• SERVICES
    • TAX
    • ACCOUNTING
    • PAYROLL
  • TENTANG KAMI
    • PROFIL
    • KLIEN & PARTNER KAMI
  • INFORMASI
    • ARTIKEL
    • EVENTS
    • DAFTAR KPP
    • KARIR
    • FAQ
  • KALKULATOR
    • PPH 21 KARYAWAN
    • PPH 21 NON KARYAWAN
    • PPH 4 AYAT 2
  • Daftar
  • CARI

Mobile Menu

WHATSAPP

Konsultasi Gratis Sekarang!

HUBUNGI

  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube
  • Menu
  • Skip to right header navigation
  • Skip to main content
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer

Before Header

Layanan Konsultasi:    Hubungi

  • Instagram
  • LinkedIn
  • Twitter
  • YouTube

Rekkaa

Konsultan Bisnis Manajemen

  • SERVICES
    • TAX
    • ACCOUNTING
    • PAYROLL
  • TENTANG KAMI
    • PROFIL
    • KLIEN & PARTNER KAMI
  • INFORMASI
    • ARTIKEL
    • EVENTS
    • DAFTAR KPP
    • KARIR
    • FAQ
  • KALKULATOR
    • PPH 21 KARYAWAN
    • PPH 21 NON KARYAWAN
    • PPH 4 AYAT 2
  • Daftar
  • CARI

Jangan Lupa! Catat Batas Waktu Lapor SPT Tahunan

Beranda » Artikel » Jangan Lupa! Catat Batas Waktu Lapor SPT Tahunan

Batas Lapor SPT Tahunan
Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan

Februari 28, 2022 //  by admin

Bagikan artikel

Wajib Pajak di Indonesia memiliki kewajiban untuk melakukan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Namun berapa lama batas waktu penyampaian SPT? Dalam artikel ini, kita akan membahas batas waktu lapor SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan, serta memperhatikan beberapa aspek krusial terkait hal ini.

Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan paling lambat dalam waktu tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak, yakni pada tanggal 31 Maret. Beberapa poin penting yang perlu dicatat dalam konteks ini adalah sebagai berikut:

  • Tahun Pajak merupakan jangka waktu satu tahun kalender, kecuali Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang berbeda dengan tahun kalender.
  • Kewajiban melaporkan SPT Tahunan dikecualikan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto yang tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  • Kekurangan pembayaran pajak yang terutang harus lunas sebelum melapoprkan SPT PPh berdasarkan SPT Tahunan PPh.

Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan PPh Bagi Wajib Pajak Badan

Bagi Wajib Pajak Badan, batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah paling lama empat bulan setelah akhir Tahun Pajak, yaitu pada tanggal 30 April. Berikut adalah beberapa informasi penting yang perlu dicatat dalam konteks ini:

  • Tahun Pajak merupakan jangka waktu satu tahun kalender, kecuali Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang berbeda dengan tahun kalender.
  • Kekurangan pembayaran pajak yang terutang harus lunas sebelum menyampaikan SPT PPh berdasarkan SPT Tahunan PPh.

Baca juga: Bagaimana Cara Lapor SPT Tahunan?

Denda dan Teguran Bagi Wajib Pajak yang Belum Melaporkan SPT Tahunan

Bagi Wajib Pajak yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga batas waktu pelaporan berakhir, konsekuensi yang mungkin terjadi adalah menerima surat pemberitahuan resmi yang berisi teguran dan kewajiban untuk segera mengurus pajaknya. Hal ini juga mencakup ketentuan pengenaan denda, sesuai dengan Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Sanksi Administrasi Berupa Denda

Ketentuan tersebut menetapkan bahwa sanksi administrasi dalam bentuk denda, dan besaran denda ini bervariasi tergantung pada jenis Wajib Pajak, yakni Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan.

Wajib Pajak Orang Pribadi

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang terlambat melaporkan SPT Tahunan melebihi batas waktu, denda administrasi sebesar Rp 100.000,-. Meskipun besaran ini mungkin terlihat kecil, namun perlu dicatat bahwa keterlambatan yang berlanjut dapat berakumulasi menjadi jumlah yang lebih signifikan.

Wajib Pajak Badan

Sementara itu, bagi Wajib Pajak Badan yang tidak melaporkan SPT Tahunan tepat waktu atau melebihi batas waktu pelaporan, denda administrasi sebesar Rp 1.000.000,-. Jumlah ini mencerminkan tingkat tanggung jawab yang lebih besar bagi badan usaha, dan kembali, keterlambatan yang berkelanjutan dapat menimbulkan beban finansial yang lebih serius.

Dengan memahami secara seksama batas waktu ini serta denda apabila melewati batas waktu yang berlaku, Wajib Pajak dapat menghindari potensi sanksi dan keterlambatan dalam pelaporan SPT Tahunan. Semoga panduan ini memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai batas waktu penyampaian SPT Tahunan, dan membantu Anda untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih efisien. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau memerlukan bantuan tambahan, jangan ragu untuk menghubungi tim kami. Terima kasih!

