Baru-baru ini, kebijakan pemerintah mengenai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah memicu banyak perdebatan di berbagai kalangan. Kebijakan ini mengharuskan adanya pemotongan gaji karyawan untuk iuran Tapera, yang bertujuan mendukung kepemilikan rumah bagi pekerja di Indonesia. Namun, kebijakan ini juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan karyawan dan perusahaan.
Dalam artikel ini, kami akan mencoba untuk mengulas program-program serupa di negara lain untuk mendapatkan perspektif yang lebih beragam.
Apa Itu Tapera?
Tapera adalah singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat. Ini adalah program pemerintah Indonesia yang dirancang untuk menyediakan pembiayaan perumahan jangka panjang bagi pekerja dengan iuran sebesar 3% dari gaji bulanan. Program ini diwajibkan bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, serta pekerja swasta.
Bagaimana Mekanisme Tapera?
- Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 telah mengubah skema kontribusi Tapera, di mana kini pekerja harus menanggung 2,5 persen dari gaji mereka, sementara pemberi kerja hanya 0,5 persen.
- Dana yang terkumpul dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dan digunakan untuk memberikan pembiayaan rumah melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Pemilikan Apartemen (KPA), atau fasilitas pembiayaan lainnya.
- Semua pekerja, termasuk pekerja mandiri yang berpenghasilan minimal sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera. Peserta harus berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah saat mendaftar.
Dampak Terhadap Karyawan
Bagi karyawan, pengurangan gaji akibat iuran Tapera tentu menimbulkan kekhawatiran. Mereka yang sebelumnya sudah dipotong untuk berbagai iuran lain seperti BPJS Kesehatan dan Jaminan Hari Tua (JHT), kini harus menghadapi pemotongan tambahan. Sebagai contoh, karyawan dengan gaji Rp5 juta per bulan akan mengalami pengurangan Rp125.000 untuk iuran Tapera. Ini belum termasuk pemotongan untuk BPJS Kesehatan dan JHT.
Kebijakan ini juga dapat menurunkan daya beli karyawan, terutama bagi mereka yang bergaji rendah hingga menengah. Karyawan yang sudah terbebani dengan berbagai kebutuhan hidup sehari-hari harus mengalokasikan lebih banyak dari pendapatan mereka untuk iuran wajib ini, yang dampaknya bisa signifikan terhadap kesejahteraan mereka.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nea Wea menilai, program Tapera cukup bagus karena memberikan kesempatan kepada rakyat Indonesia khususnya kalangan pekerja untuk memiliki rumah, namun besaran iuran akan sangat memberatkan para pekerja. Andi Gani juga berpendapat bahwa, seharusnya program tersebut bersifat opsional dan tidak dipaksakan kepada semua kalangan pekerja, termasuk untuk pekerja yang sudah memiliki properti.
Selain itu, ada juga kekhawatiran tentang transparansi dan pengelolaan dana Tapera. Karyawan ingin memastikan bahwa kontribusi mereka digunakan secara efisien dan tepat sasaran. Heru Pudyo Nugroho, Komisioner BP Tapera, menekankan pentingnya penyempurnaan tata kelola dan transformasi proses bisnis yang inovatif dan solutif berbasis IT untuk memastikan dana Tapera digunakan dengan baik.
Tantangan untuk Perusahaan
Bagi perusahaan, penerapan kebijakan Tapera memerlukan penyesuaian administrasi dan keuangan. Perusahaan harus memastikan bahwa kontribusi Tapera dipotong dan disalurkan dengan benar sesuai regulasi. Ini dapat meningkatkan beban administrasi dan biaya operasional. Selain itu, perusahaan juga perlu mengkomunikasikan perubahan ini dengan jelas kepada karyawan untuk menghindari kebingungan dan ketidakpuasan.
