan penghasilan bruto dan tarif pajak. Artikel ini akan menjelaskan hal-hal tersebut secara lengkap dan mudah dipahami. Sebelum membahas mengenai bagaimana cara menghitung pajak penghasilan, perlu diketahui terlebih dahulu kriteria-kriteria yang harus dipenuhi seseorang untuk dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak, yaitu harus memenuhi syarat subjektif dan objektif.
Persyaratan Subjektif & Objektif Wajib Pajak
Persyaratan subjektif bagi Wajib Pajak diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang telah beberapa kali mengalami revisi, yang terakhir yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sederhananya, persyaratan subjektif melibatkan status warga negara Indonesia, orang pribadi yang tinggal di Indonesia, serta badan yang berdiri atau beroperasi di Indonesia. Persyaratan objektif Wajib Pajak yaitu menerima atau memperoleh penghasilan. Namun, jika Wajib Pajak memperoleh penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP), maka WP dapat mengajukan permohonan untuk menonaktifkan NPWP nya dan statusnya adalah Wajib Pajak non-efektif (NE) yang mana tidak memiliki kewajiban untuk membayar PPh 21 dan melaporkan SPT Tahunannya.
Setelah memahami persyaratan subjektif dan objektif Wajib Pajak, Anda mungkin bertanya-tanya bagaimana cara menghitung pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak. Sebelum itu, salah satu hal yang perlu Anda ketahui adalah konsep PKP dan PTKP.

Perbedaan PKP dan PTKP
Pengertian PKP (Penghasilan Kena Pajak)
PKP adalah singkatan dari Penghasilan Kena Pajak, yaitu jumlah penghasilan yang menjadi dasar untuk menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Formulanya, PKP dihitung dari penghasilan bruto dikurangi dengan biaya-biaya yang berkaitan dengan penghasilan tersebut, seperti biaya jabatan, biaya pensiun, iuran asuransi, dan lain-lain. PKP juga dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yaitu jumlah penghasilan yang dibebaskan dari pengenaan PPh Pasal 21. Tarif pajak berbeda-beda tergantung pada jenis wajib pajak (orang pribadi atau badan) dan besarnya PKP. Untuk tarif pajak orang pribadi bersifat progresif, yaitu semakin besar PKP, semakin tinggi tarif pajaknya. Tarif pajak badan bersifat flat, yaitu sama untuk semua besaran PKP. Berikut ini adalah lapisan tarif pajak berdasarkan UU HPP Pasal 17 Ayat 1.
| Lapisan Tarif | UU HPP | |
| Rentang Penghasilan | Tarif | |
| I | 0 – Rp60 juta | 5% |
| II | > Rp60 – 250 juta | 15% |
| III | > Rp250 – 500 juta | 25% |
| IV | > Rp500 juta – 5 miliar | 30% |
| V | > Rp5 miliar | 35% |
Pengertian PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak
PTKP adalah singkatan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak, yaitu jumlah pendapatan wajib pajak orang pribadi yang dibebaskan dari PPh Pasal 21. PTKP berfungsi sebagai pengurang penghasilan neto wajib pajak dalam menghitung PKP. Jika penghasilan wajib pajak tidak melebihi PTKP, maka wajib pajak tidak dikenakan PPh Pasal 21. Sebaliknya, jika penghasilan wajib pajak melebihi PTKP, maka penghasilan neto setelah dikurangi PTKP itulah yang menjadi dasar penghitungan PPh Pasal 21.
PTKP berbeda-beda tergantung pada status dan tanggungan wajib pajak. PTKP terbaru yang berlaku saat ini masih mengacu pada PMK No. 101 Tahun 2016, yaitu:
- PTKP orang pribadi sebesar Rp54.000.000 per tahun atau Rp4.500.000 per bulan;
- PTKP bagi wajib pajak yang kawin mendapat tambahan sebesar Rp4.500.000 per tahun atau Rp375.000 per bulan;
- Tambahan PTKP untuk seorang istri yang penghasilannya secara pajak digabung dengan penghasilan suami sebesar Rp54.000.000 per tahun atau Rp4.500.000 per bulan;
- Tambahan PTKP untuk setiap tanggungan sebesar Rp4.500.000 per tahun atau Rp375.000 per bulan, dengan maksimal tiga tanggungan.
Tanggungan adalah anggota keluarga yang sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya. Contoh tanggungan adalah ayah, ibu, anak kandung, mertua, dan anak tiri. Berikut ini adalah rincian tarif PTKP berdasarkan golongannya.
| Golongan | Kode | Tarif PTKP |
| Tidak Kawin (TK) | TK/0 (tanpa tanggungan) | Rp54.000.000 |
| TK/1 (1 tanggungan) | Rp58.500.000 | |
| TK/2 (2 tanggungan) | Rp63.000.000 | |
| TK/3 (3 tanggungan) | Rp67.500.000 | |
| Kawin (K) | K/0 (tanpa tanggungan) | Rp58.500.000 |
| K/1 (1 tanggungan) | Rp63.000.000 | |
| K/2 (2 tanggungan) | Rp67.500.000 | |
| K/3 (3 tanggungan) | Rp72.000.000 | |
| Kawin + Istri (K/I) Penghasilan suami dan istri digabung | K/I/0 (tanpa tanggungan) | Rp112.500.000 |
| K/I/1 (1 tanggungan) | Rp117.000.000 | |
| K/I/2 (2 tanggungan) | Rp121.500.000 | |
| K/I/3 (3 tanggungan) | Rp126.000.000 |
Baca juga: Gaji Rp. 4,5 juta Diperbolehkan untuk tidak lapor SPT Tahunan?
