Dunia kerja saat ini sangat dinamis, banyak peran-peran baru bermunculan dalam struktur sebuah organisasi atau perusahaan. Di Indonesia, terdapat dua jenis utama dari perjanjian kerja yang diatur dalam Undang-Undang yaitu PKWT dan PKWTT.
Sebagai pekerja, Anda berhak atas kejelasan apakah Anda akan menjadi tulang punggung perusahaan sebagai karyawan tetap, atau apakah Anda akan mengambil peran yang lebih fleksibel sebagai karyawan dengan kontrak tertentu? Di sisi lain, Sebagai pemberi kerja, Anda bertanggung jawab untuk menetapkan ekspektasi yang jelas, status kerja yang pasti, perjanjian kerja yang proporsional dan menciptakan lingkungan kerja yang mendukung pertumbuhan bersama.
Artikel ini dibuat untuk membantu Anda, baik sebagai pekerja maupun pemberi kerja, untuk memahami jenis penjelasan serta perbedaan mendasar antara PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu). Sebagai tambahan, kami juga akan memberikan informasi mengenai aspek penting yang perlu diperhatikan dalam kontrak kerja.
Pengertian PKWT dan PKWTT
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2021 Pasal 1 ayat 10, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang selanjutnya disingkat PKWT adalah perjanjian kerja antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.
Untuk PKWT yang berdasarkan jangka waktu, durasi maksimal PKWT adalah 5 tahun dan harus dibuat secara tertulis tanpa masa percobaan. Sedangkan untuk PKWT yang berdasarkan selesainya suatu pekerjaan, semuanya tergantung pada apa yang disepakati bersama dan dicatat dalam kontrak kerja.
Jika kontrak berakhir, karyawan tidak mendapat pesangon, tetapi jika kontrak diputus sebelum waktunya, pihak yang mengakhiri wajib memberikan kompensasi.
PKWT seringkali digunakan untuk pekerjaan yang sifatnya sementara, musiman, atau proyek dengan batas waktu penyelesaian yang jelas.
Baca juga: Perusahaan Wajib Memberikan THR untuk Karyawan Kontrak?
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu (PKWTT)
PKWTT menurut PP No. 5 Tahun 2021 Pasal 1 ayat 11 adalah perjanjian kerja antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap.
Hubungan kerja ini berlangsung hingga terjadi pensiun, kematian, atau kondisi lain yang mengakhiri hubungan kerja, seperti PHK.
PKWTT seringkali digunakan untuk posisi yang memerlukan komitmen jangka panjang dari karyawan, seperti manajemen atau posisi teknis spesialis. Misalnya, seorang insinyur perangkat lunak yang dipekerjakan sebagai karyawan tetap di sebuah perusahaan teknologi, di mana tidak ada batasan waktu kerja dan dia diharapkan untuk berkontribusi dalam proyek-proyek jangka panjang.
Perbedaan PKWT dan PKWTT
Berikut ini adalah perbedaan antara PKWT dan PKWTT yang disusun berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021 dan UU No. 6 Tahun 2023 atau UU Cipta Kerja.
| Aspek | PKWT | PKWTT | Sumber Hukum |
| Jangka Waktu | Maksimal 5 tahun termasuk perpanjangan. | Tidak terbatas, berlaku hingga pengakhiran kontrak. | PP No. 35 Tahun 2021 |
| Masa Percobaan | Tidak diizinkan. | Boleh ada masa percobaan. | PP No. 35 Tahun 2021 |
| Perpanjangan | Dapat diperpanjang dengan keseluruhan durasi tidak lebih dari 5 tahun. | Tidak relevan karena tidak ada batasan waktu. | PP No. 35 Tahun 2021 |
| Pembaruan | Dapat diperbarui satu kali untuk maksimal 2 tahun, setelah masa tenggang 30 hari dari berakhirnya kontrak sebelumnya. | Tidak relevan karena tidak ada batasan waktu. | PP No. 35 Tahun 2021 |
| Jenis Pekerjaan | Pekerjaan yang akan selesai dalam waktu tertentu atau sifatnya sementara. | Pekerjaan yang sifatnya tetap dan terus menerus. | PP No. 35 Tahun 2021 |
| Hak atas Pesangon | Tidak berhak atas pesangon kecuali dalam kondisi tertentu. | Berhak atas pesangon sesuai dengan ketentuan yang berlaku. | UU No. 6 Tahun 2023 |
| Jaminan Sosial | Wajib BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. | Memiliki hak penuh atas program jaminan sosial. | UU No. 6 Tahun 2023 |
| Cuti | Berhak atas cuti tahunan dan cuti sakit setelah bekerja selama 12 bulan. | Sama-sama berhak atas cuti tahunan dan cuti sakit. | UU No. 6 Tahun 2023 |
| Perlindungan Kerja | Terbatas pada durasi kontrak. | Lebih komprehensif dan berkelanjutan. | UU No. 6 Tahun 2023 |
| Pengembangan Karir | Terbatas karena durasi kontrak. | Lebih banyak kesempatan pengembangan karir. | UU No. 6 Tahun 2023 |
| Status Ketenagakerjaan | Terbatas pada durasi kontrak. | Berkelanjutan tanpa batas waktu. | UU No. 6 Tahun 2023 |
Baca juga: Paklaring Bermanfaat untuk Karyawan atau Perusahaan?
