Sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, pemberian slip gaji kepada karyawan belum menjadi hal wajib yang diatur secara baku. Hal ini yang menjadi sebab beberapa perusahaan tidak memberikan slip pada karyawannya. Namun semenjak tahun 2015, berlakunya peraturan ini, membuat pengusaha memiliki kewajiban untuk memberikan slip gaji pada karyawannya sebagai bukti pembayaran gaji yang merupakan hak dari karyawannya.
Slip gaji merupakan rincian mengenai pendapatan dan pengurangan pada gaji atau upah karyawan, sehingga karyawan mengetahui benar berapa upah yang seharusnya diterima, berapa pengurangan atau penambahan yang masuk, apa saja variabel pengurang dan penambahannya, serta baberapa rincian lainnya. Selain wajib diberikan sebagai hal yang diatur dalam PP tersebut, ini juga merupakan bentuk transparansi perusahaan pada karyawannya.
Manfaat slip gaji bagi karyawan
Sebagai Bukti Adanya Hubungan Kerja yang Sah
Jika Anda memiliki perusahaan yang mempekerjakan sejumlah karyawan, Anda bisa menjadikan dokumen ini sebagai bentuk hubungan kerjasama yang sah.
Slip gaji juga bisa menjadi dasar yang jelas atas kerjasama yang terjadi ketika dikemudian hari terjadi masalah yang tidak diinginkan.
Baca juga: Bagaimana menghitung komponen Gaji Karyawan?
Perkiraan Kemampuan Finansial Karyawan Terkait Pinjaman atau Kredit
Selain sebagai bukti kerja sama, pemberian slip juga memungkinkan karyawan Anda untuk melakukan pinjaman atau kredit ke lembaga terkait. Pengajuan kredit dan pinjaman biasanya mensyaratkan slip gaji, sebagai tolok ukur kemampuan finansial karyawan Anda. Tentu, dengan pemberian rincian slip yang tercatat dengan cermat, Anda bisa membantu karyawan untuk mendapatkan kredit yang sesuai dengan pendapatan dan kemampuannya.
Sebagai Dasar Koreksi dan Pengecekan Pada Gaji yang Diberikan
Selain dua manfaat di atas, slip gaji yang diberikan pada karyawan juga memiliki manfaat lain yaitu sebagai dasar koreksi dan pengawasan pada penyampaian upah oleh perusahaan. Rincian yang tercatat idealnya merupakan pemasukan dan pengurangan riil yang terjadi terkait upah karyawan yang diberikan oleh perusahaan.
Jika satu ketika terdapat ketidaksesuaian rincian dengan kenyataan, maka karyawan bisa melakukan komplain pada perusahaan terkait ketidaksesuaian tersebut. Hal ini sekaligus jadi pengawas ketertiban dan keteraturan pembayaran gaji. Hubungan baik antara karyawan dan perusahaan dapat terjalin sehingga semua bisa dilakukan secara profesional dan terbuka.
Baca juga: Peran dan Manfaat BPJS Pada Karyawan





Pengertian, Tugas dan Cara Kerja Payroll
