
Program pemagangan menjadi salah satu jembatan bagi lulusan perguruan tinggi untuk memperoleh pengalaman sebelum masuk sepenuhnya ke dunia kerja. Di sisi lain, bagi perusahaan dan penyelenggara program, pemagangan dapat menjadi salah satu cara untuk memperkenalkan lulusan baru kepada lingkungan kerja sekaligus membangun talent pipeline.
Pada 2026, pemerintah memberikan dukungan fiskal melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2026 (PMK 6/2026) tentang PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh peserta pemagangan lulusan perguruan tinggi yang ditanggung pemerintah. Aturan ini ditetapkan pada 9 Februari 2026 dan diundangkan pada 19 Februari 2026.
Namun, ada satu hal penting yang perlu dipahami perusahaan:
fasilitas ini bukan berarti seluruh peserta magang otomatis bebas PPh 21.
Fasilitas diberikan untuk peserta yang mengikuti Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi yang memenuhi ketentuan pemerintah. Karena itu, perusahaan perlu memastikan terlebih dahulu apakah program dan peserta yang bersangkutan memang memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Apa Itu PPh 21 DTP untuk Peserta Pemagangan?
Secara sederhana, PPh 21 DTP berarti pajak penghasilan yang secara ketentuan tetap dihitung sebagai PPh Pasal 21, tetapi beban pajaknya ditanggung pemerintah melalui fasilitas yang diberikan berdasarkan PMK 6/2026.
Dalam PMK tersebut, penghasilan peserta program pemagangan tetap wajib dipotong PPh 21 oleh pemotong pajak. Namun, atas penghasilan bruto tertentu yang memenuhi ketentuan, diberikan insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah.
Fasilitas tersebut berlaku untuk Masa Pajak Oktober 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2026.
Artinya, kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk pembayaran yang dilakukan setelah PMK diterbitkan, tetapi mencakup periode yang sudah ditentukan dalam regulasi.
Penghasilan Apa Saja yang Mendapatkan Fasilitas?
PMK 6/2026 menyebutkan beberapa jenis penghasilan yang menjadi cakupan fasilitas.
1. Uang Saku atau Imbalan Sejenis
Peserta dapat menerima bantuan pemerintah program pemagangan dalam bentuk uang saku atau imbalan sejenis.
Penghasilan tersebut termasuk dalam penghasilan yang menjadi dasar pemberian fasilitas PPh 21 DTP sesuai ketentuan.
2. Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dibayarkan atau terutang oleh pemerintah juga termasuk dalam cakupan penghasilan yang diatur.
3. Penghasilan Lain
Penghasilan lain, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan atau terutang oleh pemerintah kepada peserta pemagangan sesuai ketentuan program juga termasuk dalam cakupan fasilitas.
Siapa yang Menjalankan Kewajiban Pemotongan?
Ini bagian yang penting untuk dipahami oleh tim payroll.
PMK 6/2026 mendefinisikan pemotong pajak secara umum dapat berupa orang pribadi, instansi pemerintah, atau wajib pajak badan. Namun, khusus penghasilan dalam Program Pemagangan yang menjadi objek fasilitas ini, pemotong pajaknya adalah Instansi Pemerintah yang membayarkan penghasilan tersebut.
Jadi, kurang tepat apabila konten menyatakan bahwa semua perusahaan yang memiliki anak magang otomatis mendapatkan insentif PPh 21 DTP.
Lebih tepat mengatakan bahwa fasilitas tersebut berlaku bagi peserta dalam program pemagangan yang memenuhi ketentuan, dengan mekanisme pemotongan dan pembayaran sebagaimana diatur dalam PMK 6/2026.
Apa Syarat Pesertanya?
Peserta pemagangan harus memenuhi beberapa persyaratan.
Salah satunya adalah memiliki NPWP dan/atau NIK yang telah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.
Selain itu, peserta harus merupakan peserta yang memenuhi ketentuan program pemagangan lulusan perguruan tinggi dan tidak sedang menerima insentif PPh 21 DTP lainnya berdasarkan peraturan perpajakan.
Ini berarti perusahaan atau penyelenggara program perlu memastikan data peserta sudah sesuai sebelum fasilitas diterapkan.
Apakah PPh 21-nya Tidak Perlu Dihitung?
Tetap perlu.
Ini salah satu miskonsepsi yang harus dihindari.
PMK 6/2026 mengatur bahwa PPh 21 atas penghasilan peserta tetap dipotong sesuai ketentuan, kemudian diberikan fasilitas DTP. PPh 21 DTP tersebut harus dibayarkan secara tunai oleh pemotong pajak kepada peserta pada saat pembayaran penghasilan dan pembayaran tersebut tidak diperhitungkan sebagai penghasilan kena pajak.
Dengan kata lain, mekanisme administrasinya tetap membutuhkan proses payroll dan perpajakan yang benar.
Jangan Lupakan Pelaporan
Selain perhitungan dan pembayaran, terdapat kewajiban administratif yang perlu diperhatikan.
Pemotong pajak wajib menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif PPh 21 DTP kepada DJP untuk setiap Masa Pajak, paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
Laporan tersebut disampaikan secara elektronik melalui laman atau aplikasi yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.
Jika laporan realisasi tidak dibuat atau tidak disampaikan sesuai jangka waktu, DJP dapat melakukan penagihan kembali atas insentif PPh 21 DTP kepada pemotong pajak.
Ini menunjukkan bahwa fasilitas pajak tetap memiliki konsekuensi administrasi.
Apa Artinya bagi Tim HR & Payroll?
Bagi perusahaan yang terlibat dalam program pemagangan yang memenuhi ketentuan, koordinasi antara HR, Payroll, dan Tax menjadi penting.
HR perlu memastikan status dan program peserta.
Payroll perlu memastikan penghasilan dan pembayaran tercatat dengan benar.
Tax perlu memastikan perlakuan PPh 21 serta pelaporan sesuai ketentuan.
Ketiganya tidak bisa berjalan sendiri-sendiri.
Karena ketika ada kesalahan pada data peserta, perhitungan, atau pelaporan, fasilitas yang seharusnya memberikan manfaat justru dapat menimbulkan persoalan administratif.
Kesimpulan
PPh 21 DTP untuk peserta pemagangan merupakan salah satu fasilitas perpajakan pemerintah pada 2026 yang ditujukan untuk mendukung program pemagangan lulusan perguruan tinggi.
Namun, “ditanggung pemerintah” bukan berarti proses payroll dan administrasinya hilang.
Peserta tetap harus memenuhi kriteria, penghasilan tetap perlu diproses sesuai ketentuan PPh 21, dan pemotong pajak memiliki kewajiban pelaporan realisasi.
Bagi perusahaan, hal terpenting bukan hanya mengetahui bahwa ada insentif, tetapi memastikan siapa yang berhak, penghasilan apa yang dicakup, bagaimana mekanismenya, dan bagaimana pelaporannya.
Karena dalam payroll, compliance bukan sekadar membayar gaji tepat waktu—tetapi memastikan setiap angka dan proses di belakangnya juga tepat.

