PENDAHULUAN
Tanggal 31 April 2023 adalah batas akhir pelaporan SPT Tahunan Badan 2022.
Ini merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh wajib pajak badan. Dalam prosesnya, wajib pajak badan perlu menyiapkan seluruh dokumen-dokumen untuk pelaporan pajak SPT Tahunan Badan maupun UMKM.
Jika saat ini adalah pengalaman pertama Anda dalam melapor pajak badan, maka sekarang saatnya Anda mulai memahami proses pelaporan pajak dengan baik. Nah, salah satu hal penting dalam proses pelaporan SPT adalah pengisian SPT itu sendiri.
Apa itu SPT Tahunan Badan?
SPT Tahunan Badan adalah surat untuk melaporkan pembayaran pajak, objek dan bukan objek pajak, harta dan kewajiban perusahaan yang sesuai dengan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku.
SPT Tahunan Badan hanya memiliki satu jenis formulir, formulirnya yaitu formulir SPT 1771. Berbeda dengan lapor SPT Tahunan pribadi yang memiliki lebih dari satu formulir. Badan usaha atau perusahaan yang menggunakan SPT 1771 ini untuk Badan Usaha seperti Perseroan Terbatas (PT), Commanditer Venture (CV), Usaha Dagang (UD), organisasi, yayasan dan perkumpulan. Pelaporan SPT Tahunan Badan tidak berbeda jauh dengan pelaporan SPT Tahunan pribadi, karena sekarang wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan Badan via online melalui djponline.pajak.go.id.
Aturan soal kewajiban melapor SPT tahunan PPh Badan ada di dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-30/PJ/2017 tentang Perubahan Keempat atas PER-34/PJ/2010.
Bagaimana cara melaporkan SPT Tahunan Badan?
Ada beberapa cara melaporkan SPT Tahunan Badan selain dari DJP Online. Salah satunya yaitu dengan menggunakan jasa profesional pajak.
Jasa Profesional Pajak memiliki keterampilan dan kemampuan dalam bidang komunikasi tertulis dan verbal yang sangat baik. Dengan begitu, masalah pajak akan bisa terselesaikan dengan baik dan hasilnya yang lebih efisien bagi klien.
Kali ini Rekkaa akan mengundang Anda semua untuk hadir dalam webinar bertajuk “KIAT-KIAT PELAPORAN SPT TAHUNAN BADAN & UMKM”. Webinar ini bertujuan untuk memberikan edukasi terhadap para Wajib Pajak Badan dalam hal pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan.
Judul Kegiatan:
Kiat-kiat Pelaporan SPT Tahunan Badan & UMKM
Waktu dan tempat
Waktu:
Jam:
Tempat:
Link Registrasi:
Webinar ini akan disampaikan oleh:
MC & Moderator:
Pembicara:
Heru Sulansyah
Afriadita Sari – CEO & Co Founder at REKKAA
Segera lakukan registrasi pada link di atas. Karena kuota TERBATAS!