Perusahaan juga harus menanggung 0,5% dari gaji karyawan untuk iuran Tapera. Bagi perusahaan dengan jumlah karyawan besar, ini bisa berarti kenaikan biaya operasional yang tidak sedikit. Kondisi ini juga dapat mempengaruhi profitabilitas, terutama bagi perusahaan kecil dan menengah. Implementasi kebijakan Tapera dapat mempengaruhi daya saing perusahaan dalam menarik dan mempertahankan talenta, terutama jika karyawan merasa kontribusi Tapera mengurangi gaji bersih mereka secara signifikan.
Perbandingan Program Serupa di Negara Lain
Untuk memberikan konteks yang lebih luas, mari kita bandingkan Tapera dengan program serupa di negara tetangga.
Di Singapura, Central Provident Fund (CPF) adalah skema tabungan wajib yang melibatkan potongan gaji bulanan dari karyawan dan kontribusi yang sesuai dari pemberi kerja. Kontribusi CPF dibagi menjadi tiga akun: Ordinary Account, Special Account, dan Medisave, dengan persentase kontribusi yang berbeda tergantung pada usia anggota.
CPF Housing Scheme memungkinkan anggota CPF menggunakan tabungan dari Ordinary Account (OA) mereka untuk:
- Membeli flat dari Housing and Development Board (HDB).
- Membeli atau membangun properti residensial pribadi di Singapura.
Penting untuk dicatat bahwa CPF di Singapura tidak hanya untuk perumahan, tetapi juga mencakup kebutuhan pensiun dan kesehatan. Ini berbeda dengan Tapera yang secara spesifik ditujukan untuk pembiayaan perumahan bagi pekerja di Indonesia.
Di Malaysia, ada program yang bernama Kumpulan Wang Simpanan Pekerja (KWSP) atau lebih dikenal sebagai Employees Provident Fund (EPF). EPF berfungsi sebagai dasar keamanan finansial untuk masa pensiun, dengan menyediakan dana yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan termasuk pensiun, pembelian rumah, pendidikan, dan biaya medis. Anggota dapat menggunakan sebagian dari simpanan mereka untuk pembelian rumah pertama.
Sebagai tambahan, berikut kami rangkum perbandingan besaran kontribusi antara Tapera di Indonesia, CPF di Singapura, dan EPF di Malaysia:
- Tapera (Indonesia)
- Kontribusi Pekerja: 2,5% dari gaji.
- Kontribusi Pemberi Kerja: 0,5% dari gaji.
- CPF (Singapura)
- Kontribusi Pekerja: Hingga 20% dari gaji, tergantung pada usia dan pendapatan.
- Kontribusi Pemberi Kerja: Hingga 17% dari gaji, tergantung pada usia dan pendapatan pekerja.
- EPF (Malaysia)
- Kontribusi Pekerja: 11% dari gaji.
- Kontribusi Pemberi Kerja: 13% untuk gaji RM5,000 dan ke bawah, atau 12% jika gaji di atas RM5,000.
Perlu diperhatikan bahwa angka-angka ini dapat berubah tergantung pada kebijakan terkini dan faktor lain seperti usia dan pendapatan. Kontribusi CPF di Singapura dan EPF di Malaysia juga dapat berubah seiring waktu dan berbeda untuk karyawan dengan rentang usia tertentu. Tapera di Indonesia memiliki struktur kontribusi yang tetap, tidak seperti CPF yang memiliki struktur kontribusi yang berubah-ubah berdasarkan usia.
Selain itu, dapat disimpulkan bahwa Tapera di Indonesia merupakan program spesifik yang dikhususkan untuk pembiayaan perumahan, tidak seperti CPF maupun EPF yang mengintegrasikan semua manfaat ke dalam satu program.
Dengan membandingkan Tapera dengan program serupa di negara lain, kita dapat melihat dari berbagai sudut pandang mengenai program Tapera dalam konteks nasional, sekaligus memahami perlunya adaptasi dan komunikasi yang efektif untuk mengatasi kekhawatiran yang muncul.
Baca juga: Perusahaan Wajib Memberikan THR untuk Karyawan Kontrak?





Cara Mudah Membuat Struktur Organisasi Perusahaan