Contoh Perhitungan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
Untuk menghitung PTKP, kita harus mengetahui terlebih dahulu status dan jumlah tanggungan wajib pajak. Kemudian, kita dapat menjumlahkan PTKP orang pribadi dengan tambahan PTKP sesuai dengan status dan tanggungan wajib pajak.
Berikut ini adalah contoh perhitungan PTKP:
- Wajib pajak A adalah seorang pria yang belum kawin dan tidak memiliki tanggungan. Maka, PTKP-nya adalah Rp54.000.000 per tahun atau Rp4.500.000 per bulan.
- Wajib pajak B adalah seorang wanita yang sudah kawin dan memiliki dua orang anak. Maka, PTKP-nya adalah Rp54.000.000 + Rp4.500.000 + (Rp4.500.000 x 2) = Rp67.500.000 per tahun atau Rp5.625.000 per bulan.
- Wajib pajak C adalah seorang pria yang sudah kawin dan memiliki empat orang anak. Maka, PTKP-nya adalah Rp54.000.000 + Rp4.500.000 + (Rp4.500.000 x 3) = Rp72.000.000 per tahun atau Rp6.000.000 per bulan. Perlu diperhatikan bahwa tambahan PTKP untuk tanggungan hanya berlaku untuk maksimal tiga orang, sehingga anak keempat tidak dihitung sebagai tanggungan.
Contoh Perhitungan PKP (Penghasilan Kena Pajak)
Untuk menghitung PKP, kita harus mengetahui terlebih dahulu penghasilan bruto dan biaya-biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Kemudian, kita dapat menghitung penghasilan neto dengan mengurangi penghasilan bruto dengan biaya-biaya tersebut. Selanjutnya, kita dapat menghitung PKP dengan mengurangi penghasilan neto dengan PTKP.
Berikut ini adalah contoh perhitungan PKP:
- Wajib pajak A adalah seorang karyawan yang memiliki penghasilan bruto sebesar Rp11.000.000 per bulan. Wajib pajak A memiliki biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto, yaitu Rp550.000 per bulan. Wajib pajak A juga memiliki iuran asuransi sebesar Rp200.000 per bulan. Maka, penghasilan neto wajib pajak A adalah Rp11.000.000 – Rp550.000 – Rp200.000 = Rp10.250.000 per bulan atau Rp123.000.000 per tahun. Karena wajib pajak A belum kawin dan tidak memiliki tanggungan, maka PTKP-nya adalah Rp4.500.000 per bulan atau Rp.54.000.000 per tahun. Maka, PKP wajib pajak A adalah Rp123.000.000 – Rp54.000.000 = Rp69.000.000 per tahun.
- Untuk menghitung Total PPh terutang (PPh Pasal 29) maka perhitungannya adalah:
- Penghasilan Neto: Rp123.000.000
- PTKP TK/0: Rp54.000.000
- PKP: Rp69.000.000
- PPh Terutang:
- 5% x Rp60.000.000 = Rp3.000.000
- 15% x Rp9.000.000 = Rp1.350.000
- Total PPh Terutang (PPh Pasal 29) = Rp4.350.000
Dalam semua contoh di atas, pendapatan yang kena pajak adalah selisih antara pendapatan yang diterima dan jumlah PTKP yang berlaku untuk setiap situasi. Jumlah inilah yang akan digunakan sebagai dasar perhitungan pajak yang harus dibayarkan.
Pentingnya Memahami Status PTKP
Setelah memahami konsep dan cara menghitung PKP dan PTKP, Anda perlu memperhatikan status PTKP Anda sendiri. Status PTKP Anda akan menentukan besarnya penghasilan yang dibebaskan dari pengenaan PPh Pasal 21. Oleh karena itu, Anda harus memberitahukan status PTKP Anda kepada bagian payroll perusahaan Anda, agar mereka dapat menghitung PPh Pasal 21 Anda dengan benar. Jika tidak, Anda bisa saja membayar pajak lebih banyak atau kurang dari yang seharusnya. Hal ini tentu merugikan Anda sebagai wajib pajak.
Rekkaa, dengan pengalaman dan pemahaman yang mendalam dalam pelayanan perpajakan, dapat menjadi mitra yang kredibel untuk membantu memahami, menyesuaikan, dan memenuhi kebutuhan perpajakan Anda. Rekkaa berkomitmen untuk memberikan pengalaman layanan yang efisien dan akurat dalam mengatasi tuntutan perpajakan saat ini, demi pertumbuhan dan keberhasilan jangka panjang bisnis Anda. Hubungi Tim kami untuk informasi lebih lanjut!
Baca juga: Pentingnya Memahami Status Pajak Suami Istri: KK, HB, PH, dan MT


Apa Itu Etax 40001 e-Faktur dan Bagaimana Cara Mengatasinya?