Baca juga: Apa perbedaan SPT Masa dan SPT Tahunan?

Kategori: Artikel, PajakTag: cara lapor pajak, konsultan pajak, konsultasi pajak, lapor pajak, pajak, pajak online, Spt, SPT Tahunan, SPT Tahunan badan, spt tahunan pribadi

Anda tertarik?

Hubungi kami untuk konsultasi

Whatsapp Konsultan

You May Also Be Interested In:

Manajemen Keuangan Bisnis yang Efektif: Cara Mengelola Keuangan agar Bisnis Tumbuh dan Stabil

Kesalahan Accounting UMKM yang Sering Terjadi: Penyebab Laporan Tidak Akurat dan Cara Mengatasinya

Cara Membuat Laporan Keuangan untuk Bisnis: Proses yang Terlihat Sederhana, Namun Penuh Detail dan Risiko

Kapan Bisnis Membutuhkan Jasa Konsultan Pajak? Tanda-Tanda Risiko yang Sering Diabaikan

Denda Pajak Perusahaan: Jenis Sanksi, Penyebab, dan Risiko Besar yang Sering Diremehkan oleh Bisnis

Pajak Influencer di Indonesia: Cara Perhitungan, Kompleksitas Aturan, dan Risiko Kesalahan yang Sering Terjadi

Cara Lapor Pajak Perusahaan: Proses Kompleks yang Sering Diremehkan dan Berisiko Tinggi

Pajak UMKM Berapa Persen? Penjelasan Lengkap Tarif Pajak UMKM, Aturan, dan Kesalahan yang Harus Dihindari

Cara Menghitung Pajak UMKM: Panduan Lengkap Perhitungan, Contoh Nyata, dan Kesalahan yang Harus Dihindari

Previous Post: «Cara Lapor SPT Tahunan Bagaimana Cara Lapor SPT Tahunan?
Next Post: Jenis dan Tips membuat Laporan Keuangan Pribadi Jenis dan Tips membuat Laporan Keuangan Pribadi»

Sidebar Utama

Artikel Terbaru

Laporan keuangan sederhana bagi UMKM dan perpajakan UMKM

LAPORAN KEUANGAN SEDERHANA DAN PERPAJAKAN BAGI UMKM 

Pendahuluan Laporan keuangan sederhana untuk UMKM adalah …

Sanksi atau konsekuensi tidak mengikuti program pengungkapan sukarela atau tax amnesty

Sanksi atau Konsekuensi Tidak Mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS / Tax Amnesty Jilid II)

Apa sanksi atau konsekuensi jika tidak mengikuti Program …

Fungsi dan Manfaat Laporan Keuangan Sederhana bagi UMKM

Manfaat dan Fungsi Laporan Keuangan Sederhana bagi UMKM

Kita perlu mengetahui untuk membuat laporan keuangan Anda tidak …

Kiat-kiat Dalam Penyusunan SPT Tahunan Badan

PENDAHULUAN Tanggal 31 April 2022 adalah batas akhir …

Manajemen Keuangan Bisnis yang Efektif: Cara Mengelola Keuangan agar Bisnis Tumbuh dan Stabil

Pendahuluan Banyak bisnis fokus pada penjualan, marketing, …

Kesalahan Accounting UMKM yang Sering Terjadi: Penyebab Laporan Tidak Akurat dan Cara Mengatasinya

Pendahuluan Banyak pelaku usaha melalukan kesalahan …

Cara Membuat Laporan Keuangan untuk Bisnis: Proses yang Terlihat Sederhana, Namun Penuh Detail dan Risiko

Pendahuluan Banyak pemilik bisnis merasa bahwa membuat …

Kapan Bisnis Membutuhkan Jasa Konsultan Pajak? Tanda-Tanda Risiko yang Sering Diabaikan

Pendahuluan “Apakah saya sudah perlu menggunakan jasa …

Denda Pajak Perusahaan: Jenis Sanksi, Penyebab, dan Risiko Besar yang Sering Diremehkan oleh Bisnis

Pendahuluan Banyak perusahaan menganggap denda pajak …

Footer

Adalah layanan jasa profesional di bidang Akuntansi, Perpajakan, dan Payroll untuk perusahaan skala kecil, menengah hingga skala besar, maupun perorangan. 

Services

  • Tax
  • Accounting
  • Payroll
  • Instagram
  • LinkedIn
  • Twitter
  • YouTube

Informasi

  • Artikel
  • Events
  • Karir
  • FAQ

Kantor


PT RUHIKA FUSTA NUSANTARA

hello@rekkaa.com
+62 815 990 1111

Menara 165, 4th Floor
Jl. TB Simatupang Kav 1 RT/RW 009/003
Pasar Minggu
Kota Jakarta Selatan
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12560

Site Footer

Rekkaa Made with

© 2021–2026