Jenis Status Kerja Karyawan
Di Indonesia, selain PKWT dan PKWTT, terdapat beberapa jenis status kerja karyawan lain yang mencakup berbagai bentuk hubungan kerja, seperti:
- Karyawan Paruh Waktu (Part Time): Karyawan ini bekerja dengan jam kerja yang lebih sedikit dari karyawan penuh waktu dan biasanya memiliki fleksibilitas dalam jam kerja. Mereka mendapatkan hak yang sama dengan karyawan penuh waktu terkait cuti dan hak lainnya.
- Karyawan Outsourcing: Karyawan outsourcing dipekerjakan melalui perusahaan penyedia jasa alih daya. Mereka bekerja pada perusahaan klien namun tetap menjadi karyawan dari perusahaan outsourcing dan mendapatkan perlindungan sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.
- Karyawan Magang (Internship): Karyawan magang di Indonesia adalah orang yang belajar dan bekerja di perusahaan untuk mendapatkan pengalaman. Mereka biasanya tidak dibayar seperti karyawan biasa, tapi kadang-kadang dapat uang saku. Magang biasanya berlangsung maksimal sampai satu tahun.
- Karyawan Freelance: Karyawan freelance bekerja berdasarkan proyek atau tugas tertentu dan tidak terikat dalam kontrak kerja jangka panjang dengan suatu organisasi atau perusahaan. Biasanya, upah karyawan freelance berdasarkan kehadiran atau volume pekerjaan yang diselesaikan.
- Karyawan Harian Lepas: Karyawan ini bekerja untuk suatu organisasi atau perusahaan dengan jadwal yang lebih teratur dibanding freelance. Upah karyawan harian lepas biasanya didasarkan pada waktu kehadiran.
- Karyawan On-call: Karyawan on-call bekerja hanya ketika ada panggilan kerja dan tidak memiliki jam kerja tetap.
- Karyawan Temporal: Karyawan temporal bekerja untuk periode waktu yang sangat singkat, biasanya untuk kebutuhan khusus atau musiman.
- Mitra Kerja: Mitra kerja adalah individu atau entitas yang bekerja sama dengan perusahaan untuk mencapai tujuan bisnis tertentu, seringkali dengan hubungan yang lebih fleksibel daripada karyawan tradisional.
- Volunteer: Volunteer atau disebut juga sukarelawan adalah individu yang bekerja tanpa upah untuk tujuan sosial. Keuntungan utamanya adalah pengembangan diri dan kontribusi sosial, meskipun tidak ada kompensasi finansial.
Setiap status kerja karyawan ini memiliki hak dan kewajiban yang berbeda, yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan Indonesia. Namun, secara umum hak seorang karyawan adalah mendapatkan upah yang layak, jam kerja yang wajar, mendapatkan perlindungan hukum, keselamatan kerja, kesehatan, serta moral dan kesusilaan.
Aspek Penting dalam Kontrak Kerja
Dalam menyusun kontrak kerja di Indonesia, ada beberapa aspek dan komponen penting yang perlu diperhatikan untuk memastikan bahwa kontrak tersebut sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berikut adalah komponen-komponen umum yang harus ada dalam kontrak kerja:
- Nama, Alamat Perusahaan, dan Jenis Usaha: Informasi ini memberikan identitas resmi dari pemberi kerja.
- Nama, Jenis Kelamin, Umur, dan Alamat Pekerja/Buruh: Data personal pekerja yang menjadi pihak dalam kontrak.
- Jabatan atau Jenis Pekerjaan: Mendefinisikan posisi atau tugas yang akan diemban oleh pekerja.
- Tempat Pekerjaan: Lokasi di mana pekerja akan melaksanakan tugasnya.
- Besarnya Upah dan Cara Pembayarannya: Detail mengenai gaji dan metode pembayaran yang disepakati.
- Syarat-syarat Kerja yang Memuat Hak dan Kewajiban Pengusaha dan Pekerja: Ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak.
- Mulai dan Jangka Waktu Berlakunya Perjanjian Kerja: Durasi kontrak dan tanggal mulai berlakunya.
- Tempat dan Tanggal Perjanjian Kerja Dibuat: Informasi ini menandakan kapan dan di mana kontrak disepakati dan ditandatangani.
Selain itu, terdapat aspek-aspek khusus yang perlu diperhatikan sesuai dengan jenis kontrak kerjanya:
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT): Harus mencantumkan durasi kontrak yang spesifik dan pekerjaan yang akan dilakukan. PKWT juga harus dibuat secara tertulis dan didaftarkan ke dinas ketenagakerjaan.
- Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu (PKWTT): Tidak memiliki batasan waktu dan bisa dibuat secara tertulis atau lisan. Jika dibuat secara lisan, pengusaha wajib membuat surat pengangkatan kerja.
- Perjanjian Kerja Outsourcing: Menyebutkan bahwa tenaga kerja berasal dari perusahaan alih daya atau outsourcing dan biasanya digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu.
Penting bagi perusahaan dan karyawan untuk memahami ketentuan yang berlaku agar dapat menjalankan hubungan kerja yang harmonis dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut, ingin berkonsultasi mengenai kontrak kerja, atau membutuhkan bantuan dalam menyusun kontrak kerja dan payroll yang sesuai dengan kebutuhan Anda, hubungi Tim kami untuk konsultasi gratis!
Baca juga: Kewajiban Perusahaan dan Hak Karyawan Dalam Hal Slip Gaji


Apa Arti Account Payable, Account Receivable & Bad Debt Provision?
